Bisnis & Kerja Sampingan

Inilah Cara Mengecek NIB Perusahaan yang Benar

Ajaib.co.id – Jika kamu ingin mendirikan usaha kamu harus memiliki NIB atau biasa disebut dengan Nomor Induk Berusaha. NIB ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan pada tahun 2018 melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Untuk mendirikan usaha dulu kamu harus mengurus segala macam perizinan usaha seperti TDP, SIUP, IUI, tapi dengan adanya NIB kamu tidak perlu mengurus surat-surat perizinan usaha tersebut. Cara mengecek NIB perusahaan juga termasuk mudah untuk kamu yang punya berbagai macam keperluan terhadapnya.

Jadi, intinya NIB adalah pengganti surat izin yang dulu-dulu dan menjadikan proses perizinannya lebih sederhana. Intinya berkas-berkas perizinannya jadi lebih mudah. Hal ini untuk mempermudah proses usahamu juga.

Untuk mendirikan sebuah usaha, memang diperlukan izin terlebih dahulu dari pemerintahan setempat. Hal itu untuk memudahkan pemungutan pajak dan melindungimu juga dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Kalau bisnismu dikategorikan sebagai bisnis ilegal, kamu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Lalu, tentu saja usahamu akan dihentikan saat itu juga karena tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Nomor Induk Berusaha bisa diurus secara online

Teknologi yang semakin canggih, membuat pengurusan permohonan kepemilikan usaha di NIB semakin mudah. Kamu bisa mengurusnya secara online tanpa harus ke lembaga terkait. Aturan ini juga baru berlaku setelah NIB dinyatakan diberlakukan bagi para pelaku bisnis.

Dengan begini kamu yang ingin mendirikan usaha tidak harus ke sana-kemari untuk mengurus perizinan usaha yang dulu sangat banyak itu.

NIB juga sekarang bisa digunakan untuk Angka Pengenal Importir atau API yang memudahkan akses di kepabeanan. Cara mengecek NIB perusahaan ini pun jadi mudah juga karena semuanya bisa dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan permohonan NIB? Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu.

1.    Akta perusahaan dan bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

2.    Akta perusahaan yang sudah menyesuaikan dengan aturan KBLI 2017.

3.    KTP dan NPWP pemilik perusahaan

4.    Bukti tempat usaha berupa kepemilikan. Dimiliki sendiri atau tempat menyewa harus tetap menyediakan bukti ini.

5.    NPWP perusahaan.

6.    Wajib menyelesaikan urusan pajak perusahaan. Jika badan usaha milikmu belum menyelesaikan kewajibannya, selesaikanlah terlebih dahulu. Urusan pajak ini akan sangat diperhatikan oleh pejabat terkait.

7.    Gunakan alamat email perusahaan yang aktif.

Setelah berhasil mempersiapkan data-data di atas, sekarang kamu bisa mulai mengajukan permohonan NIB perusahaan. Semuanya bisa dilakukan secara online. Inilah tahapan-tahapan yang perlu kamu lalui:

1.    Usahamu harus memiliki surat pengurusan badan usaha. Baik PT, Firma, CV, Koperasi, dan Yayasan harus memiliki akta pendirian usaha yang sah yang membuktikan bahwa usaha-usaha itu benar adanya. Lalu, jangan lupa membuat NPWP khusus perusahaan.

2.    Kemudian kamu bisa langsung melakukan registrasi secara online dengan mengakses situs www.oss.go.id. Kamu perlu mempersiapkan KTP dan paspor pribadimu yang masih berlaku yang nanti akan berfungsi sebagai user ID. Ikuti tahapan registrasi yang ada di situs tersebut.

3.    Pastikan kamu mengisi seluruh data dengan benar. Jangan lupa mengisi nomor akta pendirian usaha dengan benar karena ini bagian yang paling penting.

4.    Lalu, persiapkan data-data pendukung lain seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJamsostek, Data BPJS Kesehatan, dan data-data lainnya yang diminta.

Data-data yang diajukan itu harus benar dan bisa dipertanggungjaawabkan. Jangan sampai kamu memberikan data palsu karena konsekuensinya izin usahamu bisa dicabut. Tentu saja kamu akan kerepotan ketika izin usaha dicabut karena perizinan kedua akan sulit.

Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar peraturan yang berlaku. Walaupun tahapannya sekarang sudah mudah, kamu harus tetap mengikuti ketentuan yang ada.

Lalu, kamu bisa langsung menyelesaikan tahapan pengajuan NIB tersebut. Setelah itu kamu tinggal menunggu apakah pengajuannya diterima atau tidak. Nanti akan muncul notifikasi bahwa kamu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai bukti bahwa usaha milikmu itu keberadaannya diakui oleh negara.

Simpan baik data NIB milikmu karena biasanya kamu akan membutuhkannya di berbagai keperluan. Jadi, cara mengecek NIB perusahaan akan lebih mudah dengan langsung melihat pada dokumen yang tercetak.

Cara mengecek NIB perusahaan untuk kepabeanan

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa NIB sangat penting perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor. Terutama ketika melakukan clearance.

Masalahnya terkadang NIB ini sering terlupakan atau ada masalah lain, yaitu lupa menaruh data lembar kertasnya di mana. Agar tidak kebingungan, kamu bisa menerapkan cara mengcek NIB perusahaan di bawah ini.

1.    Cara mengecek NIB perusahaan yang pertama bisa dilakukan dengan melihat lembar NIB perusahaan. Lembar NIB ini sebaiknya memang harus dipersiapkan ketika melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Akan lebih mudah dipegang karena biasanya nomor yang cukup banyak itu sulit untuk dihafal. Cara ini memang cara yang paling konvensional, tapi akan sangat berguna ketika kamu tidak memiliki kuota internet.

2.    Jika kamu lupa menaruh lembar NIB tersebut, kamu bisa memanfaatkan kuota internet untuk mengecek NIB perusahaan. Cara ini cukup mudah asalkan kamu punya koneksi.

Kamu bisa berkunjung ke situs Indonesia National Single Window atau disingkat dengan (INSW). Di situs ini terdapat menu tracking NIB.

3.    Ketika melakukan kepabeanan ada penolakan bahwa NIB tidak terdaftar, maka kamu bisa memohon bantuan dengan menghubungi email info@customs.go.id. Cara ini dapat dilakukan ketika tidak ada jalan lain.

Artikel Terkait