Ekonomi

Fungsi Materai 6000 yang Akan Berubah Menjadi 10 Ribu

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang sering membuat dokumen perjanjian, keberadaan materai 6000 sudah tak asing lagi. Namun apa fungsi materai 6000 dan kapan berubah menjadi materai 10 ribu?

Materai merupakan cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya. Di Indonesia, materai identik dengan materai kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jenis materai kertas yang beredar selama ini adalah materai 3000 dan materai 6000.

Namun penggunaan materai tidak boleh asal tempel. Karena penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Kala itu, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000.

Namun pada tahun 2000, tarif bea meterai menjadi Rp3.000 dan Rp6.000 atau dikenal dengan sebutan materai 3000 dan materai 6000, Liputan6.com (03/09/2020).

Bea materai ialah pajak dokumen tertentu yang dibebankan oleh negara. Ada dua jenis bea meterai, yaitu materai tempel (kertas) dan pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos terhadap dokumen yang belum melunasinya.

Oleh karena itu, memberikan materai 3000 atau materai 6000 berfungsi sebagai:

–      Menyatakan keabsahan pada dokumen perjanjian.

–      Dokumen perjanjian memiliki nilai hukum, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Materai 3000 Vs Materai 6000

Pada dasarnya, tidak semua dokumen perjanjian harus memiliki materai. Dokumen perjanjian tanpa materai dapat dianggap sah. Hanya saja tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan, Kompas.com (15/08/2020).

Karena penggunaan materai diatur oleh undang-undang, maka masyarakat tidak boleh sembarangan menggunakannya.

Namun intinya materai 3000 digunakan untuk dokumen perjanjian yang menyebutkan jumlah uang maksimal Rp1 juta. Sedangkan materai 6000 untuk dokumen dengan nominal di atas Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya, cek di bawah ini:

Penggunaan materai 3000:

–      Dokumen wesel, promes, dan aksep dengan nilai uang lebih dari Rp250.000 hingga maksimal Rp1 juta.

–      Efek dengan nama serta dalam bentuk apapun yang memiliki nilai lebih dari Rp1 juta.

–      Cek, bilyet, dan giro.

Penggunaan materai 6000:

–      Dokumen perjanjian serta surat lainnya yang dibuat sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

–      Dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

–      Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tak terkecuali rangkap-rangkapnya.

–      Akta Notaris termasuk salinannya.

–      Surat yang menyebutkan sejumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, dan pemberitahuan pelunasan utang) dengan nilai lebih dari Rp1 juta.

–      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki nilai lebih dari Rp1 juta.

–      Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki nilai lebih dari Rp1 juta.

–      Cek, bilyet, dan giro.

Adapun dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai adalah ijazah, slip gaji, uang pensiun, kuitansi, dokumen tabungan, surat gadai, bukti pembagian keuntungan atau bunga dan efek, surat angkutan penumpang dan barang, dan dokumen yang tidak masuk pada kriteria di atas.

Materai 10 Ribu

Lagi-lagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Kali ini, DPR mengesahkan RUU Bea Meterai.

Sehingga mulai 1 Januari 2021, materai 10 ribu akan menggantikan materai 3000 dan materai 6000, CNBCIndonesia.com (29/09/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian bea materai tersebut tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, kebutuhan penerimaan negara, serta daya beli masyarakat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kenaikan tarif bea materai akan memengaruhi penerimaan negara melalui pajak. Perkiraan penerimaan negara hingga Rp11 triliun.

Berikut ini hasil UU Bea Materai yang telah disetujui:

1. Perluasan objek Bea Meterai

Perluasan objek Bea Materai tak hanya mencakup dokumen yang berbentuk kertas, tetapi juga dokumen yang berbentuk elektronik. Tujuan perluasan objek ini untuk memberikan kesetaraan fungsi antara dokumen elektronik dan kertas.

2. Penyesuaian tarif

Ini adalah langkah penyesuaian langkah satu lapis, yakni materai 10 ribu, dari sebelumnya dua lapis, materai 3000 dan materai 6000.

3. Batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai

Dokumen yang dikenai Bea Meterai berisi keterangan jumlah uang dengan nominal di atas Rp5 juta. Jika dokumen memuat keterangan nominal Rp250.000 hingga Rp5 juta tidak dikenai Bea Meterai.

4. Penggunaan materai elektronik

Penggunaan materai elektronik sebagai respon atas adanya dokumen elektronik yang semakin marak. Sehingga pengembanyak teknologi pembayaran dalah langkah tepat agar lebih sederhana dan efektif.

5. Pemberian fasilitas

Fasilitas bebas Bea Materai pada dokumen tertentu untuk kegiatan penanganan bencana alam, bersifat keagamaan dan sosial, serta mendukung program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Aturan sanksi

UU Bea Materai telah memasukkan norma dan sanksi (administratif maupun pidana). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran

Bea Materai sekaligus meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian materai palsu atau materai bekas pakai.

Cek Ajaib di Play Store atau App Store untuk memperoleh informasi terkini mengenai saham, reksa dana, kabar aksi korporasi dari emiten, dan lainnya. Di aplikasi ini, kamu juga bisa membuka rekening saham dan/atau reksa dana secara daring.

Berinvestasi pun semakin mudah. Karena kamu bisa melakukannya kapan dan di mana saja, selama jam operasional. Di sini memungkinkan kamu berinvestasi reksa dana berdasarkan rekomendasi ahli dan berkesempatan mendapatkan saham gratis atau reksa dana gratis hingga Rp1 juta.

Di Ajaib, semua Manajer Investasi dan perusahaan sekuritas telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait