Reksa dana merupakan sebuah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau investor dalam bentuk modal atau aset. Melalui investasi reksa dana, dana dari pemodal atau investor akan diinvestasikan pada portofolio saham, surat utang maupun instrumen pasar uang.
Selanjutnya, reksa dana juga merupakan instrumen dalam investasi yang bermanfaat bagi masyarakat atau pemodal. Selain dapat memperoleh keuntungan melalui imbal hasil dari investasi atau yang disebut dengan return, reksa dana juga memiliki keutungan dari sisi likuiditas. Ini maksudnya adalah reksa dana mudah ditransaksikan dalam hal penjualan dan pembelian kapan saja.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bentuk kontrak dari investasi reksa dana, diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK), di mana proses pembelian reksa dana yang terjadi sampai dengan pukul 13.00 harus diproses berdasarkan harga portofolio pada hari tersebut.
Sementara itu, pembelian reksa dana yang dilakukan lewat dari pukul 13.00 maka harga yang akan diproses mengacu pada harga acuan pada hari berikutnya. Seorang investor atau seorang nasabah yang berencana menjual reksa dana, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) yang memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari.
Seorang investor atau seorang nasabah yang ingin menjual reksa dana, manajer investasi akan membantu kamu dalam mengelola dana dengan batas waktu dalam membayar uang investor hingga 7 hari.
Sedangkan bagi kamu seotang investor atau nasabah yang berkeinginan untuk menjual reksa dananya, maka manajer investasi sebagai pengelola dana akan memiliki batas waktu membayar uang investor sampai dengan 7 hari kerja atau T+7 setelah investor melakukan penjualan reksa dananya.
Bila investor menjual reksa dana sebelum pukul 13.00, maka hari setelah transaksi atau (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjulan dilakukan usai pukul 13.00 maka perhitungan T_1 akan dihitung dua hari selanjutnya.
Meskipun pada hari penyelesaian dalam transaksi maksimal T+7, secepat apa proses pencairan (redemption) atau pencairan uang, bergantung pada jenis reksa dana yang dimiliki investor dan nasabah.
Salah satu pertimbangan yang menentukan cepat atau tidaknya pencairan reksa dana adalah ketersediaan kas yang terdapat dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.
Ada beberapa jenis reksa dana, dari mulai reksa dana pendapatan tetap, pendapatan campuran dan saham. Saham merupakan produk reksa dana yang memiliki waktu untuk redemption cukup lama. Jangka waktu redemption yang dibutuhkan dalam mencairkan reksa dana antara waktu 3 hari atau T+3 sampai dengan maksimal 7 hari kerja atau T+7.
Untuk reksa dana pasar uang membutuhkan waktu pencairan waktu 1 hingga 2 hari kerja atau T+2.
Untuk lebih memahami mengapa reksa dana cairnya lama, penjelasannya seperti ini. Misalkan kamu merupakan seorang investor untuk reksa dana campuran yang membutuhkan waktu maksimal T+7 untuk menuntaskan transaksi redemption dana kamu. Reksa dana campuran menempatkan dana kamu sebagai investor pada instrumen saham, surat utang dan pasar uang.
Jika reksa dana menempatkan 73,52 persen dana kelolaan pada saham, 8,99 persen pada surat utang dan 17,49 persen pada pasar uang untuk menjaga likuiditas produk. Ini artinya, kamu menginvestasikan dananya Rp10 juta pada produk reksadana, maka 73,52 persen dari Rp10 juta tersebut ditempatkan pada pada saham. Kemudian, 8,99 persen dari dana investor disimpan di surat utang dan 17,49 persen lainnya di pasar uang seperti halnya deposito.
Alokasi aset-aset produk reksa dana tersebut menentukan cepat atau lamanya redemption. Namun jika investor berkeinginan untuk melakukan penjualan seluruh dana investasinya pada produk reksadana, sebagai pengelola dana, kamu harus menjual saham, surat utang, dan deposito sesuai kepemilikan kamu.
Proses transaksi penjualan aset pastilah membutuhkan waktu yang reltif dan tidak pasti. Jika pasar saham yang memiliki ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) saham sampai dengan tiga hari. Bila investor ingin menjual reksa dananya, maka fund manager harus menjual terlebih dahulu porsi saham investor pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Oleh sebab itu, average dari minimal waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan reksa dana campuran minimal selama tiga hari.
Namun, sebuah proses pencairan dari investasi reksa dana campuran bisa mencapai tujuh hari apabila nilai investasi nasabah pada satu hari waktu cukup besar.
Jika investor ingin mencairkan investasi reksa dana yang dimilikinya dengan nilai total di atas Rp100 juta, maka manajer investasi akan menjual portofolio milik investor tersebut secara bertahap.
Penjualan yang dilakukan dengan cara bertahap akan memakan waktu pencairan lebih dari satu hari dan tentunya akan memengaruhi waktu settlement yang kemudian membuat proses redemption dana investor bisa lebih lama. Oleh sebab itu maka Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menetapkan waktu maksimal penjualan reksa dana selama tujuh hari.
Adapun reksa dana pasar uang memiliki waktu redemption paling cepat. Yakni antara satu hari kerja atau T+1 hingga dua hari kerja atau T+2. Cepatnya proses redemption reksa dana pasar uang dilatari jenis reksa dana ini memiliki cadangan kas lebih banyak dibandingkan reksa dana lain.
Mayoritas produk dari investasi reksa dana pasar uang yang tersedia memiliki kebijakan redemption satu hari. Namun, ada pula produk reksa dana pasar uang yang kebijakan pembayarannya lebih dari dua hari.
Itulah penjelasan mengapa reksa dana cairnya lama. Semoga artikel ini bisa membantu menjawab banyak pertanyaan, terutama investor baru, yang sedang giat-giatnya berinvestasi reksa dana.
Bacaan menarik lainnya:
UU No. 8 Tahun 1995. LN No. 64 Tahun 1995. TLN No. 3608