Ekonomi

Kenalan Yuk dengan Lembaga Pemeringkat Utang

lembaga-pemeringkat-utang

Ajaib.co.id – Informasi dan penilaian atau scoring dari lembaga pemeringkat utang menjadi salah satu dasar bagi investor dalam mengambil keputusan di pasar keuangan. Kredibilitas dan analisis mendalam membuat penilaian dari lembaga tersebut menjadi acuan yang terpercaya.

Mengutip Investopedia.com, lembaga pemeringkat utang adalah perusahaan yang melakukan asesmen terhadap sebuah surat utang dan perusahaan penerbitnya. Hasil asesmen tersebut menjadi acuan para investor untuk mengukur kemampuan obligor atau penerbit surat utang memenuhi kewajibannya kelak.

Lembaga Pemeringkat Utang

Di Amerika Serikat, ada tiga lembaga pemeringkat utang utama yang dijadikan acuan oleh investor, yaitu Standard & Poor’s Global Rating, Moody’s, dan Fitch Ratings. Ketiga lembaga pemeringkat efek ini juga beroperasi di Indonesia dan beberapa kali memeringkat sejumlah surat utang dari perusahaan di Indonesia.

Dalam memberikan peringkat dan asesmen, tiap-tiap lembaga pemeringkat utang itu kekhasan tersendiri. Standard & Poor’s misalnya, menggunakan ‘AAA’ sebagai peringkat tertinggi. Jika sebuah instrumen utang mendapatkan peringkat di bawah ‘BB+’, surat utang tersebut dianggap bukanlah investasi yang layak atau tidak termasuk investment grade.

Meski peringkat di ‘BB+’ tidak termasuk ke dalam investment grade, peringkat itu bukanlah yang terburuk. Peringkat terburuk yang mungkin diterapkan Standard & Poor’s adalah ‘D’ yang berarti default atau gagal bayar. Peringkat ini dibayarkan kepada perusahaan yang gagal membayar utang mereka pada saat jatuh tempo.

Peringkat yang diberikan oleh para pemeringkat utang akan sangat memengaruhi tingkat imbal hasil atau kupon yang harus dibayarkan. Lembaga pemeringkat akan terus melakukan evaluasi terhadap surat utang dan penerbit utang yang mereka peringkat.

Jika sudah masuk di pasar sekunder, perubahan pemeringkatan akan sangat berdampak terhadap harga surat utang tersebut.

Peran lembaga pemeringkat telah menjadi salah satu acuan paling penting bagi para investor, bukan hanya di level ritel tetapi juga di level manajer investasi. Setiap perubahan peringkat yang dilakukan oleh pemeringkat utang biasanya akan cepat direspons oleh para manajer investasi dengan mengatur ulang portofolio mereka.

Meski berperan penting dalam memberikan informasi penting kepada para investor, lembaga pemeringkat utang juga tak lepas dari kontroversi. Terlebih setelah peristiwa besar seperti Subprime Mortgage yang terjadi di Amerika Serikat pada 2008 yang menyeret sejumlah nama lembaga pemeringkat tersebut.

Untuk memahami hal ini, Anda bisa menonton film The Big Short (2015) yang dibintangi oleh Christian Bale. Melalui film ini Anda bisa mengerti bagaimana lembaga-lembaga pemeringkat utang terbesar di Negeri Paman Sam cukup berperan dalam lahirnya salah satu krisis finansial terbesar abad 21 tersebut.

Lembaga pemeringkat utang kemudian menerima banyak kritikan karena dianggap tidak dapat mengidentifikasi semua risiko yang dapat memengaruhi kelayakan kredit sebuah sekuritas atau efek. Mereka dianggap memberikan peringkat kredit tinggi pada sekuritas berbasis hipotek (MBS) yang ternyata merupakan investasi berisiko tinggi.

Salah satu dalang utama masalah ini adalah adanya konflik kepentingan dalam pemeringkatan yang dilakukan. Sebagaimana diketahui, lembaga pemeringkat akan melakukan pemeringkatan saat mendapatkan bayaran dari penerbit surat utang yang bersangkutan.

Dengan kondisi tersebut, tentunya klien atau perusahaan yang membayar lembaga pemeringkat utang tidak menginginkan surat utang mereka diberi penilaian yang buruk. Di sinilah celah terbesar terjadinya penilaian dan pemeringkatan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari surat utang maupun penerbitnya.

Selain itu, lembaga pemeringkat utang juga pernah dikritik habis-habisan karena menyebabkan kerugian finansial dengan melakukan penurunan peringkat yang meragukan. Contohnya, S&P menurunkan peringkat kredit pemerintah federal AS dari AAA menjadi AA+ selama krisis 2011.

Faktanya, Federal Reserve selalu dapat mencetak lebih banyak uang untuk membayar bunga. Selain itu, pemerintah AS tidak menunjukkan tanda-tanda gagal bayar selama dekade berikutnya.

Persoalan yang menyeret nama lembaga pemeringkat utang juga pernah terjadi di Indonesia. Salah satu contoh yang mungkin masih segar adalah kasus SNP Finance yang turut menyeret nama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Pefindo pernah memberi peringkat surat utang A minus (idA-) dengan prospek stabil kepada SNP Finance pada 2015. Sayangnya, yang terjadi kemudian adalah SNP Finance tak bisa membayar bunga surat utang tersebut. Pefindo mendapuk peringkat itu kepada SNP Finance sejak Desember 2015 dan dikukuhkan terakhir kali pada Maret 2018 dengan kenaikan peringkat menjadi idA (single A).

Sebagai informasi, SNP Finance tidak bisa membayar bunga MTN V/2017 yang jatuh tempo pada 7 Mei 2018 dan MTN III/2017 Seri B yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Secara total, bunga dan utang yang seharusnya dibayar adalah Rp6,75 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Pefindo kemudian menurunkan peringkat SNP Finance ke idSD dan menurunkan rating MTN III/2017 seri B menjadi idD. SNP Finance akhirnya ditendang dari pemeringkatan Pefindo tanggal 25 Mei 2018.

Tentunya, persoalan Pefindo di Indonesia tidak sebesar persoalan Subprime Mortgage yang terjadi di Amerika Serikat. Namun, hal ini tetap harus menjadi perhatian investor bahwa pemeringkatan tidak boleh dijadikan satu-satunya acuan untuk mengambil keputusan. Investor harus jeli mengkombinasikan dan menganalisis berbagai informasi lain.

Hal yang sama juga harus diterapkan dalam menentukan investasi di pasar saham dan reksa dana. Selain mengandalkan informasi yang ada di pasar, investor harus jeli mengolah dan menganalisis data yang tersedia. Hal inilah adalah resep utama yang harus diterapkan untuk menjadi investor yang sukses.

Namun, tentunya yang terpenting dalam investasi adalah merealisasikan investasi tersebut. Menunda-nunda investasi hanya akan menunda peluang keuntungan yang sudah menunggu Anda.

Oleh karena itu, segeralah mulai investasi Anda di aplikasi Ajaib! Aplikasi ini sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK sehingga keamanan transaksi investasi Anda akan terjamin. 

Artikel Terkait