Ajaib.co.id – Kode keamanan adalah salah satu bentuk proteksi yang diberikan oleh pihak bank kepada setiap nasabahnya. Hal ini perlu diterapkan oleh seluruh bank di dunia untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pembobolan rekening nasabah, dan jenis kejahatan lainnya.
Bagi pemilik kartu ATM maupun kartu kredit, tentunya kode keamanan pada kartu merupakan informasi yang sangat penting dan tidak boleh diketahui oleh orang lain. Namun, rahasia terkait informasi ini bisa kamu beri tahu kepada anggota keluarga terdekat misalnya anak maupun pasangan.
Intinya, kamu boleh memberi tahu informasi penting dari kode keamanan pada kartu milikmu kepada orang yang memang sudah dikenal dengan baik. Pembobolan ATM dan kartu kredit nasabah yang marak terjadi, biasanya disebabkan oleh kelalaian dari pemilik kartu itu sendiri.
Jangan Bagikan Data Ini Kepada Siapa Pun!
Penipuan hingga pembobolan rekening nasabah sering terjadi karena pemilik kartu tanpa disadari telah membagikan informasi penting pada kartu kepada pelaku. Di mana, kamu tidak boleh membagikan informasi berikut ini kepada orang lain yang tidak dikenal, termasuk petugas bank sekalipun di antaranya:
· Kode PIN. Kode ini terdiri 6 digit angka yang sudah kamu daftarkan ke pihak bank saat membuka rekening nasabah untuk pertama kalinya di bank bersangkutan.
· OTP. Informasi ini tentunya tidak asing lagi bagi milenial yang suka berbelanja secara online di e-commerce. OTP (One Time Password) adalah sebuah persetujuan akses ke rekening kamu, seperti halnya kamu sedang mendebit rekening.
· CVV atau CVC. Kepanjangan dari kode keamanan satu ini adalah Card Verification Code yang bisa kamu temukan di kartu kredit milikmu yang terdiri 3 angka terakhir yang ada di belakang kartu. Umumnya, angka ini dapat kamu temukan di bagian tanda tangan di belakang kartu.
Ketiga informasi di atas adalah sebuah informasi yang harus kamu simpan secara rapat-rapat dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain, termasuk petugas bank. Oleh karenanya, kamu perlu menghindari memposting informasi pribadi di sosial media agar tidak menjadi korban penipuan dan pembobolan rekening misalnya:
· Nomor kartu kredit.
· Nomor kartu ATM.
· Nama ibu kandung.
· Tanggal lahir.
· Nomor rekening.
· Nomor HP.
Informasi di atas adalah data-data penting pada kartu yang tidak boleh kamu bagikan di sosial media. Karena banyak pelaku kejahatan yang memperoleh informasi tersebut dari sosial media yang dapat digunakan untuk modus penipuan seperti call center fiktif, account take over, phising email, dan lain-lain. Pelaku kejahatan menggunakan data-data tersebut untuk memperoleh OTP, PIN atau CVV sebagai kode keamanan terakhir untuk membobol rekening nasabah.
Kartu Kredit dan Kartu Debit Lebih Aman Mana?
Kartu kredit dan kartu debit adalah kedua jenis pembayaran yang paling sering digunakan saat ini untuk melakukan transaksi keuangan. Bila pembayaran kartu debit langsung memotong saldo dari rekening kamu.
Tentunya berbeda halnya dengan kartu kredit, di mana pemilik kartu kredit bisa melakukan pembayaran secara berutang sesuai dengan plafon kredit yang dimiliki.
Di luar dari kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh kedua jenis pembayaran tersebut. Faktor keamanan saat bertransaksi menjadi suatu hal yang menjadi perdebatan bagi kebanyakan orang di luar sana terkait penggunaan kartu debit dan kartu kredit.
1. Pembayaran Kartu Kredit Dapat Dilindungi Asuransi
Pembayaran kartu kredit melalui e-commerce yang dilakukan oleh nasabah memiliki keuntungan. Misalnya bila barang yang sudah dibeli tidak kunjung datang ke alamat pembeli dalam kurun waktu tertentu. Pihak bank dapat membatalkan transaksi tersebut.
Selain itu, jika barang yang diterima oleh pembeli dalam kondisi rusak. Pihak bank dapat memberikan asuransi penggantian barang tersebut dengan yang baru. Nasabah juga bisa melakukan penukaran barang yang dibeli bila tidak sesuai. Namun, syarat ini tergantung dari ketentuan sang penjual barang.
2. Dilengkapi CVV, Sedangkan Kartu Debit Tidak
Kode keamanan kartu debit hanya melalui PIN saja, sedangkan penggunaan kartu kredit dapat dilindungi oleh PIN dan CVV. Hal ini menambah tingkat keamanan bagi pemakaian kartu kredit saat melakukan pembayaran di e-commerce.
Di mana, saat hendak melakukan penyelesaian transaksi dengan kartu kredit. Kamu perlu mengisi beberapa data seperti nama lengkap, nomor CVV, tahun berlakunya kartu kredit, dan nomor kartu kredit. Setelahnya kamu baru bisa menyelesaikan transaksi online.
3. Penyalahgunaan Transaksi Kartu Kredit Lebih Mudah Diatasi
Tagihan kartu kredit yang membengkak akibat disalahgunakan oleh orang lain dapat diatasi dengan mudah. Karena uang yang digunakan tersebut bukanlah bersumber dari saldo di rekening tabunganmu. Melainkan, uang tersebut bersumber dari bank yang membayarkan terlebih dahulu transaksi keuangan yang telah dilakukan.
Oleh karenanya, bila kamu merasa kartu kredit hilang dan disalahgunakan oleh orang lain. Kamu bisa segera melaporkan masalah ini kepada bank penerbit, membuat pengaduan tertulis kepada pihak bank, dan membuat pengaduan ke lembaga terkait (YLKI, BPSK, dan lain-lain).
Agar kartu kredit milikmu tidak disalahgunakan kembali, kamu bisa meminta bank bersangkutan untuk menutup kartu kredit tersebut, dan meminta penggantian kartu kredit yang baru. Namun, umumnya proses penggantian kartu kredit yang baru ini nasabah akan dibebankan biaya penggantian sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.