Bisnis & Kerja Sampingan

Macam-macam Kejahatan Dunia Keuangan

Ajaib.co.id – Pelaporan data transaksi keuangan di tiap perusahaan pastinya berbeda-beda. Pengawasan terhadap kecurangan seperti fraud atau manipulasi laporan keuangan juga tidak selalu sama. Sebab, terdapat macam-macam kejahatan dunia keuangan yang dilakukan.

The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menjelaskan, fraud merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu. Misalnya, manipulasi atau memberikan laporan palsu kepada pihak lain.

Biasanya, kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum dari dalam dan luar perusahaan. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan pribadi atau pun kelompok yang merugikan orang lain.

Menurut survei yang dilakukan ACFE Global, setiap tahunnya ada lima persen dari pendapatan organisasi yang menjadi korban fraud

Situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) menyebutkan, perusahaan swasta hingga BUMN juga bisa mengalami risiko fraud.

Bagi kamu yang ingin terjun ke dunia perbankan, berikut ini adalah deretan kejahatan dunia keuangan yang pernah terjadi:

Tiga Jenis Fraud dalam Dunia Keuangan

ACFE telah membedakan fraud dalam tiga jenis kejahatan, berikut ini adalah penjelasannya:

Misappropriation of Asset

Fraud yang satu ini diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan atau pencurian aset perusahaan. Hal itu merupakan bentuk fraud yang sangat mudah dideteksi, karena dapat diukur.

Fraudulent Statements

Umumnya, tindakan ini dilakukan oleh pejabat, eksekutif perusahaan hingga instansi Pemerintah untuk menutup kondisi finansial yang sebenarnya.

Caranya, mereka merekayasa laporan keuangan untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Corruption

Salah satu dari macam-macam kejahatan dunia keuangan ini sudah banyak terjadi di beberapa negara yang sistem penegakan hukumnya masih lemah.

Fraud ini biasanya tidak bisa dideteksi, karena para pelaku kejahatan bekerja sama untuk mendapatkan hasil keuntungannya. Hal itu juga tersebut juga termasuk bentuk penyuapan, penerimaan ilegal hingga penyalahgunaan wewenang.

Macam-macam Kejahatan Dunia Keuangan

Seperti yang diketahui, sudah banyak kasus fraud yang terjadi di seluruh dunia selama 2019 lalu. Beberapa perusahaan raksasa yang terkenal dengan sistem pengawasan keuangannya, ternyata tidak luput dari fraud.

Facebook dan Google

Evaldas Rimasauskas melakukan kejahatan penipuan, melakukan pencurian data pribadi/identitas serta pencucian uang pada 2013-2015. Pria berkebangsaan Lithuania ini melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap dua perusahaan raksasa, yaitu Facebook dan Google.

Ia melakukan penipuan dengan total kerugian sekitar US$122 juta. Rinciannya adalah Facebook (US$99 juta) dan Google (US$23 juta).

Esvaldas melakukan aksinya dengan menggunakan metode Business Email Compromise (BEC). 

Ia mengirim tagihan kepada Facebook dan Google dengan menggunakan email Quanta Computer, yaitu perusahaan manufaktur yang berbasis di Taiwan. Ia juga memalsukan dokumen dan surat kontrak.

Facebook dan Google percaya dengan tagihan tersebut, kemudian mengirimkan uangnya. Pada 2017, aksinya diketahui dan membuatnya dijatuhi hukuman.

Kasus fraud dengan metode BEC tidak hanya dialami oleh Facebook dan Google saja. Berdasarkan data dari FBI, total kerugian yang dialami oleh perusahaan di seluruh dunia mencapai sekitar US$12,5 miliar.

Modus penipuan yang biasanya dilakukan adalah membajak email dan mengirimnya seakan-akan merupakan mitra bisnis perusahaan.

Kasus yang dialami oleh Facebook dan Google adalah salah satu contoh kasus jenis Misappropriation of Asset.

Laporan Keuangan Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sempat mencatatkan kinerja keuangannya pada 2018 lalu. Perusahaan maskapai ini menghasilkan laba bersih sekitar US$809 ribu atau Rp11,3 miliar.

Dua komisaris perusahaan menolak untuk menandatangani laporan keuangan tersebut. Sebab, mereka curiga terdapat kejanggalan dalam pencatatan transaksi dalam laporan keuangan 2018.

Dua komisaris tersebut tidak setuju dengan transaksi kerja sama antara PT Mahata Aero Teknologi, yaitu perusahaan startup yang bergerak dibidang penyediaan wifi on board.

Kronologinya, Mahata bekerja sama dengan PT Citilink Indonesia yang merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia. Kerja sama itu dianggap menguntungkan, karena mencapai US$ 239,9 juta.

Mahata sendiri berkomitmen untuk menanggung seluruh pemasangan, biaya penyediaan, perawatan peralatan layanan konektivitas jaringan internet hingga pengoperasiannya.

Namun, pihak Mahata belum membayar total kompensasi yang sudah disepakati hingga akhir 2018 lalu. 

Pihak manajemen tetap mencatat laporan tersebut sebagai hasil kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas di dalam pesawat. Hingga akhirnya, laporan keuangan Garuda Indonesia mencatatkan laba bersih.

Nyatanya, hal itu diketahui oleh pihak regulator. Setelah itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada Garuda Indonesia. 

Kemudian, menuntut perusahaan agar memperbaiki laporan keuangannya. Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengenakan denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia dan anggota direksinya.

Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan 2018.

OJK pun membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada KAP Kasner Sirumapea. Lalu, Kementerian Keuangan juga membekukan izin kepada Kasner Sirumapea selama satu tahun.

Kasus fraud yang dialami oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini termasuk ke dalam jenis Fraudulent Statements.

Sinergi BUMN

Tindakan korupsi juga terjadi di dua perusahaan berplat merah nasional, yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Kedua perusahaan BUMN tersebut bersinergi dalam proyek pengadaan baggage handling system (BHS) dengan nilai Rp86 miliar.

Direktur Keuangan AP II diklaim menerima suap sebesar 96.700 Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Inti. Suap tersebut merupakan hadiah terima kasih atas proyek terkait.

Transaksi suap itu dilakukan melalui perantara dari pihak PT INTI, lalu berlangsung dengan sepengetahuan Direktur Utama AP II.

Akhirnya, KPK menangkap Direktur Keuangan AP II, Direktur Utama PT INTI hingga perantara PT INTI. Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus fraud yang dialami oleh PT AP II dan PT INTI merupakan contoh kasus fraud jenis corruption.

Setelah mengetahui macam-macam kejahatan dunia keuangan di atas, para pelaku bisnis tentunya harus mengetahui cara untuk menghindari kasus tersebut. 

Salah satunya adalah menggunakan teknologi Automated Fraud Deterrence (pendeteksi kecurangan otomatis). Teknologi tersebut bisa mencegah aktivitas fraud.

Artikel Terkait