Teknologi

Cek Tagihan Listrik Tanpa Aplikasi, Bagaimana Caranya?

cek tagihan listrik tanpa aplikasi

Ajaib.co.id – Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Hampir seluruh aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada listrik. Seiring perkembangan teknologi, PT PLN (Persero)–satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyediakan jasa kebutuhan listrik di tanah air–terus meningkatkan layanannya kepada konsumen, seperti tagihan. Kini cek tagihan listrik tanpa aplikasi pun bisa, dan bisa dilakukan melalui beragam cara.

PLN memang harus memberikan beragam opsi layanan bagi konsumen listrik. Terlebih, jumlah pelanggan PLN hingga Desember 2021 tercatat 82,5 juta pelanggan. Angka ini tumbuh sekitar 4,5% dibandingkan akhir tahun 2020.

Jumlah pelanggan yang besar ini harus diiringi dengan pelayanan yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas. Oleh sebab itu, PLN terus berupaya mengembangkan berbagai layanannya untuk memudahkan konsumen. Tak terkecuali urusan cek tagihan listrik yang bervariasi.

Beragamnya cara cek tagihan listrik tak terlepas dari meningkatnya tuntutan konsumen itu sendiri. Masyarakat sekarang cenderung menginginkan layanan yang lebih praktis, mudah, dan murah, termasuk soal cek tagihan listrik.

Cara Cek Tagihan Listrik tanpa Aplikasi

1. Melalui Website PLN

Cara yang pertama untuk cek tagihan listrik tanpa aplikasi adalah melalui website resmi PLN, yakni https://web.pln.co.id. Pada laman website tersebut, bukalah layanan.pln.co.id pada browser di komputer atau smartphone Anda.

Pada bagian Informasi Tagihan dan Token Listrik, Anda harus login jika sudah memiliki akun di layanan tersebut. Bila belum memilikinya, Anda diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu. Pada halaman Pendaftaran Akun, isi data diri yang diminta, termasuk kata sandi.

Anda bisa memeriksa email setelah selesai melakukan pendaftaran untuk aktivasi akun. Lalu, login menggunakan akun dan kata sandi yang didaftarkan. Selanjutnya, Anda bisa mengetahui informasi tagihan listrik atau pembelian token.

2. Melalui Telepon

Cara berikutnya untuk cek tagihan listrik tanpa aplikasi adalah melalui telepon. Anda cukup menghubungi Call Center PLN di nomor 123 dengan mencantumkan kode area, misalnya untuk Jakarta, maka telepon ke (021)-123.

Siapkan nomor pelanggan agar bisa melakukan cek tagihan listrik. Lalu, ikuti Langkah-langkah yang diarahkan melalui Call Center PLN.

3. Melalui SMS

Cara ketiga untuk cek tagihan listrik tanpa aplikasi adalah dengan short message service (SMS). Anda bisa memilih satu dari dua opsi melalui layanan ini, yakni cek tagihan sekali dalam kurun waktu satu bulan atau cek tagihan dengan berlangganan tiap bulan untuk mendapat informasi tagihan listrik.

Untuk cek tagihan listrik per bulan, Anda dapat mengirim SMS dengan format REK (spasi) Nomor ID Pelanggan. Nomor tujuan SMS yang dituju adalah 8123. Masih di nomor yang sama, Anda bisa mengetik PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID Pelanggan untuk opsi cek tagihan dengan berlangganan tiap bulan.

Anda juga bisa berhenti berlangganan sewaktu-waktu. Caranya cukup ketik PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan. Lalu, kirim ke 8123.

4. Melalui Email

Cara terakhir untuk mengetahu besaran tagihan listrik tanpa aplikasi adalah via email. Kirimkan email Anda mengenai informasi tagihan listrik ke pln123@pln.co.id. PLN akan berupaya membalas email Anda sesegera mungkin.

Keempat cara di atas terbilang dapat memenuhi tuntutan konsumen terhadap layanan publik yang praktis, murah, dan mudah. Memang, keempat cara tersebut tak sepenuhnya gratis atau tanpa upaya.

Anda juga harus mengeluarkan biaya, misalnya untuk mengirim SMS atau memakai paket data. Namun, bisa dipastikan, upaya-upaya tersebut relatif tak sulit dilakukan dan jauh lebih layak dilakukan.

Sebenarnya, ada sejumlah cara lain yang juga bisa dilakukan untuk cek tagihan listrik, misalnya mendatangi kantor pos.

Namun, cara tersebut terbilang tidak praktis karena konsumen harus menyiapkan waktu dan tenaga lebih banyak. Belum lagi bila kantor pos terdekat hanya bisa diakses dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum sesuai jam operasionalnya.

Tentu, ada biaya ekstra yang harus disiapkan oleh konsumen. Padahal, konsumen bisa melakukan aktivitas-aktivitas lebih produktif lainnya ketimbang sekadar cek tagihan listrik.

Setelah mengecek tagihan listrik, Anda perlu memahami jenis pembayaran listrik PLN untuk membayar tagihan listrik. Pada dasarnya, ada dua mekanisme pembayaran layanan listrik PLN, yakni listrik pascabayar dan listrik prabayar. Apa perbedaannya?

Baca Juga: Penyebab Listrik Boros dan Tips untuk Menghemat

Beda Listrik Pascabayar dan Prabayar

Listrik Pascabayar

Sistem pembayaran ini muncul lebih dahulu. Hingga saat ini, sistem listrik pascabayar masih mendominasi jumlah pelanggan PLN. Besaran iuran listrik yang harus dibayar pelanggan pada sistem ini berdasarkan bulanan. Sederhananya, PLN akan mengirimkan tagihan untuk pemakaian listrik selama satu bulan kepada pelanggan.

Listrik Prabayar

Sistem prabayar hadir belakangan. Sistem ini menggunakan pulsa atau token. PLN menyebut sistem ini sebagai ‘Listrik Pintar’ yang bisa menjadi solusi bagi konsumen. Dengan sistem ini, setiap pelanggan bisa mengendalikan penggunaan listriknya sesuai kemampuan finansial atau kebutuhannya.

Selain dapat dimanfaatkan oleh konsumen, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem ini sebagai bisnis dengan menjual token atau pulsa isi ulang listrik.

Sistem listrik prabayar bekerja mirip dengan isi pulsa prabayar pada ponsel. Konsumen perlu membayar terlebih dahulu untuk mendapatkan kuota listrik. Jika kuota terlampaui, maka listrik tak akan mengalir.

Sebelumnya, meteran listrik akan berbunyi terlebih dahulu sebagai ‘alarm’ agar konsumen segera membeli token baru. Kelebihan sistem listrik prabayar ialah dapat mencegah konsumen memakai listrik tanpa batas. Hal ini berbeda dengan sistem listrik pascabayar.

Pada sistem listrik pascabayar, konsumen dapat ‘terlena’ dalam pemakaian listrik sehingga tagihan bulanannya membengkak. Namun, kelebihan sistem listrik pascabayar adalah konsumen tak perlu repot untuk membeli token saat dibutuhkan.

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kehamilan yang Tepat

Artikel Terkait