Ajaib.co.id – Di Indonesia bentuk-bentuk dari perusahaan yang legal ada banyak. Di antaranya, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Perusahaan Perseorangan. Kali ini Ajaib akan khusus membahas mengenai bagaimana cara mendirikan PT di Indonesia beserta syarat pendirian PT yang diperlukan.
Apa itu PT? PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang secara hukum dilindungi dengan modalnya berupa saham. Jika seseorang memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya maka bisa disebut sebagai pemilik PT yang bersangkutan.
PT juga diatur oleh Undang-Undang, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam kebijakan tersebut tertera bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Selain itu, PT harus didirikan dengan minimal dua orang karena dibentuk harus berdasarkan kesepakatan. Sehingga perlu ada perjanjian yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya. Dengan tujuan untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM sebelum sah menjadi perusahaan PT.
Dalam menjalankan PT juga sangat berkemungkinan terjadi perubahan kepemilikan dan struktur perusahaan. Karena modal saham yang dimiliki oleh pihak-pihak pendiri PT sangat bisa dijual kepada pihak lain.
- Syarat Pendirian PT di Indonesia
- Prosedur Pendirian PT di Indonesia
Syarat Pendirian PT di Indonesia
Untuk bisa mendirikan PT di Indonesia terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat pendirian PT tersebut:
1. Minimal Orang Pendiri PT
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, salah satu syarat pendirian PT adalah orang yang jadi pengurus minimal berjumlah dua orang. Ini paling sedikit ya. Dengan komposisi Direktur dan Komisaris sekaligus keduanya sebagai pemegang saham.
Adapun pengurus baik direktur atau komisaris bisa menjadi pemegang saham juga. Akan tetapi pengurus ini hanya bisa memiliki satu jabatan saja.
Misalnya, Direktur pada PT Adil Sejahtera bisa menjabat sebagai pemegang saham juga. Namun, tidak bisa menjabat posisi lain seperti komisaris. Sehingga harus memilih salah satu jabatan saja.
2. Syarat Dokumen Pendirian PT
Selain syarat minimal orang yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya:
- Copy atau scan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Namun, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. DI antaranya, dokumen KTP, KK, dan NPWP harus sudah diperbaharui dengan status yang terbaru juga. Seperti data berupa perpindahan domisili di KTP dan NPWP harus sama.
Selain itu, apabila suami dan isteri sama-sama mendirikan perusahaan. Keduanya wajib memiliki perjanjian pra-nikah. Lalu jika istri ingin menjadi salah satu pengurus dan atau pemegang saham tapi NPWP sudah digabungkan dengan NPWP suami, maka NPWP suami harus diperbaharui terlebih dahulu. Supaya ikut mencantumkan nama istri di NPWP yang dimiliki suami.
Prosedur Pendirian PT di Indonesia
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama oleh Notaris
Prosedur yang pertama, kamu harus menyediakan beberapa pilihan nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan melakukan pengecekan di sistem Administrasi Hukum umum (AHU) untuk mengonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau nama tersebut sudah dipakai oleh perusahaan lain yang lebih dahulu didirikan.
2. Pembuatan Draf Akta oleh Notaris
Setelah nama yang dipilih dinyatakan bisa digunakan, notaris akan memesan (booking) nama perusahaan. Selanjutnya, notaris membuat draf Akta Perusahaan yang sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
Nama PT
Nama perusahaan ini dipastikan sudah ditentukan secara resmi. Nama PT hanya bisa pakai oleh perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
Tempat dan Kedudukan
Berupa alamat domisili dari perusahaan yang bersangkutan. Pada umumnya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkap akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.
Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Selanjutnya, bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Adapun format bidang usaha diwajibkan sesuai dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Dalam modal perusahaan harus jelas besaran modal dasar dan modal setor perusahaan. Termasuk siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham tersebut.
Struktur Kepengurusan Perusahaan
Harus tertera dengan jelas struktur kepengurusan di PT. Terdiri dari, posisi Direktur dan Komisaris. Adapun kalau di perusahaan kamu ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Usai Draf Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di depan notaris. Setiap pemegang saham wajib untuk hadir dan menandatangani Akta.
Namun, apabila ada pemegang saham yang tidak bisa hadir, maka pemegang saham perlu memberikan kuasa secara tertulis atau disebut dengan Surat Kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.
Adapun pengurus seperti Direktur dan Komisaris memang tidak diharuskan untuk ikut dan terlibat dalam proses tanda tangan. Terkecuali apabila pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.
Setelah proses tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kamu pun akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.
Selain itu, kamu juga akan didaftarkan NPWP Perusahaan baru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Selanjutnya, setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
KPP akan melakukan sejumlah pengecekan perihal data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut, status NPWP sudah diperbaharui dan terkait tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
5. Pendaftaran NIB
Proses selanjutnya adalah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha. Kalau kamu sudah memiliki legalitas perusahaan tapi belum mempunyai NIB, maka kamu wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan kamu
Bagaimana caranya? pendaftaran NIB bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
6. Pengajuan izin Usaha dan Izin Komersial
Kalau untuk mengajukan izin usaha, baru bisa dilakukan setelah NIB sudah dikeluarkan.
Izin usaha ini untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Adapun izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Sementara itu, izin komersial memiliki fungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.