Asuransi & BPJS

Cara Klaim dan Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Ajaib.co.id – Kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dapat diklaim dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Pertanggungan manfaat asuransi dapat diterima oleh korban kecelakaan baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara. 

Terdapat beberapa syarat pengurusan santunan Jasa Raharja yang harus dipenuhi. Apabila persyaratan tidak lengkap, maka klaim pertanggungan tidak dapat diterima.

Perlu diketahui, bahwa tidak semua jenis kecelakaan dapat menerima manfaat asuransi Jasa Raharja. Ada kriteria tertentu menyangkut kecelakaan yang ditanggung jasa raharja.

Sebagai contoh untuk kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak mendapat pertanggungan Jasa Raharja, baik untuk sopir maupun penumpangnya.

Santunan pertanggungan dapat diterima oleh korban kecelakaan pada angkutan umum baik sopir maupun penumpang resmi.

Hal tersebut yang ditunjukan dengan pembelian tiket. Biasanya terdapat keterangan bahwa sekian Rupiah dari harga tiket digunakan untuk asuransi Jasa Raharja.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Apabila sudah dipastikan bahwa kecelakaan yang dialami merupakan kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, maka klaim Jasa Raharja dapat diajukan. Berikut cara pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja.

1. Meminta Surat Keterangan Kecelakaan 

Ketika mengalami kecelakaan, maka disarankan segera untuk meminta surat keterangan kecelakaan.

Surat keterangan kecelakaan digunakan sebagai syarat pengurusan santunan Jasa Raharja. Surat ini dapat diurus pada Unit Lakalantas Polres setempat yang berada di area lokasi kecelakaan. 

Pengajuan pembuatan surat keterangan kecelakaan dapat diurus sendiri ataupun diwakilkan. Ketika kondisi kecelakaan yang cukup parah sehingga tidak memungkinkan untuk mengurus surat keterangan kecelakaan sendiri, maka pengurusan bisa diwakilkan.

2. Membuat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian

Cara klaim Jasa Raharja berikutnya adalah membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit tempat dirawat. Surat keterangan tersebut merupakan salah satu pendukung dalam klaim asuransi Jasa Raharja. Di dalamnya menjelaskan kondisi terkini dari pasien korban kecelakaan. 

Kondisi korban kecelakaan akan menentukan besaran nilai santunan yang akan diberikan. Besaran nilai santunan akan disesuaikan dengan kondisi korban dan sesuai dengan kriteria dari pihak Jasa Raharja. 

3. Mengurus Formulir Pengajuan Santunan dan Berkas Identitas Korban

Kemudian datangi kantor Jasa Raharja. Di sini korban atau wali korban perlu mengisi formulir pengajuan santunan. 

Formulir yang harus diisi diantaranya adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia.

Selain itu, korban atau wali juga sebaiknya mempersiapkan berkas identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga Surat Nikah. Selanjutnya semua formulir yang telah diisi dan berkas pendukung lainnya diserahkan kepada petugas yang berwenang.

4. Dokumen untuk Korban Luka

Pengajuan klaim kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dibedakan menjadi 3 jenis yaitu untuk korban luka, korban cacat permanen, dan korban meninggal dunia. Berkas yang dibutuhkan yaitu laporan dari Polisi beserta sketsa TKP, selain dari Kepolisian, surat keterangan juga dapat berasal dari pihak berwenang lainnya.

Selanjutnya korban harus melampirkan biaya perawatan berupa nota atau kuitansi dari rumah sakit. Fotokopi KTP dan surat kuasa dari korban penerima santunan jika diwakilkan. Kemudian fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke rumah sakit lain.

5. Dokumen untuk Korban Cacat Permanen

Untuk korban dengan luka cacat permanen, maka berkas yang dibutuhkan diantaranya adalah laporan Polisi serta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya. Selanjutnya korban juga melampirkan surat keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban.

Kemudian korban atau wali yang mengurus harus melampirkan fotokopi korban. Selanjutnya korban juga harus melampirkan foto diri yang menunjukkan bahwa korban dengan kondisi cacat permanen.

6. Dokumen untuk Korban Meninggal Dunia

Untuk korban kecelakaan dengan kondisi meninggal dunia, maka berkas yang diperlukan yaitu: Laporan Polisi serta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya. Fotokopi KTP korban dan ahli waris beserta buktinya (dibuktikan dengan fotokopi KK). Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah dan akta lahir bagi yang belum menikah. 

Untuk yang meninggal dunia ditempat, maka berkas telah cukup seperti diatas. Sedangkan untuk korban yang sempat mengalami luka dan mendapatkan perawatan maka dapat menyertakan kuitansi pembayaran yang sah dari rumah sakit (beserta obat-obatan yang diginakan). Dan juga fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rawat ke rumah sakit lainnya.

7. Menunggu Proses Pencairan Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Tahapan cara klaim Jasa Raharja berikutnya adalah menunggu proses pencairan dari dana asuransi pertanggungan. Besarnya dana pertanggungan berbeda sesuai ketentuan sebagai berikut: untuk korban meninggal dunia dan cacat permanen sebesar Rp50.000.000, untuk korban luka rawat maksimal Rp20.000.000.

Untuk penggantian biaya penguburan apabila tidak memiliki ahli waris sebesar Rp4.000.000. Selanjutnya untuk santunan pengganti biaya P3K sebesar Rp1.000.000, dan penggantian biaya ambulans Rp500.000.

Untuk pertanggungan bagi korban yang meninggal dunia, maka prioritas penerima yang utama adalah janda/duda yang sah, kemudian anak-anak yang sah, dan terakhir orang tua korban yang sah. 

Hubungan kekeluargaan tersebut ditunjukkan dengan bukti fotokopi KK yang dilampirkan. Apabila korban tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya pemakaman bagi penyelenggaranya. 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara klaim Jasa Raharja dan juga syarat pengurusan santunan Jasa Raharja. Diharapkan setelah mengetahui informasi yang jelas maka akan semakin banyak yang paham bagaimana cara klaim Jasa Raharja yang benar dan memahami apa saja kecelakaan yang ditanggung jasa raharja.

Artikel Terkait