Pajak

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Praktis

cara menghitung denda pajak motor

Ajaib.co.id – Uang pembelian bukan jadi biaya paling akhir ketika kamu memiliki motor. Pasalnya, kamu harus membayar pajak motor secara rutin juga. Jika tidak, akan ada denda pajak yang dibebankan kepada kamu. Jika kamu terlanjur terkena denda, redaksi Ajaib akan membagikan cara menghitung denda pajak motor yang praktis.

Banyak orang yang tidak membayar pajak motor sesuai waktu jatuh tempo. Alasannya pun bermacam-macam. Ada yang lupa dengan kewajibannya dalam membayar pajak bermotor tersebut hingga ada yang beralasan tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran pajak.

Padahal, ada risiko yang siap kamu tanggung bilamana telat membayar pajak motor, yaitu dibebankannya denda pajak motor kepada kamu. Denda ini akan terus bertambah seiring dengan waktu keterlambatan.

Praktisnya Bayar Pajak Motor

Agar denda tidak terjadi atau bahkan membesar terus-menerus, kamu memang perlu secepatnya membayar pajak sesuai dengan yang tertera di STNK. Apalagi, sebagai wajib pajak, membayar pajak motor memang sudah menjadi kewajiban untuk kamu.

Pasalnya, peran kamu sebagai wajib pajak memang penting dalam skema pembangunan bangsa. Karena, dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak, membuat pemerintah memiliki modal dana untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu, bagi kamu yang mengaku lupa atau terlalu sibuk dalam membayar pajak motor, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk membayar pajak. Tentunya, ada juga layanan-layanan yang membuat kamu sebagai wajib pajak lebih mudah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Beberapa layanan tersebut seperti adanya Samsat Keliling yang bisa kamu temui di tempat tinggalmu. Selain itu ada juga Samsat online atau yang biasa disebut e-Samsat yang membuatmu bisa membayar pajak dari rumah dengan hanya mengandalkan internet saja.

Selain untuk membayar pajak, pemerintah juga telah memberikan layanan untuk cara menghitung denda pajak motor yang mudah. Jadi, bagi kamu yang memang sudah telat untuk membayar tepat waktu, bisa mengetahui besaran nominal yang harus kamu bayar.

Tarif Pajak Motor

Namun, sebelum kamu mengetahui cara menghitung denda pajak motor, ada baiknya kamu memahami tarif pajak yang ditanggung oleh pengendara sepeda motor. Pajak ini biasa dikenal sebagai PKB atau pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan tarif ini dibagi-bagi seperti berikut ini:

1. Kendaraan Bermotor Milik Pribadi

  • Tarif pajak dikenakan sebesar 2 persen kepada pemilik untuk kendaraan bermotor pertama
  • Tarif pajak dikenakan sebesar 2,5 persen kepada pemilik untuk kendaraan bermotor kedua
  • Tarif pajak dikenakan sebesar 3 persen kepada pemilik untuk kendaraan bermotor ketiga
  • Tarif pajak dikenakan sebesar 4 persen kepada pemilik untuk kendaraan bermotor keempat
  • Tarif pajak ini akan meningkat sebesar 0,5 persen setiap ada penambahan jumlah kendaraan bermotor.

2. Kendaraan Bermotor Milik Badan

Tarif pajak dikenakan sebesar 2 persen.

3. Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Pusat & Daerah

Tarif pajak dikenakan sebesar 0,50 persen.

4. Kendaraan Bermotor Alat Berat

Tarif pajak dikenakan sebesar 0,20 persen.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, penting bagi kamu mengetahui cara menghitung denda pajak motor. Pasalnya, hal ini bisa membuat kamu mengetahui besaran denda yang harus kamu persiapkan.

Sebenarnya, cara menghitung denda pajak motor bisa lebih praktis dengan menggunakan agen. Dengan agen ini, kamu bahkan tidak perlu repot untuk ikut dalam proses administrasi pajak. Karena, agen yang akan mengurus semua urusan pajak dan denda yang kamu tanggung. Jadinya, kamu hanya tinggal duduk manis dan terima beres saja.

Namun, dengan pemanfaatan agen ini, tentu ada biaya yang lebih besar yang harus kamu bayar. Karena, selain biaya pajak motor dan besaran denda yang dibayar, kamu juga harus membayar jasa agen tersebut yang telah membantu penghitungan pajak dan dendanya. Oleh karena itu, cara menghitung denda pajak motor dengan memanfaatkan agen tidak direkomendasikan.

Tenang saja, kamu tetap dapat menghitung denda pajak motor dengan mudah asal kamu menyimak dengan baik apa yang akan redaksi Ajaib paparkan berikut ini.

  • Ada kompensasi pajak jika telat atau penunggakan hanya 1 hari. Berarti, ketelatan ini tidak akan dibebankan denda. Namun, jika masa telat sudah masuk ke dua hari, maka sudah dikenakan denda dalam hitungan 1 bulan.
  • Denda dihitung per bulan, bukan per hari. Jadi, meskipun kamu baru telat dua hari, seminggu, atau tiga minggu, tetap yang terhitung adalah kamu telah telat satu bulan.
  • Lalu bagaimana jika telah 1 bulan 1 hari? Tetap akan dihitung sebagai keterlambatan dua bulan. Karena kompensasi pajak hanya untuk telat 1 hari.

Besaran denda untuk keterlamatan 2 hari hingga 1 bulan adalah 25 persen dari total pajak yang harus kamu bayar. Jadi, biaya yang harus kamu siapkan adalah jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan 25 persen dendanya. Ini informasi lengkap mengenai besran dendanya:

  • Telat 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 denda + SWDKLLJ
  • Telat 3 bulan= PKB x 25% x 3/12 denda + SWDKLLJ
  • Telat setengah tahun= PKB x 25% x 6/12 denda + SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 denda + SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun= 2 x PKB x 25% x 12/12 denda + SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun= 4 x PKB x 25% x 12/12 denda + SWDKLLJ

Bila dilihat dari informasi di atas, bukan hanya denda saja, tetapi ada juga biaya yang dibebankan sebagai tambahan biaya, yakni SWDKLLJ. SWDKLLJ ini adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri keuangan No. 36/PMK.10/2008 pada tanggal 26 Februari 2008.

Untuk kendaraan roda dua, biaya yang dibebankan adalah sebesar Rp 32.000. Namun, jika kendaraan roda duamu di atas 250cc, besaran biaya yang dikenakan mencapai Rp83.000. Jika kamu masih bingung dengan cara menghitung denda pajak motor, kamu bisa menyimak ilustrasi di bawah ini.

Misal kamu memiliki motor matik 120cc yang telah telat bayar pajak motor selama satu tahun. Di STNK, tertera besaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor kamu adalah Rp144 ribu. Maka perhitungannya:

PKB x 25% x 12/12denda +SWDKLLJ

144.000 x 25% x 12/12 + 32 ribu

36.000 + 32.000

Rp68.000

Jadi, untuk denda yang harus kamu bayar adalah Rp68 ribu. Untuk besaran biaya keseluruhan yang harus kamu bayar berarti:

PKB+denda+SWDKLLJ

144.000+68.000+32.000

Rp244.000

Bagaimana? Cara menghitung denda pajak motor ternyata praktis dan mudah kan jika kamu sudah mempelajarinya. Meskipun kamu tahu cara menghitungnya, tetapi tetap diusahakan bayar pajak motor tepat waktu ya!

Artikel Terkait