Pajak

Kring Pajak, Tempat Kamu Mengadu Soal Pajak Kapan Saja

kring pajak

Seiring kemudahan untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan, kita juga dapat dengan mudah melakukan pelaporan pajak, atau melakukan permohonan NPWP dan sejenisnya secara online. Khusus untuk informasi dan pengaduan, ada Kring Pajak yang siap membantumu.

Kring Pajak adalah layanan pengaduan soal pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kring Pajak melayani pengaduan melalui telepon di nomor 1500200, maupun melalui Kring Pajak online, seperti LiveChat di portal http://pengaduan.pajak.go.id, dan email (informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id). Informasi lainnya juga diberikan lewat akun resmi Kring Pajak di Twitter @kring_pajak.

Jenis Pengaduan

Tidak semua hal bisa kamu adukan ke Kring Pajak. Tentu kamu tidak bisa melaporkan tetanggamu yang belum juga membayar utang. Kamu juga tidak bisa mengadu soal pencurian atau kejahatan. Semua ada tempatnya masing-masing.

Kring Pajak hanya akan menerima pengaduan yang terkait dengan pelayanan perpajakan secara umum. Secara lebih rinci, berikut jenis-jenis pengaduan yang bisa kamu sampaikan, sebagaimana disarikan dari situs web http://pengaduan.pajak.go.id:

Keterbatasan Sarana Kantor

Pengaduan Keterbatasan Sarana Kantor adalah pengaduan tentang sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat. Contohnya:

  • Mesin antrean tidak berfungsi.
  • Hasil cetak mesin pencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) tidak berfungsi.

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Pengaduan Kode Etik dan Disiplin adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan adanya pelanggaran Kode Etik dan Disiplin. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin adalah pelanggaran yang terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Contoh pelanggaran kode etik dan disiplin, meliputi:

  • Pengadaan barang dan jasa
  • Pemerasan
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Penyalahgunaan fasilitas kantor
  • Pemalsuan
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelanggaran disiplin kerja
  • Ketidakwajaran harta
  • Penyalahgunaan dan/atau perubahan data dan informasi yang tidak sah

Pelayanan Tidak Memadai

Pengaduan soal Pelayanan Tidak Memadai adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan perpajakan sendiri adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contohnya, kamu bisa mengajukan pengaduan tentang:

  • Petugas yang kurang ramah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
  • Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang tidak berada di tempat pada jam pelayanan.

Tindak Pidana Perpajakan

Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan menurut hukum.

Contoh:

  • Pengaduan wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau NPPKP-nya disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.
  • Pengaduan wajib pajak yang telah dipotong pajaknya tetapi tidak disetor.

Cara Mengajukan Pengaduan

Cara untuk mengajukan pengaduan pajak tidaklah sulit. Kamu tinggal mengikuti urutan langkah berikut ini:

  1. Kamu harus terlebih dahulu terdaftar. Bila belum terdaftar, lakukan registrasi di https://pengaduan.pajak.go.id/index.php?r=guest/registrasi.
  2. Isikan data secara lengkap di halaman formulir yang ditampilkan. Setelahnya, kamu akan menerima tautan aktivasi yang dikirim ke alamat emailmu.
  3. Buka email, klik tautan aktivasi yang dikirimkan tadi.
  4. Setelah akunmu aktif, silakan login di https://pengaduan.pajak.go.id/index.php?r=guest/login.
  5. Baca dengan cermat seluruh penjelasan mengenai jenis pengaduan yang bisa kamu sampaikan. Selanjutnya, klik tombol “Lakukan Pengaduan” pada pengaduan yang sesuai.
  6. Pengaduan yang kamu kirimkan akan divalidasi. Apabila sudah valid, kamu akan mendapatkan nomor tiket pengaduan melalui email.
  7. Nomor tiket pengaduan tersebut dapat digunakan untuk menelusuri status penanganan pengaduan yang kamu ajukan.

Sedangkan untuk mengajukan pengaduan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, kamu akan dilayani dengan interactive voice response (IVR). Baik dengan NPWP maupun tanpa NPWP, kamu dapat mengajukan pengaduan lewat IVR. Jika kamu belum punya NPWP, cukup hubungi 1500200 dan dapat langsung berlanjut untuk Informasi Umum atau Pengaduan.

Sedangkan bagi kamu yang memiliki NPWP, setelah menghubungi 1500200, kamu perlu memasukkan NPWP-mu melalui tombol telepon. Selanjutnya, kamu bisa memilih menu Aplikasi, Orang Pribadi (OP), Badan/BUT, Bendahara, atau Pengaduan. Untuk mengetahui daftar pertanyaan yang bisa diajukan, kamu bisa cek di situs http://pengaduan.pajak.go.id pada menu Pengaduan.

Mau lebih mudah? Kamu bisa manfaatkan fitur LiveChat. Cukup buka portal http://pengaduan.pajak.go.id dan klik LiveChat di bagian kanan bawah. Apabila tidak sedang melayani pengguna lain, petugas akan segera melayani pertanyaanmu.

Hati-Hati Penipuan

Dengan kemudahan yang ditawarkan Kring Pajak, kita tetap harus waspada terhadap penipuan. Ingat baik-baik nomor Kring Pajak di atas ya. DJP pun menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait penipuan yang mengatasnamakan call center pajak, yaitu:

DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center.

DJP memiliki saluran komunikasi di nomor (021) 1500200 yakni Kring Pajak. Saluran ini menyampaikan atau memberikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila kamu dihubungi oleh suatu nomor untuk melakukan perubahan data wajib pajak, segera laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Mudah bukan mengajukan pengaduan soal layanan perpajakan? Jadi, jangan khawatir disebut ‘tukang mengadu’ ya. Justru dalam hal-hal tertentu, menyampaikan pengaduan adalah cara bijak untuk melakukan evaluasi dan mendukung kemajuan. Tentunya aduan disampaikan dengan cara yang benar dan sesuai aturan ya. Yuk, sampaikan aduanmu secara positif.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait