Rumah Tangga Masa Kini

Cara Pembagian Warisan Secara Islam yang Perlu Diketahui

Pembagian warisan
Pembagian warisan

Ajaib.co.id – Sudah menjadi rahasia umum kalau membicarakan soal harta warisan sangat sensitif. Namun, perkara ini harus disiapkan dengan sejelas mungkin dalam rangka menghindari konflik keluarga. Karena rawan sekali menjadi bahan rebutan jika tak ada kejelasan aturan dan hak penerima.

Bagi kamu yang beragama Islam, tentunya tak perlu risau lagi. Karena pada dasarnya dalam kitab Al-quran sudah diatur perihal harta warisan ini. Namun, sebaiknya kamu mengetahui pengetahuan dan ilmunya terlebih dahulu. Untuk menjadi bekalmu di masa depan.

Kalau pembagian harta warisan dalam agama islam ini didasarkan pada ilmu Faraidh. Yakni ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisan ini dilakukan dengan sangat berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk kitab Alquran.

Selain itu, pembagian warisan secara Islam di Indonesia itu ada peraturan yang membantu untuk menjelaskan pembagian warisan ini. Hal ini membuat proses bagi-bagi harta warisan memiliki ketentuan yang lebih rigid. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Karena harta warisan diatur dalam undang-undang, maka ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan kepada negara. Artinya setiap tahunnya, sang ahli waris memang wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Untuk informasi, ahli waris dalam pembagian harta secara Islam biasanya tidak hanya satu pihak. Melainkan ada kategori-kategori atau kelompok-kelompok penerimanya.

Begini Pembagian Warisan dalam Islam

Intinya dalam agama islam, warisan ini dibagi berdasarkan dengan amsing-masing ahli waris yang memang sudah ditetapkan besarannya. Meski begitu, sebetulnya warisan juga bisa dibagikan menyesuaikan jika pemilik harta memang sudah menentukan untuk mewasiatkan hartanya ke pihak tertentu.

1.     Besaran Ahli Waris

Pertama, untuk anak perempuan yang hanya seorang akan memperoleh setengah bagian dari total harta Namun, apabila ada 2 orang atau lebih maka mereka masing-masing mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka perbandingannya anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.

Kedua, untuk ayah mendapatkan 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah memperoleh 1/6 dari total warisan tersebut.

Ketiga, untuk ibu akan mendapatkan 1/6 bagian jika terdapat anak atau 2 saudara atau lebih. Namun, jika  tidak ada anak maupun saudara, maka ibu mendapatkan hak sebanyak 1/3 bagian.

Keempat, ibu bisa mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta usai dibagi janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

Kelima, duda akan memperoleh ½ bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Tapi  bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼ dari total harta.

Keenam, janda juga mendapatkan ¼ bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Sebaliknya jika pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8 dari total harta warisan.

Selain itu, apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka wirisan akan diberikan ke saudara laki-laki dan perempuan seibu. Dengan masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Kalau mereka 2 orang atau lebih, maka mereka masing-masing mendapatkan 1/3 bagian.

Terakhir jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah. Sementara yang bersangkutan memiliki saudara kandung seayah, maka saudaranya mendapatkan ½ bagian. Bila saudara seayah kandung ada 2 orang atau lebih maka masing-masing memperoleh 2/3 bagian. Adapun bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

2.     Pembagian Kelompok Ahli Waris

Pertama ada kelompok Dzulfaraidh yakni ahli waris yang menerima bagian secara pasti. Artinya mereka sudah pasti dan berhak menerima warisan, yaitu ayah, ibu, janda, dan duda. Hal ini berarti, bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan.

Kedua, kelompok dzulqarabat merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu atau belum pasti.

Mereka biasanya akan mendapatkan warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan.

Adapun kelompok ini berisi anak perempuan dan laki-laki dari pewaris.

Ketiga, kelompok Dzul-arham ialah mereka yang merupakan kerabat jauh atau orang yang menerima warisan. Aturannya, jika kelompok dzulfaraidh dan dzulqarabat tidak ada barulah kelompok ini mendapatkan haknya.

Adapun yang termasuk kelompok ini adalah:

  • Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
  • Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
  • Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;
  • Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu
  • Saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek
  • Saudara laki-laki seibu dengan bapak dan saudara laki-laki seibu dengan kakek
  • Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; dan
  • Anak perempuan paman dan bibi dari pihak ibu.

3.     Cara Menghitung Harta Warisan

Sebelumnya sudah dijelaskan cara pembagian persentase atau perbandingan kepada pihak-pihak yang menjadi ahli waris. Kali ini Ajaib akan memberikan contoh salah satu perhitungan warisan. Misalnya, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri, dan 3 anaknya (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan).

Maka perhitungan untuk sebagainya ialah ayah dan ibu mendapatkan 1/6 karena pewaris memiliki anak, sedangkan istri mendapatkan 1/8.

Adapun sisanya akan diberikan pada anak-anaknya. Tentunya dengan sistem pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 kali lebih besar ketimbang anak perempuan dengan perbandingan 2:1. (893 kata)

Artikel Terkait