Pajak

Cara Menghitung Pajak Usaha untuk Pebisnis Kecil Menengah

cara menghitung pajak usaha

Ajaib.co.id – Bisnis UMKM saat ini mulai diminati oleh banyak orang. Sebagai pemilik UMKM, tentunya kamu wajib membayar pajak. Bahkan, kamu juga harus mengetahui cara menghitung pajak usaha.

Pajak UMKM merupakan pajak penghasilan yang diberlakukan untuk Objek Pajak (usaha) dengan bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah pajak UMKM.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Sejak 1 Juli 2018 diberlakukan, Direktorat Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% kepada para pelaku UMKM di Indonesia.

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah cara menghitung pajak usaha beserta penjelasannya:

Subjek Pajak UMKM

Para pelaku UMKM yang termasuk subjek pajak dalam omzet tertentu menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2018 adalah:

  • Orang Pribadi yang dikenakan pajak selama tujuh tahun pajak.
  • Badan usaha dengan bentuk PT yang dikenakan pajak selama tiga tahun pajak dan berbentuk CV, Firma, dan Koperasi selama jangka waktu empat tahun.

Kategori yang Tergolong UMKM

Pajak usaha ini berlaku bagi Objek Pajak dengan omzet satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Berikut ini adalah kategori usaha yang tergolong sebagai UMKM sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008:

Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dijalankan secara perseorangan atau badan yang telah memenuhi persyaratan seperti:

  1. Memiliki karyawan kurang dari empat orang.
  2. Memiliki aset hingga Rp50.000.000 per tahun.
  3. Omzet penjualan satu tahun mencapai Rp300 juta per tahun.

Usaha Kecil

Usaha kecil hampir mirip dengan usaha mikro. Perbedaannya adalah usaha kecil bukan anak perusahaan atau cabang dari induk perusahaan.

Selain itu, usaha kecil juga tidak dikuasai atau menjadi bagian dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut ini adalah kriteria dari usaha kecil:

  1. Memiliki karyawan lebih dari lima orang dan kurang dari 19 orang.
  2. Memiliki aset mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp500 juta.
  3. Omzet penjualan satu tahun mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha yang dijalankan oleh perorangan atau badan dengan persyaratan di bawah ini:

  1. Memiliki karyawan lebih dari 20 sampai 99 orang.
  2. Memiliki aset mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  3. Omzet penjualan satu tahun mulai dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Usaha Besar

Usaha besar merupakan jenis usaha ekonomi produktif paling tinggi di antara jenis usaha lainnya. Usaha besar umumnya adalah perusahaan go-public, BUMN, atau swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut ini adalah kriterianya:

  1. Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
  2. Memiliki aset lebih dari Rp10 miliar.
  3. Omzet penjualan satu tahun lebih dari Rp50 miliar.

Pajak Khusus UMKM atau UKM

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2008 Pasal 2 tentang Pajak Penghasilan, bahwa setiap Orang Pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha akan dikenakan PPh.

Saat kamu mendaftarkan perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usahamu berdomisili, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT tersebut memuat pajak-pajak yang harus kamu bayarkan. Pajak tersebut adalah PPh Pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 Ayat 2 hingga PPN.

Pengenaan pajak tersebut tergantung dari jenis bisnis dan transaksi yang kamu lakukan. Kemudian, jumlah omset usaha kamu dalam satu tahun.

Khusus UMKM, kamu harus membayar pajak berikut ini:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dan lainnya).
  2. PPh Pasal 21 (penghasilan karyawan).
  3. PPh Pasal 23 (transaksi pembelian jasa).

Cara Menghitung Pajak Usaha

Cara menghitung pajak usaha sebenarnya tidak sulit. Kamu hanya tinggal menaikkan tarif pajak sebesar 0,5% dengan omzet atau peredaran bruto setiap bulannya.

Misalnya, Pak Roni memiliki usaha kuliner yang sudah berjalan selama dua tahun. Setiap bulan, Pak Roni mendapatkan omzet yang tidak menentu. Namun, dalam satu tahun omzetnya bisa mencapai sekitar Rp300 juta.

Berikut ini adalah cara perhitungannya:

Bulan Omzet Hitungan pajak
Januari Rp25.000.000 0,5 persen x Rp25 juta = Rp125 ribu
Februari Rp23.000.000 0,5 persen x Rp23 juta = Rp115 ribu
Maret Rp27.000.000 0,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
April Rp20.000.000 0,5 persen x Rp20 juta = Rp100 ribu
Mei Rp28.000.000 0,5 persen x Rp28 juta = Rp140 ribu
Juni Rp27.000.000 0,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
Juli Rp22.000.000 0,5 persen x Rp22 juta = Rp110 ribu
Agustus Rp23.000.000 0,5 persen x Rp23 juta = Rp115 ribu
September Rp26.000.000 0,5 persen x Rp26 juta = Rp130 ribu
Oktober Rp27.000.000 0,5 persen x Rp27 juta = Rp135 ribu
November Rp28.000.000 0,5 persen x Rp28 juta = Rp140 ribu
Desember Rp24.000.000 0,5 persen x Rp24 juta = Rp120 ribu
Total   Rp1.510.000

Cara Membayar Pajak Usaha

Sebagai Wajib Pajak, kamu harus memiliki kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah itu, kamu bisa langsung membayarnya melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan. Kemudian, juga bisa membayarnya melalui ATM, internet banking, atau mobile banking sesuai bank yang ditunjuk.

Saat kamu menyetorkan pajak, tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal tersebut dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang dimuat dalam Surat Setoran Pajak PPh Final dianggap sebagai tanggal telah melapor SPT Masa oleh DJP.

Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung pajak usaha. Dengan begitu, kamu dapat meningkatkan perekonomian negara sekaligus menarik minat masyarakat dalam membangun UMKM.

Artikel Terkait