Pajak

Memahami Dasar Hukum dan Ketentuan dari Zakat Profesi

zakat profesi

Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mendengar zakat profesi? Mungkin istilah ini pernah atau bahkan sering didengar oleh generasi milenial seperti kamu, terlebih lagi yang menganut agama Islam. Apa sebenarnya arti dari istilah ini? Dalam Islam, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam wajib untuk membayar zakat.

Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat ini termasuk rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting bagi umat muslim untuk menegakkan syariat Islam.

Indonesia dengan mayoritas masyarakat memeluk agama Islam ini bahkan memiliki aturan hukum tersendiri untuk urusan yang berkaitan dengan zakat. Pelaksanaan zakat di Indonesia diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selama pelaksanaannya, pembayaran zakat yang telah terjadi di Indonesia berpotensi sangat besar dari sisi pemberdayaan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam UU tentang Pengelolaan Zakat, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerima zakat. Pihak ini selanjutnya akan disebut mustahiq.

UU Pengelolaan zakat juga mengatur seputar kelembagaan zakat di Indonesia seperti Baznaz. Selama ini, zakat yang paling banyak dikenal adalah zakat fitrah dan zakat mal. Namun tahukah kamu bahwa ada satu lagi zakat yang perlu dikeluarkan oleh umat muslim, yaitu zakat profesi.

Zakat profesi adalah zakat yang berasal dari pendapatan, yang kemudian akan diberikan kepada pihak yang berhak menerima. Dengan kata lain, zakat profesi adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dari pendapatannya.

Zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang menghasilkan pendapatan halal dan sudah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya, baik itu perorangan, kelompok, maupun atas nama perusahaan.

Zakat profesi berasal dari 2,5% pendapatan, bisa dihitung pada setiap bulan atau setiap tahun. Cara perhitungan zakat profesi ini berasal dari pendapatan hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Peraturan untuk zakat profesi ini pun tidak mengikat. Memang zakat profesi ini sifatnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan. Namun, apabila penghasilan yang didapatkan tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugurlah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan zakat profesi.

Apabila kamu seorang muslim dan ingin memenuhi kewajiban dalam membayarkan zakat profesi tetapi bingung dengan cara perhitungannya, kamu bisa langsung datang ke lembaga resmi yang mengurus tentang zakat.

Di Indonesia sendiri badan resmi zakat ini ada Baznas dan LAZ. Baznas atau singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga negara non-struktural yang berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi kaum dhuafa di Indonesia.

Lembaga ini memiliki target untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Baznas juga memfasilitasi kaum dhuafa dengan menata tatanan sosial, memberikan kesempatan untuk berkembang, dan menjamin ketersediaan akses. Program-program yang lahir dari inisiasi ini antara lain program dalam bidang kesehatan, edukasi, dan ekonomi, termasuk pendidikan wirausaha dan lapangan kerja baru. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat dhuafa untuk mandiri.

Baca juga: Mau Bayar Zakat Saham? Begini Cara Menghitungnya!

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Lalu, sebenarnya siapakah yang dimaksud dengan masyarakat dhuafa yang akan menerima zakat?

Dalam aturan pada agama Islam, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan tersebut antara lain:

1. Fakir

Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi jumlahnya sedikit. Orang-orang yang termasuk ke dalam golongan ini memiliki penghasilan yang sangat sedikit dan tidak mampu untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

2. Miskin

Selain fakir, ada juga golongan yang disebut dengan golongan miskin. Hampir sama seperti golongan fakir, orang-orang yang termasuk ke dalam golongan miskin adalah orang yang juga memiliki harta tetapi sangat sedikit, lebih sedikit daripada golongan fakir. Penghasilan orang-orang yang tergolong miskin hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengeluarkan jasanya untuk mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga penyalurannya kepada kaum dhuafa.

4. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang-orang yang baru masuk ke agama Islam. Orang-orang yang termasuk ke dalam golongan ini berhak untuk menerima zakat. Hak untuk menerima zakat ini bertujuan agar para Mu’allaf semakin yakin dengan Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Riqab berarti memerdekakan budak. Pada zaman dahulu, banyak sekali orang yang dijadikan budak oleh para pengusaha kaya. Maka itu, zakat ini digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar dimerdekakan oleh pemiliknya. Orang-orang yang membantu untuk memerdekakan budak ini pun juga berhak untuk menerima zakat.

6. Gharim

Golongan Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang. Namun orang-orang yang berhutang demi kepentingan maksiat seperti judi atau zina tidak termasuk ke dalam golongan ini.

7. Fi Sabilillah

Golongan yang satu ini adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pengembang pendidikan, mendirikan panti asuhan, melakukan dakwah, menyokong alat kesehatan, dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Golongan ini termasuk orang-orang yang bekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Apakah kini kamu sudah memahami definisi dari istilah zakat profesi? Menyisihkan sebagian pendapatan kita memang penting supaya kenikmatan yang ada pun bisa dirasakan bersama-sama.

Artikel Terkait