Ajaib.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi sudah melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, namun pemerintah masih memberikan kelonggaran persyaratan naik pesawat bagi para pemudik dengan kondisi tertentu.
Seperti diketahui, larangan mudik lebaran oleh pemerintah akan diberlakukan mulai 6 – 17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini juga sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah di tahun 2020 lalu.
Namun berdasarkan fakta dari aturan larangan mudik tahun lalu, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing sebelum tanggal efektif larangan mudik tersebut diberlakukan.
Tentunya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk tidak kecolongan lagi untuk mudik lebaran kali ini.
Alasan Larangan Mudik Lebaran oleh Pemerintah
Penerbitan suatu larangan oleh pemerintah, tentunya sudah memiliki alasan mendasar mengapa larangan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Walaupun kasus positif COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan grafik penurunan dan pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi di berbagai wilayah.
Hal ini tidak semerta-merta membuat pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Karena jika mudik diperbolehkan, pemerintah khawatir akan terjadi sejumlah cluster baru yang membuat adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia pasca libur Idul Fitri.
Lantaran, ketika mudik lebaran diperbolehkan akan ada banyak titik kerumunan di sejumlah tempat. Dengan begitu, potensi penularan COVID-19 akan semakin tinggi saja.
Alasan utama mengapa pemerintah melarang mudik lebaran 2021 adalah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Karena pemerintah tidak mau segala bentuk upaya yang sudah dilakukan selama ini, seperti penerapan PPKM Mikro kembali tidak berjalan efektif lantaran pemerintah kembali kecolongan seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Persyaratan Naik Pesawat bagi Pemudik Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman karena sejumlah alasan tertentu masih diperbolehkan pulang naik pesawat. Berikut adalah persyaratannya:
- Perjalanan Dinas
Poin pengecualian untuk larangan mudik berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini biasanya berlaku bagi seorang karyawan yang mewakili suatu perusahaan untuk menjalankan kedinasan di luar daerah bahkan luar negeri. Dalam kasus ini, pemerintah memperbolehkan mereka untuk mudik naik pesawat.
- Mengunjungi Keluarga yang Sakit atau Meninggal
Masyarakat masih diperbolehkan naik pesawat saat mudik lebaran, jika untuk kepentingan menghadiri anggota keluarga yang meninggal dunia atau sakit di kampung halaman. Hal ini termasuk poin pengecualian untuk larangan mudik 2021.
- Mendampingi Ibu Hamil
Bagi para ibu hamil, mereka adalah kelompok masyarakat yang rentan terkena berbagai penyakit. Karena saat seorang wanita hamil, sistem imunitas tubuh mereka cenderung menurun. Oleh sebab itu, para ibu hamil harus didampingi oleh suami maupun anggota keluarga lainnya.
Karena alasan inilah mengapa pemerintah masih memperbolehkan masyarakat untuk mudik naik pesawat jika kepentingannya adalah untuk menjaga istri yang sedang hamil di kampung halaman. Persyaratan naik pesawat ini merupakan poin pengecualian dari larangan mudik 2021.
Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil yang akan melakukan persalinan, di mana pemerintah mengizinkan setidaknya ada dua orang anggota keluarga yang menemaninya.
Persyaratan Mudik Naik Pesawat Harus Dilengkapi SIKM
Apa itu SIKM? SIKM adalah singkatan dari Surat Izin Keluar/Masuk. Di awal penerbitannya, SIKM diperuntukkan untuk membatasi mobilitas dari masyarakat yang ingin bepergian dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sehingga, bagi masyarakat yang memegang SIKM tentunya mereka memiliki kepentingan yang jelas mengapa harus bepergian dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Dokumen ini adalah dokumen wajib yang perlu dibawa oleh masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021 dengan memenuhi sejumlah persyaratan di atas. Hal yang perlu kamu ketahui tentang SIKM:
SIKM Hanya Berlaku untuk Satu Individu
Penerbitan SIKM tidak bisa mewakili banyak orang, melainkan SIKM hanya diterbitkan untuk satu individu saja. Pembuatan SIKM untuk bepergian ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas, sedangkan untuk masyarakat berusia di bawah 17 tahun tidak perlu melampirkannya saat ingin mudik naik pesawat.
SIKM Hanya Berlaku untuk Satu Kali Perjalanan
Pembuatan SIKM hanya untuk sekali perjalanan saja, sehingga jika kamu ingin bepergian kembali, kamu perlu mengurus dokumen tersebut.
Selain membawa SIKM dan termasuk orang-orang dengan persyaratan tertentu, kamu juga perlu melakukan PCR test atau GeNose. Untuk PCR test berlaku untuk 3 hari, sedangkan GeNose hanya berlaku 1 hari. Sedangkan, untuk test rapid antigen berlaku 2 hari.
Cara Membuat SIKM untuk Persyaratan Naik Pesawat
Bagi kamu karyawan swasta maupun PNS, kamu bisa mengurus pembuatan SIKM lewat instansi terkait yang diterbitkan oleh pimpinan perusahaan. Namun, untuk PNS kamu bisa mendapatkan SIKM dari pejabat tinggi setingkat Eselon II
Bagaimana dengan masyarakat informal dan non-pekerja? Masyarakat yang berstatus sebagai pekerja informal dan non-pekerja, mereka bisa meminta SIKM lewat kepala desa atau lurah berdasarkan domisili.
Jangan Nekat Mudik, Karena Pemerintah Sudah Menyiapkan Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Pembatasan perjalanan mudik lebaran 2021 pada 6 – 17 Mei 2021 berlaku untuk semua moda transportasi laut, udara, dan kereta. Selain itu, pembatasan perjalanan juga diterapkan bagi kendaraan pribadi. Selama periode larangan mudik lebaran 2021, misalnya di wilayah Jobodetabek akan ada 18 titik penyekatan.
Titik penyekatan ini termasuk jalan tol seperti Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung atau Cikupa. Serta, sejumlah titik lainnya yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Titik penyekatan mudik lebaran 2021 akan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang masih nekat ingin mudik saat lebaran nanti.
Setelah kamu mengetahui persyaratan naik pesawat saat mudik nanti, kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah memperbolehkan mudik naik pesawat jika ada kepentingan yang mendesak, misalnya perjalanan dinas, mendampingi ibu hamil atau melahirkan, dan mengunjungi anggota keluarga yang meninggal atau sakit.
Di luar poin pengecualian dari larangan mudik lebaran 2021 ini, masyarakat tidak boleh mudik naik pesawat.