Pajak

Kenali Aturan dan Tarif Pajak Khusus untuk Rumah Mewah

rumah-mewah

Ajaib.co.id – Memiliki hunian sudah pasti jadi impian setiap orang. Kerja keras pun dijalani demi bisa membangun hunian yang nyaman dan mewah. Namun, di saat membeli rumah mewah, kamu harus tahu ada tarif khusus yang bakal dibebankan kepada pemiliknya yaitu pajak.

Ya, hunian mewah punya aturan pajak tersendiri yang lebih dikenal dengan sebutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jadi, tidak hanya barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya, hunian mewah juga termasuk dalam PPnBM.

Untuk itu, kamu harus paham aturan dan tarif pajak rumah mewah sebelum memutuskan membelinya.

Pengertian Pajak Rumah Mewah

PPnBM yaitu pajak yang umumnya dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) bersama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari pengertiannya, hunian mewah tergolong barang-barang yang dikenakan PPnBM.

Tujuan dari adanya PPnBM ini adalah untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Selain itu pajak ini juga difungsikan untuk mengendalikan pola konsumsi atas barang mewah. Berikut ini kategori yang termasuk barang mewah di dalam PPnBM, yakni:

·      Barang tidak untuk kebutuhan pokok

·      Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu

·      Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi

·      Barang yang hanya dikonsumsi untuk menunjukkan kelas sosial atau status sosial

Aturan Dasar Pajak Rumah Mewah

Mengenai aturan pajak rumah mewah sendiri sudah tertuang dalam peraturan Kementerian Keuangan yang dirilis pada 2019 lalu.

Pajak atas penjualan barang mewah sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 yang menyebutkan tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Namun, aturan di atas kini kembali berubah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan terbaru tentang pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).

Aturan baru itu ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No.96/PMK.03/2021 tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian PPnBM.

Tarif PPnBM untuk Rumah Mewah

Seperti yang sudah disebutkan, pajak PPnBM tidak hanya dikenakan atas kendaraan bermotor saja tetapi juga atas transaksi jual beli properti khususnya rumah mewah. Dalam peraturan Kementerian Keuangan sudah disebutkan besaran tarif hunian mewah dan barang-barang lainnya.

Besaran dan batas harga hunian yang dikenakan pajak rumah mewah ini seringkali ditanyakan oleh calon pembeli sebelum membeli huniannya. Tarif yang dikenakan untuk hunian mewah dalam aturan Menteri Keuangan yang baru masih sama dengan aturan lama, yakni sebesar 20% atau lebih dari Rp30 miliar.

Selain hunian mewah, objek yang termasuk kategori kelompok tarif 20%, yaitu kondominium, apartemen, town house, dan sejenisnya. Dari objek yang disebutkan itu, ada ketentuan yang diberlakukan, yakni:

·      Untuk rumah mewah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai mulai dari Rp20 miliar atau lebih

·      Untuk apartemen, town house dari jenis strata title, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp10 juta atau lebih

Namun, sejalan dengan aturan baru yang berlaku pada 2021, saat ini pajak 20% ditujukan untuk properti mewah yang nilainya di batas harga Rp30 miliar lebih. Dengan kata lain, hunian mewah yang nilai jualnya di bawah Rp30 miliar tidak akan dikenakan PPnBM.

Secara hitung-hitungannya, apabila kamu membeli hunian dengan harga Rp30 miliar, maka PPnBM yang harus kamu bayarkan sebesar Rp6 miliar.

Pajak rumah mewah tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product.

Kategori Rumah Mewah

Kalau tadi sekilas aturan tentang pajak rumah mewah, sekarang kita akan bahas mengenai bagaimana sebuah hunian bisa dikategorikan mewah.

Mungkin kebanyakan dari kamu hanya mengidentifikasikan secara kasat mata bahwa hunian mewah memiliki bentuk dan ukiran-ukiran yang rumit serta ukuran bangunannya yang besar.

Namun, tahukah kamu bahwa ada peraturan tersendiri sebuah hunian bisa ditetapkan sebagai rumah mewah.

Hal pertama sebuah rumah dikategorikan hunian mewah adalah luas bangunan yang mencapai 300 meter persegi. Selanjutnya hunian dikatakan mewah dapat didefinisikan sebagai rumah komersil yang memiliki nilai jual lebih besar enam kali (6) harga jual rumah biasa. Pernyataan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 7 Tahun 2013.

Adapun faktor lain pendukungnya, yaitu bangunan yang memiliki spesifikasi terbaik artinya menggunakan bahan-bahan berkualitas. Memiliki furniture, dan desain yang terbilang kompleks tapi megah. Lalu hiasan interiornya cukup memberikan perbedaan, misalnya patung-patung yang mengadopsi gaya hunian klasik kontemporer. Namun, saat ini banyak rumah modern yang mengadopsi gaya hunian tropis yang menyesuaikan iklim di daerah tersebut.

Hunian mewah menyimpan beragam keunikan yang tidak berhenti membuat orang berdecak kagum melihatnya. Sejumlah orang menjadikan hunian yang mewah sebagai investasi berkelanjutan dan sebagai tempat hangat bagi berkeluarga.

Bagi kamu yang punya bujet besar, silahkan untuk mengapresiasikan diri dengan membangun rumah impian yang megah dan mewah. Sebab, rumah merupakan properti yang nilai jualnya tidak akan turun jatuh dan justru semakin naik sehingga cocok dijadikan investasi jangka panjang.

Akan tetapi memiliki hunian mewah bukan berarti tidak ada biaya tambahan di luar perawatan. Ada pajak rumah mewah yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika kediaman yang kamu beli termasuk ke dalam tarif PPnBM, maka sudah jadi kewajiban untuk membayarnya.

Artikel Terkait