Rumah Tangga Masa Kini

Begini Langkah Pengajuan Visa Schengen Terbaru untuk Ke Eropa

Visa schengen
Visa schengen

Ajaib.co.id – Visa Schengen adalah sebuah dokumen yang perlu kamu bawa saat ingin berlibur dan berkunjung ke negara-negara Eropa yang termasuk ke Zona Schengen. Hingga saat ini, negara-negara yang tergabung ke Zona Eropa Schengen berjumlah 60 negara, negara-negara tersebut terdiri dari negara Uni Eropa dan Non-Uni Eropa.

Pada 14 Juni 1985, aturan Visa Schengen mulai diberlakukan. Kala itu, negara-negara yang termasuk ke dalam Zona Eropa Schengen hanya berjumlah 5 negara saja diantaranya; Prancis, Jerman, Belgia, Belanda, dan Luxemburg. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak negara-negara Eropa lainnya yang tergabung ke dalam perjanjian Schengen ini.

Jadi, jenis visa satu ini seringkali dianggap sebagai “kartu sakti” bagi para pelancong dari mancanegara, termasuk Indonesia saat menikmati liburan di Eropa. Mengapa? Karena dengan satu visa ini, kamu sudah bisa keluar-masuk ke negara-negara Eropa yang termasuk Zona Schengen.

Bagi pemegang visa ini, pelancong bisa secara bebas mengunjungi 60 negara Schengen di Eropa untuk jangka waktu maksimum selama 90 hari dalam waktu 6 bulan (180 hari). Tetapi, masa berlaku tersebut hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bisnis saja.

Peraturan Baru Bagi Pelancong Jika Ingin Masuk ke Negara Schengen Akan Segera Diterapkan

Ternyata, ada persyaratan baru bagi pelancong yang berasal dari bukan negara-negara Schengen dan non Eropa. Di mana, selain harus mengajukan dan memiliki Visa Schengen untuk mengunjungi negara-negara tersebut. Kamu juga perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu lewat Sistem Informasi dan Otoritas Perjalanan Eropa (ETIAS). Pendaftaran ini berlaku untuk turis asal non Eropa dan bukan Schengen ketika ingin masuk ke negara-negara Eropa.

Peraturan baru ini, awalnya akan diberlakukan pada 2021 nanti. Namun, gegara wabah Covid-19 tempat-tempat wisata di negara-negara Eropa belum bisa beroperasi secara penuh hingga 2022. Sehingga, penerapan kebijakan ini masih diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan menunggu meredanya wabah Covid-19 secara global.

Apakah Kebijakan Pendaftaran Ini Menyulitkan Pelancong Indonesia untuk Masuk ke Eropa?

Sebelum berangkat ke Eropa, pelancong Indonesia perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu lewat Sistem Informasi dan Otoritas Perjalanan Eropa (ETIAS). Sistem pendaftaran baru ini nantinya menawarkan pemeriksaan keamanan secara otomatis dan cepat. Namun, aplikasi ini tidak gratis bagi pelancong di mana kamu perlu mengeluarkan uang sekitar $7 atau Rp122.000.

Bila kamu sudah melengkapi berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelancong asal non Eropa saat berkunjung ke kawasan Eropa. Kemungkinan besar, sistem pendaftaran baru yang akan diterapkan ini akan dengan cepat memberikan hasilnya apakah dinyatakan boleh masuk ke Eropa atau tidak via pemeriksaan online saja. Namun, bila harus dilakukan tinjauan secara manual. Tentunya, proses pemeriksaan ini akan memakan waktu cukup lama. Dan bisa berujung penolakan.

Masa berlaku pendaftaran lewat sistem ETIAS ini berlaku selama 3 tahun. Jadi, sistem ETIAS ini bekerja sama dengan pihak maskapai penerbangan untuk memeriksa paspor penumpang sebelum boarding secara online. Bila pelancong tidak lolos peninjauan lewat sistem ETIAS, pelancong tersebut akan ditolak masuk ke Eropa.

Bila nanti, sistem ETIAS akan diterapkan pada akhir 2022 nanti. Tentunya, Komisi Eropa masih memberikan batasan toleransi selama enam bulan sebelum wajib dipatuhi oleh seluruh pelancong.

Visa Schengen Adalah Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Negara Schengen

Selain adanya peraturan yang nanti diterapkan pada akhir 2022 nanti seperti yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di atas. Pelancong yang belum tahu bagaimana cara dan mekanisme pengajuan Visa Schengen di kedutaan besar negara terkait. Berikut adalah langkah-langkahnya:

·        Kamu bisa mengunjungi kedutaan besar negara terkait berdasarkan janji temu, dan perlu menyerahkan dokumen permohonan visa secara lengkap.

·        Kemudian kamu perlu membayar sejumlah biaya yang nantinya dikenakan kepada pemohon, dan menjawab semua pertanyaan yang petugas ajukan mengenai rencana perjalananmu ke negara tersebut.

·        Selanjutnya, petugas akan melakukan pendataan foto dan sidik jari biometrik.

Dokumen-dokumen yang perlu kamu bawa saat mengunjungi kedutaan besar untuk mengajukan Visa Schengen di antaranya:

·        Formulir pengajuan Visa Schengen.

·        Paspor asli dan fotokopi, pastikan bahwa masa berlaku paspor milikmu masih hingga 6 bulan ke depan dan wajib memiliki 2 halaman kosong untuk visa.

·        Pasfoto terbaru ukuran 3,5 x 4,5cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih atau abu-abu muda.

·        Membawa jadwal penerbangan dan surat pernyataan.

·        Bukti pemesanan tiket pesawat.

·        Bukti pemesanan akomodasi hotel.

·        Menunjukkan polis asuransi perjalanan, nilai pertanggungan minimum 30 ribu euro (Rp 477 juta), Jenis asuransi perjalanan ini harus meliputi risiko penyakit, kecelakaan, hingga pemulangan jenazah bila meninggal dunia.

·        Lampirkan 3 rekening koran selama 3 bulan terakhir dengan nominal uang sesuai dengan ketentuan masing-masing negara tujuan.

·        Surat keterangan kerja.

Setelah menyelesaikan pengajuan Visa Schengen di kedutaan besar terkait. Proses pengajuan visa ini membutuhkan waktu hingga 7 hari kerja. Bila disetujui, kamu bisa mengambil visa milikmu langsung di kedutaan besar di mana pengajuan tersebut dilakukan bersama dengan paspor yang diserahkan saat permohonan visa.

Jika terjadi penolakan Visa Schengen, pihak kedutaan besar negara terkait akan memberikan alasan mengapa permohonan visa ditolak. Sehingga, kamu bisa melengkapi poin-poin apa saja yang menjadi kekurangan untuk memperkuat permohonanmu di kemudian hari.

Pilih Jenis Visa Schengen Sesuai Kegunaan!

Dalam pengajuan visa ini, kamu akan diberikan 2 pilihan jenis visa yakni single entry atau multiple entry.

·        Single entry. Visa Schengen jenis ini hanya berlaku untuk satu negara saja di mana ketika kamu sudah masuk ke satu negara dan keluar dari negara tersebut. Kamu tidak boleh masuk lagi ke negara tersebut dengan menggunakan visa yang sama.

·        Multiple entry. Untuk jenis visa ini, kamu bisa keluar-masuk ke negara-negara Schengen maupun non Schengen. Tetapi, aturan tinggal untuk kamu hanya berlaku hingga 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan. Jenis Visa Schengen ini ada yang berdurasi 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.

Jadi, permohonan pengajuan Visa Schengen bisa kamu ajukan sesuai dengan kebutuhan. Di mana, kamu bisa mengajukan visa ini berdasarkan prioritas di kedutaan besar negara terkait. Misalnya kamu tinggal di Jerman selama 5 hari dan tinggal negara-negara Schengen lainnya lebih cepat. Kamu bisa mengajukan permohonan visa Schengen di kedutaan besar Jerman, yang bisa kamu lihat mekanisme pengajuannya lewat laman ini https://jakarta.diplo.de/id-id/service/visa-einreise/-/1687494.

Setelah melihat tahapan-tahapan bagaimana cara membuat visa Schengen di atas. Apakah kamu sudah merencanakan liburan akhir tahun ini ingin berlibur ke negara mana? 

Artikel Terkait