Milenial

Berapa Biaya Balik Nama Motor & Tips Membeli Motor Bekas

Biaya Balik Nama

Ajaib.co.id – Apakah kamu sedang berencana membeli motor bekas? Selain mengeluarkan biaya untuk melakukan pembelian, ada satu biaya yang harus diperhitungkan, yaitu biaya balik nama pemilik sebelumnya jadi atas nama kamu.

Pengurusan balik nama ini diperlukan sehingga kamu tidak perlu bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya saat harus mengurus perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor kendaraan.

Balik nama kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari tangan pertama ke tangan pemilik berikutnya. Proses ini dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

Perkiraan biaya pajak yang harus kamu keluarkan untuk balik nama sepeda motor dilansir dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biaya atau bea balik nama kendaraan untuk motor bekas adalah 2/3 dari PKB. Jadi, besaran biaya ini tergantung dari PJB motor di tahun sebelumnya dengan rumus 2/3 x PKB. Misal biaya PKB kamu adalah Rp250 ribu, maka kamu harus mengeluarkan uang sebesar 2/3 x Rp250 ribu = Rp167 ribu.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya PKB bisa dilihat di STNK motor yang kamu beli. Harganya berbeda-beda tergantung jenis motor dan tahun keluarannya. Biasanya, biaya ini cenderung turun dari tahun ke tahun. Ambil hitungan biaya PKB kamu adalah Rp200 ribu.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya SWDKLLJ ini adalah Rp35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 CC, ditangani Jasa Raharja.

4. Biaya Adminstrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya administrasi TNKB adalah Rp60 ribu.

5. Biaya Administrasi STNK

Biaya administrasi STNK adalah Rp25 ribu.

6. Biaya Pendaftaran

Biaya ini berbeda tergantung Samsat di daerah masing-masing namun ada di kisaran Rp75 ribu – Rp100 ribu.

7. Biaya di Luar Pajak

Walau tidak masuk dalam biaya pajak, ada biaya lainnya yang harus kamu keluarkan yaitu tip untuk petugas cek fisik (sukarela) minimal Rp10 ribu dan biaya pengesahan hasil cek fisik Rp30 ribu.

Jadi, estimasi total biaya balik nama motor yang diperlukan adalah sekitar Rp627 ribu. Jika ada keterlambatan, biaya ini bisa bertambah.

Bagaimana? Jumlahnya memang relatif besar, namun akan sangat memudahkan di kemudian hari jika kamu ingin melakukan perpanjangan STNK karena sudah melalui proses balik nama.

Cara Mengurus Balik Nama

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai alamat KTP-mu. Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan. Berikut daftar dokumen yang harus kamu siapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik motor lama dan KTP pemilik baru 4 lembar.
  • STNK asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
  • BPKB asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
  • Kuitansi jual beli motor yang sah.
  • Materai Rp6.000.
  • Berkas cek fisik motor dari Samsat (didapatkan setelah melakukan cek fisik).

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas Samsat. Hasil dari proses cek fisik kendaraan ini adalah Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan. Berkas inilah yang harus digabungkan dengan berkas yang telah disiapkan di atas.

Biasanya, hasil tes fisik ini akan diminta dalam beberapa rangkap. Jadi, pastikan kamu mengetahui lokasi fotokopi terdekat yang bisa kamu datangi jika memerlukannya.

3. Datangi Loket Pendaftaran Balik Nama

Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran balik nama ke loket pendaftaran balik nama. Di sini, kamu harus memberikan semua berkas yang diperlukan pada petugas loket.

Berkas yang diperlukan adalah fotokopi KTP milikmu dan pemilik sebelumnya, STNK, kuitansi pembelian, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah berkas diajukan, kamu akan menerima tanda terima proses pengajuan STNK. Setelah itu, semua berkas yang kamu berikan akan dikembalikan kecuali STNK asli dan fotokopi.

STNK lama ini ditarik untuk digantikan oleh STNK baru yang akan diberikan di hari yang ditentukan.

4. Datang Lagi ke Kantor SAMSAT

Proses di atas belum melibatkan proses pembayaran kan? Nah, semua biaya yang masuk dalam perhitungan harus dibayarkan di kantor SAMSAT. Pastikan uang yang kamu bawa cukup, ya!

5. Datang ke Polda

Tak hanya STNK, proses balik nama juga artinya mengurus BPKB baru. Karena kantor SAMSAT tidak mengurusi BPKB, maka kamu harus datang ke kantor Polda untuk mengambil BPKB baru.

Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian motor, BPKB lama asli dan fotokopi.

6. Membayar BBN Motor

Setelah melakukan pendaftaran di Polda, kamu harus membayar BBN BPKB sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran yang tersedia.

Jangan lupa serahkan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dengan copy dokumen bukti pembayaran, kemudian diberikan beserta semua dokumen yang jadi syarat-syarat kelengkapan.

Jika semua dokumen yang diperlukan lengkap, pihak Polda ajan memberikan tanda terima berikut tanggal pengambilan BPKB baru.

7. Mengambil BPKB Baru

Semua proses sudah dilakukan, kamu bisa datang lagi ke Polda untuk melakukan pengambilan BPKB. Cukup antre dengan mengambil nomor antrean, jika sudah dipanggil serahkan dokumen tanda terima, bukti pembayaran, dan fotokopi KTP pada petugas loket.

Jika semua proses ini lancar, BPKB baru pun segera meluncur mulus ke tanganmu.

Itu dia biaya balik nama motor yang harus kamu keluarkan berikut cara mengurusnya. Memang terlihat rumit, namun pasti akan bisa dijalankan jika dokumen yang diperlukan lengkap.

Jika kamu ingin mengurus balik nama saat pandemi seperti ini, pastikan untuk memakai masker, menjaga jarak sosial, dan rajin mencuci tangan serta membawa hand sanitizer sendiri.

Tips Membeli Motor Bekas

Nah selain biaya balik nama STNK dan BPKP ada beberapa hal lain yang perlu kamu perhatikan ketika ingin membeli motor bekas. Apa saja itu?

1. Tentukan Motor yang Ingin Dibeli

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu jenis motor apa yang kamu inginkan. Tanpa mengetahui motor apa yang ingin dibeli, kamu akan kesulitan dan tidak fokus ketika datang ke penjual motor bekas atau ketika mencarinya di e-commerce. Untuk tahu motor yang cocok, kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan. Misalnya, motor akan digunakan untuk perjalanan jarak jauh setiap hari, maka kamu bisa membeli motor dengan cc besar. Atau jika ingin menggunakan motor di area perkotaan, motor matik dengan cc kecil bisa dipertimbangkan.

2. Ketahui Harga Pasaran Motor

Sebelum membeli, penting sekali untuk mengetahui harga pasaran motor baru dan bekas agar tidak tertipu pedagang yang curang. Jika harga motor bekas yang ditawarkan tidak terlalu jauh dengan harga barunya tentu kamu akan rugi. Selain itu, ini juga bisa menghindari kamu dari tawaran motor harga murah, namun kualitasnya buruk.

3. Jangan Terrburu-buru Membayar

Hindari memberikan uang muka dengan iklan penjualan yang dilihat tanpa mengecek motor. Jangan hanya karena motor yang diidam-idamkan dijual dengan harga murah, dan kamu langsung memberikan DP ke penjual. Alasan apapun yang ditawarkan oleh penjual seperti agar motor tidak dibeli orang lain sebaiknya jangan dihiraukan. Apalagi jika kamu membeli secara online dan diharuskan transfer untuk uang muka.

4. Memilih Penjual Motor yang Jujur

Kamu juga harus selektif ketika memilih penjual. Kamu perlu mencari tahu dimanakah penjual terpercaya dan jujur. Saat ini ada banyak sekali penjual yang tujuannya adalah menipu konsumennya. Ada banyak cara penipuan seperti menjual dengan harga mahal padahal kondisi motor tidak bagus.

5. Cek Surat Kendaraan

Kamu juga perlu mengecek surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, pastikan surat-surat ini sesuai dengan plat motor dan nama pemilik. Melalui BPKB kamu juga akan tahu apakah kendaraan sudah sering diperjualbelikan atau baru di tangan pertama. Selain itu, cek juga nomor mesin dan rangka pada motor dengan yang tertera di dalam STNK dan BPKB.

Di mana, nomor yang tertera pada rangka dan mesin harus sama dengan yang tertulis pada surat kendaraan. Bagian ini seringkali terlewatkan tetapi bisa berakibat fatal. Jika nomor tidak cocok, jangan dibeli karena dapat dipastikan kendaraan tersebut bermasalah.

Itulah beberapa langkah dan biaya balik nama yang bisa kamu lakukan ketika ingin mengurus balik nama kendaraan roda empat maupun roda dua. Dengan melakukan balik nama, kamu tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya, sehingga kamu bisa lebih mudah ketika ingin melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.

Namun, biaya balik nama sendiri memiliki biaya yang tidak sedikit. Kamu bisa mulai menabung dan mengumpulkan dana untuk melakukan balik nama ini. Ada banyak jenis tabungan atau investasi yang bisa kamu lakukan untuk mengumpulkan biaya balik nama, salah satunya investasi reksa dana ataupun saham.

Kamu bisa memulai investasi demi mengumpulkan dana balik nama dengan mudah hanya di Ajaib. Di sini, kamu bisa memulai investasi kapan dan di mana saja secara online. Selain itu, kamu juga bisa memulai investasi hanya dengan Rp10 ribu untuk reksa dana, dan Rp100 ribu untuk saham. Jadi tunggu apalagi? Mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib!

Artikel Terkait