Berita

Banyak Merugi, OJK Perketat Aturan Investasi Asuransi

Ajaib.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan investasi yang dilakukan oleh perusahaan di bidang keuangan non-bank. Hal ini dilakukan OJK karena banyak kerugian investasi yang terjadi pada perusahaan asuransi milik pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengetatan ini akan dilakukan mulai dari pembentukan guidance untuk aturan investasi hingga kemungkinan adanya risiko investasi yang lebih jelas hingga sistem pelaporan yang lebih rutin ketimbang dengan yang sudah dilakukan saat ini.

“Perhitungan potential risk dari investasi. Ini harus kita kasih guidance yang jelas dan harus dilaporkan secara rutin,” kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengutip berita dari Kontan.

Pengetatan ini akan masuk dalam rencana reformasi pengaturan pengawasan sistem jasa keuangan di industri keuangan non-bank yang akan dilakukan OJK. Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan oleh otoritas.

Selain dari segi investasi, Wimboh juga menyebutkan akan melakukan peningkatan pengawasan di bidang risk management lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas perusahaan. Dia menyebutkan, perusahaan harus memiliki proyeksi penjagaan likuiditas dari jangka pendek, menengah dan panjang.

“Risk management-nya, guideline risk management harus dibuat segera lantas pengawasannya akan kita in hands yang berdasarkan risiko. Liquidity risk harus ditekankan agar setiap lembaga keuangan harus mempunyai proyeksi liquidity ke depan pendek, menengah, panjang,” jelasnya.

Tak terkecuali, training dan sosialisasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang akan ditingkatkan kepada praktisi di industri terkait.

Pada Desember 2019, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Perusahaan asuransi pelat merah ini diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan menginvestasikan dana nasabahnya pada portofolio yang berisiko tinggi demi mengejar imbal tinggi (high return).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( Indef), Enny Sri Hartati, mengungkapkan kasus perusahaan asuransi sampai tekor triliunan rupiah dinilainya tidak lazim. Pengelolaan dana di industri asuransi, berbeda dengan perusahaan investasi lainnya.

Menurutnya, di industri asuransi menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dibanding industri keuangan lainnya. Kemudian, umumnya perusahaan asuransi juga menggunakan reasuransi. Dimana risiko bisa dibagi dengan perusahaan asuransi lain.

“Di sistem asuransi itu yang namanya pertanggungan diberikan sesuai dengan polisnya. Nggak ada rugi semacam BPJS (Kesehatan),” kata Enny. “Kemudian karena dia produknya asuransi, kan ada reasuransi. Harusnya sudah diperhitungkan, kalau bisa rugi sebesar itu artinya ada moral hazard, ada pelanggaran dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Artikel Terkait