Ajaib.co.id – Beberapa program jaminan sosial dari Jamsostek ini biasanya ada pada perusahaan-perusahaan swasta di sektor formal. Lalu, ada apa saja program-program yang tersedia?
Setiap perusahaan yang mempekerjakan para karyawannya, diwajibkan untuk memberikan fasilitas jaminan sosial dan kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak setiap karyawan ketika bekerja di suatu perusahaan. Bagi kamu pekerja di perusahaan-perusahaan swasta, biasanya kamu akan diberikan fasilitas jaminan sosial yang disebut Jamsostek.
Sebelum berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek merupakan sebuah badan penyelenggara jaminan sosial yang proses pengembangannya mengacu pada funded social security, di mana jaminan sosial didanai dari peserta dan terbatas bagi masyarakat pekerja sektor formal.
Sektor formal yang dimaksud adalah para pekerja yang bekerja di perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti buruh, pekerja rumah tangga, dan masih banyak lainnya.
Jaminan sosial yang menjadi program dari Jamsostek sendiri meliputi program berisiko meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai beberapa program yang ada di Jamsostek berupa jaminan sosial, berikut penjelasannya:
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK
Program jaminan dari Jamsostek yang satu ini berupa pemberian kompensasi atau santunan serta penggantian biaya perawatan bagi setiap tenaga kerja yang mengalami cacat hingga kematian karena kecelakaan kerja, di mulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau sakit karena hubungan kerja.
Manfaat yang diberikan oleh program JKK ini meliputi beberapa hal, diantaranya seperti:
- Biaya Transport secara Maksimum dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu Darat sebesar Rp750.000, Laut sebesar Rp1.500.000, dan Udara sebesar Rp2.000.000
- Pemberian upah kepada para pekerja walau tidak mampu bekerja yaitu empat bulan pertama sebesar 100% upah, empat bulan kedua sebesar 75% upah, dan selanjutnya sebesar 50% upah
- Pemberian biaya pengobatan atau perawatan sebesar Rp20.000.000 secara maksimal
- Santunan cacat permanen
- Santunan kematian
- Penyakit akibat kerja
Untuk iuran pada program JKK ini dibayarkan oleh perusahaan sepenuhnya dengan rincian besaran berdasarkan pengelompokkan jenis usaha seperti berikut ini:
- Kelompok I dengan premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
- Kelompok II dengan premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
- Kelompok III dengan premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan
- Kelompok IV dengan premi sebesar 1,27% x upah sebulan
- Kelompok V dengan premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pada program jaminan pemeliharaan kesehatan, setiap pekerja dan keluarga mendapatkan hak untuk pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, perawatan persalinan, pemeriksaan diagnostik, pelayanan khusus atau gawat darurat. Dengan kepemilikan Kartu Pemeliharaan Kesehatan atau KPK yang diberikan, maka hal ini merupakan bukti setiap pekerja bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Jenis pelayanan dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang didapat meliputi beberapa hal seperti:
- Pelayanan rawat jalan tingkat pertama berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum atau dokter gigi di puskesmas, klinik kesehatan, atau klinik praktek dokter.
- Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan serta pengobatan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter sebelumnya.
- Pelayanan rawat inap rumah sakit berupa layanan kesehatan yang diberikan ketika peserta membutuhkan ruangan untuk dirawat inap di rumah sakit.
- Pelayanan persalinan berupa pertolongan yang diberikan untuk persalinan bagi tenaga kerja wanita atau istri dari tenaga kerja yang merupakan peserta program JPK.
- Pelayanan khusus berupa pelayanan rehabilitasi yang diberikan untuk mengembalikan kesehatan tubuh.
- Gawat darurat berupa pelayanan yang diberikan dengan status pertolongan segera dan jika tidak dilakukan akan membahayakan jiwa.
Untuk iuran dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini akan dibebankan pada perusahaan dan pekerja dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bagi tenaga kerja lajang, 3 % dari setiap upah tenaga kerja hingga maksimal Rp1 juta.
- Bagi tenaga kerja berkeluarga, 6% dari setiap upah tenaga kerja hingga maksimal Rp1 juta.
Jaminan Hari Tua atau JHT
Program selanjutnya yang akan diberikan dari Jamsostek adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Program ini merupakan tabungan yang diambil dari penghasilan kerja dan dibayarkan kembali ketika pekerja sudah berumur 55 tahun dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Untuk iuran dari program JHT ini ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan sebesar 3,7% dan pekerja sebesar 2%.
Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan pada iuran yang dikenakan oleh pihak perusahaan dan pekerja seperti berikut ini:
- Premi pada JHT yang dibayarkan oleh perusahaan tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan atau tidak ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan.
- Pengenaan pajak akan diberlakukan ketika karyawan sudah menerima manfaat Jaminan Hari Tua dari Jamsostek.
- Premi JHT yang dibayar oleh pekerja dikurangi langsung dari penghasilan bruto karyawan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika pekerja nantinya dapat menikmati JHT yang dikumpulkan dari iuran, di antaranya:
- Usia pekerja yang telah memasuki 55 tahun, meninggal dunia, hingga cacat permanen.
- Mengalami PHK dengan masa keanggotaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
- Pindah ke luar negeri dan tidak kembali lagi.
Jaminan Kematian atau JK
Program Jamsostek berikutnya adalah Jaminan Kematian yang merupakan program dengan pemberian pembayaran tunai kepada ahli waris dari pekerja yang mengalami meninggal dunia
sebelum usianya 55 tahun. Manfaat yang diberikan dari Jaminan Kematian ini meliputi:
- Santunan kematian sebesar Rp10.000.000.
- Biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000.
- Santunan berkala sebesar Rp200.000,-/ bulan, selama 24 bulan.
Selain itu, pihak perusahaan wajib menanggung biaya iuran program Jaminan Kesehatan sebesar 0,3% dan jaminan ini diberikan sebesar Rp12 juta dengan rincian Rp10 juta santunan kematian dan Rp2 juta biaya pemakaman.
Manfaat dari program Jamsostek yang diberikan ini tentunya sangat menguntungkan para pekerja. Mengingat hal ini menjadi cara dalam mengantisipasi setiap kejadian yang akan terjadi di masa mendatang.
Sama halnya dengan mempersiapkan keuangan menggunakan instrumen investasi. Salah satu instrumen investasi yang bisa kamu gunakan adalah reksa dana. Apalagi kini reksa dana sudah mulai diminati banyak orang.
Apalagi investasi reksa dana kini juga bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi khususnya reksa dana.
Dengan menggunakan Ajaib, kamu bisa menemukan jenis reksa dana yang cocok dan sesuai kebutuhan seperti reksa dana saham, reksa dana syariah, reksa dana pasar uang, dan jenis reksa dana lainnya.
Investasi reksa dana juga menghasilkan banyak keuntungan seperti sebagai media dalam merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang.
Kamu bisa merencanakan kebutuhan untuk biaya di masa pensiun, biaya pernikahan, biaya membeli kendaraan, biaya membuka bisnis, biaya membeli rumah, dan jenis kebutuhan lainnya.
Kamu tidak perlu takut dan khawatir dengan dana yang diinvestasikan di Ajaib karena Ajaib sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga keamanannya pasti terjamin. Jadi tunggu apalagi. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.