Ajaib.co.id – E-Registration atau e reg pajak merupakan sistem pendaftaran atau perubahan data Wajib Pajak. Selain itu juga pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem layanan e reg pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan Wajib Pajak baru agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejak 2005, sistem e reg pajak mulai aktif digunakan dan bersamaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 pada 7 Desember 2004 tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sistem Diperbarui
Lalu, sistem e registration pajak diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER/24/PJ/2009 pada 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak melalui sistem e reg pajak.
Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, telah menyebabkan perbedaan mengenai tata cara pendaftaran melalui sistem e reg pajak.
Misalnya, petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu berkas pendaftaran dari Wajib Pajak untuk mengecek atau melakukan validasi NPWP, dan perubahan administratif lainnya.
E Reg Pajak
Melalui layanan sistem e reg pajak, masyarakat dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mudah dan praktis. Contohnya, penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat, kemudahan prosedur pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, data keamanan Wajib Pajak yang terlindungi, dan lainnya.
Penjelasan tersebut sesuai dengan tujuan untuk mengembangkan sistem e reg pajak yang memberikan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, seperti mendaftar, update, menghapus informasi apapun, dan bisa dilakukan kapan serta di mana saja.
Perubahan Data Wajib Pajak
Prosedur ketentuan perubahan data Wajib Pajak telah tertuang di dalam Standard Operational Procedure (SOP) yang berisi tata cara perubahan data Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi e reg pajak. Di bawah ini adalah beberapa prosedur yang harus dilalui untu mengubah data wajib pajak orang pribadi ataupun badan.
- Wajib Pajak harus membuka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui https://www.pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu aplikasi dan login pada aplikasi e reg pajak.
- Setelah login, buka menu perubahan data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, isi dan kirim formulir permohonan secara lengkap melalui aplikasi e reg pajak.
- Setelah mengisi dan mengirim formulir permohonan, Wajib Pajak harus mengirimkan dan menyertakan dokumen lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Jika dokumen yang dibutuhkan akan dikirim secara online melalui aplikasi, maka kamu hanya perlu mengunggah dan mengirim dokumen tersebut melalui sistem yang tersedia.
- Jika dokumen yang dibutuhkan tidak terkirim secara online, maka kamu harus mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Setelah itu, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan administrasi kamu. Jika ditemukan persyaratan yang salah atau tidak lengkap, maka otoritas pajak akan memberitahukan melalui surat elektronik kepada Wajib Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengakomodasikan perubahan data Wajib Pajak melalui akses yang mudah dan praktis.
Selain ada perubahan data alamat dan kontak Wajib Pajak, pembaruan kode usaha juga wajib diperhatikan. Maka dari itu, validitas data sangat diperlukan jika ingin melihat sektor pajak di Indonesia.
Pemetaan sektor pajak menjadi pedoman atau dasar untuk menetralkan kebijakan Pemerintah yang diterapkan dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Mendaftar NPWP Online Melalui E Reg Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Sebab, NPWP merupakan identitas untuk kewajiban membayar pajak.
Kamu bisa mendaftar NPWP online melalui registrasi pajak online ini. NPWP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kartu. Kartu tersebut memuat nama, alamat, dan nomor unik.
NPWP juga memiliki berbagai manfaat, seperti pengajuan kartu kredit, membuka rekening tabungan, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lainnya.
Dengan mendaftar NPWP online melalui e reg pajak, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Namun, masih banyak orang yang beranggapan bahwa mendaftar NPWP sangat sulit.
Cara Daftar NPWP Online
Cara pendaftaran NPWP online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline. Namun, persyaratannya pun tidak jauh berbeda. Pendaftaran NPWP melalui online lebih praktis dan cepat. Berikut ini adalah cara mendaftar NPWP online Wajib Pajak Pribadi lewat e reg pajak:
1. Membuat Akun di E reg Pajak
Bagi kamu yang belum memiliki akun, bisa membuatnya melalui laman resmi e reg pajak di https://ereg.pajak.go.id/login.
Registrasi pajak online ini merupakan situs resmi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk melayani pendaftaran atau pembuatan NPWP online. Untuk membuat akun baru tersebut, isilah kolom yang tersedia dan cek e-mail kamu, serta klik tautan aktivasi yang telah dikirim.
Jika kamu berstatus lajang, maka pilih status “Pusat”. Bagi kamu yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP pada suami, maka pilih “Cabang”.
2. Lengkapi Dokumen Penting
Sebelum mendaftarkan NPWP, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang sudah dijelaskan di atas. Kamu juga harus menyesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak dirimu, apakah sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai mengisi formulir, klik saja tombol “token” atau kode rahasia yang ada di dashboard. Kemudian, cek e-mail kamu.
Setelah nomor tersebut muncul, sila copy-paste token melalui e-mail dan masuk ke menu dashboard. Lalu, klik “kirim” dan paste kode token di kolom “token”. Setelah itu, klik tautan “Kirim Permohonan”.
Jika sudah mengisi data dengan lengkap, kamu hanya perlu klik tombol daftar dan formulir akan terkirim ke KPP secara otomatis.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti:
- Cetak dokumen yang ada di layar komputer. Dokumen yang harus dicetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Menandatangani formulir registrasi wajib pajak.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP.
- Scan dokumen yang diperlukan, kemudian mengirimnya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
Saat kamu mendaftarkan NPWP melalui registrasi pajak online ini, durasi waktu proses pendaftarannya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Jika disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika kamu belum mendapatkan NPWP, kemungkinan ada dokumen yang belum lengkap dan dianggap tidak sah.
Solusinya adalah kamu harus mendaftarkan kembali NPWP online dan mengikuti prosedur yang sudah dijelaskan. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi nomor KPP tempatmu mendaftar.
Dengan menggunakan e reg pajak, kamu bisa mengubah data Wajib Pajak dan mendaftar NPWP online dengan mudah.