Ajaib.co.id – Memperoleh kenaikan jabatan PNS merupakan salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di seluruh Indonesia.
Lantaran, ketika kamu memperoleh kenaikan jabatan baik itu sebagai PNS atau pegawai swasta, tentunya kamu akan memperoleh beberapa keuntungan seperti adanya penambahan dari segi tunjangan dan gaji.
Mungkin gaji PNS bisa dikatakan tidak terlalu berbeda jauh dengan gaji yang diterima oleh pegawai swasta, hal ini tergantung di daerah mana kamu akan ditempatkan, serta jabatan PNS yang kamu emban. Tetapi, bila kita membicarakan tunjangan yang diperoleh PNS dan pegawai swasta, tunjangan yang didapatkan oleh PNS lebih menggiurkan. Mengapa?
Tunjangan yang Diperoleh PNS
Selain THR, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 dan beberapa tunjangan lainnya antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan hak dari setiap PNS, namun besaran tunjangan kinerja tentunya berbeda-beda berdasarkan jabatan maupun instansi pusat atau daerah di mana kamu bekerja. Tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Misalnya tunjangan kinerja tertinggi yang dimiliki oleh PNS DJP sudah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tukin terbesarnya sebesar Rp99.720.000 untuk pangkat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan, untuk tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini sebesar 5% gaji pokok, namun bila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS hanya akan satu orang saja yang menerima tunjangan tersebut. Di mana, gaji pokok terbesarlah yang dipilih.
Besaran tunjangan suami/istri sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1997.
3. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak yang diberikan kepada PNS sebesar 2% dari gaji pokok, dan berlaku hingga maksimal 3 anak. Syarat bagi PNS untuk mendapatkan tunjangan anak yakni memiliki anak yang berumur di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri. Di mana, kebutuhan anak-anak PNS tersebut masih ditanggung sepenuhnya oleh orang tua.
4. Tunjangan Makan
Bila kamu merupakan PNS yang berada golongan I dan II, kamu akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Besaran tunjangan makan yang diperoleh oleh PNS sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2019.
5. Tunjangan Jabatan
Biaya tunjangan ini hanya diperoleh oleh PNS yang memiliki jabatan eselon saja. Eselon VA Rp360.000, IVB Rp490.000, IVAA Rp540.000, IIIA Rp1.260.000, dan tunjangan jabatan tertinggi untuk IA sebesar Rp5.500.000.
Peraturan pemberian tunjangan jabatan hanya untuk golongan PNS eselon diatur di Perpres R.I. Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Perjalanan Dinas
Biaya perjalanan dinas juga akan didapatan oleh PNS bila memiliki tugas kunjungan dinas ke luar negeri misalnya. Uang saku perjalanan ini disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Tunjangan perjalanan dinas meliputi uang makan, uang transport, uang saku, biaya sewa kendaraan, dan biaya penginapan.
Jadi, semakin tingginya jabatan yang kamu miliki sebagai PNS, kamu juga akan memperoleh tunjangan yang besar pula. Sehingga, tak heran ya! Bila banyak sekali masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS.
Sebab, kebutuhan keuangan yang meliputi anak, pasangan, atau lainnya sudah diberikan tunjangannya langsung dari pemerintah berdasarkan aturan hukum yang sudah diterbitkan.
Cara Cepat untuk Memperoleh Kenaikan Jabatan PNS
Setelah melihat tunjangan-tunjangan apa saja yang bisa kamu peroleh sebagai PNS yang sudah redaksi Ajaib jelaskan di atas, tentunya hal ini bisa menjadi dorongan atau motivasi bagi kamu untuk menunjukkan kinerja terbaik saat diberikan mandat sebagai PNS agar cepat mendapatkan kenaikan pangkat atau promosi. Mau tahu bagaimana caranya? Berikut adalah rahasia suksesnya.
1. Memenuhi Angka Kredit
Bekerja sebagai PNS sama halnya dengan pegawai swasta yang bekerja berdasarkan sasaran atau target perusahaan dari masing-masing divisi di mana kamu ditempatkan. Hal ini umumnya dikenal sebagai KPI, namun bila di ruang lingkup PNS disebut Sasaran Kinerja PNS (SKP).
Bila angka kreditmu mencapai 110 – 120 atau mendapatkan predikat “sangat baik” selama 2 tahun berturut-turut, kamu bisa diprioritaskan ke dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) di instansi di mana kamu ditempatkan.
2. Melanjutkan Studi
Salah satu cara yang bisa membuat kamu bisa memperoleh kenaikan jabatan PNS yang cepat dengan melanjutkan studimu hingga jenjang paling tinggi sekalipun misalnya S2 maupun S3.
3. Memiliki Keterampilan Memadai
Inilah adalah sebuah alasan mengapa sebagai pekerja, kita harus selalu memperkaya diri dengan berbagai kemampuan yang bisa kamu dapatkan seperti mengikuti kursus bahasa asing.
Keahlian yang kamu memiliki seperti hebat dalam berbahasa asing, hal ini tentunya sangat dicari oleh industri kerja saat ini. Sehingga, kamu memiliki peluang yang besar untuk memperoleh kenaikan jabatan PNS di instansi tempatmu bekerja,
4. Menjaga Hubungan Baik dengan Atasan
Dalam dunia kerja, kita harus saling menjaga hubungan baik dengan bawahan, apalagi atasan yang selalu memantau hasil kerja kita setiap saat. Dengan menjalin hubungan yang baik dengan atasan, percayalah kamu bisa memperoleh kenaikan jabatan PNS lebih cepat.
Demikianlah bagaimana cara mudah memperoleh kenaikan jabatan saat menjadi seorang PNS, selain pekerjaan PNS yang dianggap penuh dengan tanggung jawab namun besaran tunjangan yang kamu peroleh pun berbanding lurus dengan beban kerja yang diemban.