Ajaib.co.id – Selain CV yang berisi beberapa pengalaman kerja, kamu juga bisa melampirkan sertifikat keahlian resmi yang bisa didapat saat mengikuti suatu program.
Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA yang dimiliki bisa menjadi nilai tambah kamu di mata perusahaan saat melamar pekerja. Hal tersebut karena kamu memiliki suatu keahlian di bidang tertentu.
Keberadaan sertifikat keahlian ini berarti sangat penting untuk kamu miliki. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikat keahlian kerja dan bagaimana cara untuk mendapatkannya?
Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan ini akan kita bahas melalui penjelasan berikut agar kamu dapat memahaminya secara jelas.
Sertifikat Keahlian Kerja
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk dapat memiliki sertifikat keahlian tersebut, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, serta keahlian.
UUU No 2 Tahun 2017 Pasal 8 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan, sertifikasi, registrasi, serta syarat SKA disediakan oleh LPJK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga ahli bidang jasa konstruksi di antaranya:
· Kelengkapan berkas dan data yang meliputi legalisir fotokopi Ijazah dengan ketentuan oleh pemohon yang memiliki latar belakang sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan untuk sertifikasi, salinan KTP yang masih berlaku, dan salinan NPWP perorangan.
· Pemohon yang berasal dari lembaga pendidikan bersertifikasi resmi dan sesuai dengan UU yang berlaku.
· Pemohon menyusun daftar pengalaman kerja sesuai dengan permohonan untuk sertifikasi.
· Untuk kompetensi kerja harus terstruktur, menggunakan formulir asli, tidak diperkenankan hasil pindai atau salinan dengan warna tinta hitam.
· Melampirkan surat pernyataan bermaterai dengan seluruh data yang diisi pemohon benar serta menggunakan formulir asli dari LPJK.
· Melampirkan self assesment hanya boleh melalui SIKI- LPJK Nasional
Dari penjelasan mengenai syarat untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut, hal ini berarti sertifikat keahlian cukup penting untuk dibuat.
Kelengkapan syarat dan ketentuan yang tidak boleh dilewatkan tersebut menjadikan hasil sertifikasi benar-benar kompeten. Sehingga penerima sertifikat keahlian ini sudah pasti merupakan tenaga ahli.
Selain itu, sertifikat keahlian (SKA) ini hanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi saja yang menampilkan keahlian dari tenaga ahli tersebut. Sertifikat keahlian kerja ini dikualifikasikan dalam beberapa ahli di antaranya:
· Ahli Utama
· Ahli Madya
· Ahli Muda
Tujuan Kepemilikan Sertifikat Keahlian
Untuk mengetahui tujuan dari kepemilikan surat keahlian tersebut mengacu pada UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Sertifikat ini merupakan bukti pertanggungjawaban bagi masyarakat yang mengakui kompetensi dari seorang ahli khususnya pada bidang konstruksi.
Selain itu, dengan membuat sertifikat tersebut dapat menjadi tolak ukur bagi industri konstruksi di Indonesia.
Kamu dapat melihat setiap kualitas industri konstruksi berdasarkan sertifikat keahlian yang dimiliki. Biasanya hal ini akan ditemukan ketika para ahli konstruksi tengah menangani suatu proyek konstruksi.
Di mana, kemampuannya akan terlihat dalam menangani proyek tersebut. Mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga hasil yang didapat.
Selain berskala nasional, sertifikat tersebut juga bisa dijadikan skala internasional.
Nah, untuk mengetahui dan menunjang keberhasilan proyek konstruksi yang ditangani, para pekerja diharuskan untuk memiliki sertifikat tersebut.
Oleh karena itu, setiap orang yang tergabung dalam sebuah proyek harus memiliki sertifikat keahlian secara resmi. Jika belum memiliki, sebisa mungkin untuk mengurusnya agar proses pengerjaan proyek dapat berlangsung secara lancar dan baik
Mengenal Dasar Hukum tentang Sertifikat Keahlian
Untuk mengetahui dasar hukum dari sertifikat yang didapat oleh tenaga kerja di bidang konstruksi, kamu dapat mengetahuinya berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah di antaranya sebagai berikut:
· UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
· Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 mengenai Usaha serta Peran Masyarakat pada Jasa Konstruksi.
· Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 dan Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
· Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 mengenai Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
· Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
SKA ini memang memiliki pengaruh yang cukup penting untuk mengetahui kredibilitas dari setiap tenaga ahli dalam bekerja. Hal ini karena tidak mungkin suatu proyek diberikan kepada orang-orang yang tidak kompeten, namun mengharapkan hasil yang luar biasa.
Oleh karena itu, untuk mengukur keahlian tersebut, ditetapkan sertifikat keahlian yang dapat menjadi bukti dari keahlian para tenaga ahli dalam bekerja.
Bagi kamu yang memiliki sertifikat ini tentu untuk mendapatkan pekerjaan di bidang tersebut pasti semakin mudah karena sertifikat ini dapat menjadi nilai tambah.
Mendapatkan sertifikat keahlian untuk kerja sama pentingnya dengan merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang.
Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan dan ingin menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk disimpan, kamu bisa memilih investasi sebagai sarana tersebut. Hal ini karena investasi memiliki banyak keuntungan sebagai media untuk mengatur keuangan kamu.
Ada banyak instrumen investasi yang dapat kamu gunakan untuk mengatur perencanaan keuangan. Salah satunya adalah investasi saham.
Apalagi kini investasi saham bisa dilakukan secara online melalui smartphone yang dimiliki dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi saham.
Dengan menggunakan aplikasi Ajaib, kamu bisa membuat rekening saham untuk bertransaksi saham langsung melalui smartphone. Melalui aplikasi Ajaib, kamu bisa memilih emiten-emiten saham yang memiliki portofolio pergerakan saham secara baik di pasar modal.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang dihasilkan dari investasi saham berupa pembagian dividen dan capital gain.
Kamu juga tidak perlu takut dan khawatir dengan dana yang diinvestasikan karena Ajaib sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.