Ajaib.co.id – Tagihan listrik yang tiba-tiba naik seperti pada awal-awal masa pandemi Covid-19 membuat banyak orang kesal. Namun, pada dasarnya besarnya biaya listrik tergantung dari pemakaian sehari-hari masing-masing rumah tangga.
Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang memilih menggunakan alat penghemat listrik untuk mengurangi biaya tagihannya. Nah, pertanyaannya apakah benar begitu?
Alat ini sudah bukan hal baru lagi bagi masyarakat Indonesia. Karena banyaknya peminat, para produsen berlomba-lomba membuat alat yang diklaim mampu menghemat listrik sehingga biaya listrik bulanan bisa dikurangi.
Akan tetapi, sangat disarankan untuk kamu jangan langsung percaya klaim tersebut. Ada baiknya kamu cari tahu kebenaran dari kerja si alat penghemat listrik ini.
Komponen Alat Penghemat Listrik
Apa sih yang membuat alat penghemat listrik ini diklaim mampu menghemat hingga mengurangi biaya tagihan bulanannya?
Berdasarkan hasil penelitian dari para ahli Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik Departemen Elektrik Engineering Universitas Indonesia, alat ini terdiri dari satu macam komponen inti yakni kompresor.
Selain komponen inti, terdapat kapasitor yang telah dilengkapi saklar, lampu indikasi, serta alat pengukur tegangan atau voltmeter. Nah, hasilnya alat berbentuk kotak kecil ini di desain sebagai beban listrik reaktif kapasitif yang berfungsi mengimbangi beban listrik induktif. Contohnya motor listrik dalam mesin pendingin ruangan, motor pompa air, dan lain-lain.
Sederhananya, alat ini dapat menstabilisasi kinerja dari alat elektronik yang ada di dalam rumah. Hanya saja dengan kapasitas yang terbatas. Selain itu fungsi dari produk ini hanya untuk mengoptimalisasi kinerja listrik di rumah atau sebagai stabilisator.
Cara Kerja Alat Penghemat Listrik
Untuk cara kerjanya, alat ini akan mengurangi atau memperkecil penyerapan daya reaktif dari beban induktif. Hal itu akan membuat daya semu ikut mengecil. Ketika daya semu mengecil dan mendekati daya aktif, rangkaian arus listrik otomatis juga mengecil.
Kemudian produk penghemat listrik yang ada di pasaran saat ini terdapat dua jenis, yaitu yang berisi kapasitor dan alat berbentuk kartu atau smart card. Harganya berbeda-beda, ada yang dijual Rp350 ribu untuk yang smart card hingga Rp1 juta untuk alat yang berbentuk kapasitor.
Bahkan produk yang berbentuk smart card ada yang menjualnya secara multi level marketing (MLM).
Bukan Alat untuk Mengurangi Biaya Tagihan Listrik
Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku jasa penyedia listrik nasional dari pemerintah juga sudah melakukan uji coba terhadap alat penghemat listrik yang beredar di masyarakat. Hasilnya pun terbukti bahwa alat tersebut tidak berpengaruh sama sekali terhadap hitungan biaya listrik bulanan.
Jadi, sudah jelas kan alat penghemat listrik sama sekali tidak mempengaruhi perhitungan tagihan listrik.
Lagipula alat ini belum mendapatkan lisensi standar nasional Indonesia (SNI) yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, produk-produk alat penghemat listrik yang sudah banyak beredar di masyarakat belum memperoleh uji kelayakan konsumen.
Sayangnya, pemerintah tidak bisa melarang dan menjatuhkan sanksi kepada para distributor yang mengedarkan alat tersebut dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur. Di sisi lain distributor tidak tahu menahu soal sistem kerja produk yang mereka jual.
Dari sini kita bisa melihat bahwa beredarnya sejumlah produk alat penghemat listrik hanya sebatas tujuan komersil semata. Mengingat masyarakat Indonesia yang mudah termakan bujuk rayu membuat alat ini dengan cepat beredar meskipun tak memberi manfaat signifikan terhadap kebutuhan listrik rumah tangga.
Berpotensi Menambah atau Mempengaruhi Daya Aktif Listrik
Segala sesuatu yang diklaim baik pasti terdapat kerugian di baliknya. Begitu juga dengan alat penghemat listrik ini. Bukti yang dikeluarkan oleh laboratorium Universitas Indonesia menyatakan bahwa alat ini tidak bisa menurunkan daya dalam satuan watt atau menurunkan biaya pemakaian listrik.
Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Alat tersebut cenderung berpotensi menambahkan atau mempengaruhi daya aktif listrik di rumah. Walaupun secara tidak langsung menambah rekening listrik atau biaya tagihan, namun kemungkinan besar mempengaruhi kinerja listrik yang berakibat sangat fatal, seperti korsleting hingga menimbulkan kebakaran.
Hal tersebut tentu dilarang oleh pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 pasal 54. UU tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Hemat Listrik Bukan dengan Alat
Jika masyarakat ingin lebih menghemat listrik di rumah, caranya bukan dengan menggunakan alat penghemat listrik melainkan bijaksana dalam pemakaian listrik serta alat-alat elektronik. Nah, maka dari itu sangat disarankan untuk menghindari penggunaan alat tersebut jika tidak ingin terjadi sesuatu yang merugikan kamu ke depannya.
Daripada kamu membeli alat-alat tersebut, lebih baik pakai cara manual. Artinya kamu harus mengubah kebiasaan dalam pemakaian listrik. Misalnya mematikan lampu saat siang hari, mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan.
Pada intinya, kedisiplinan kamu dalam menggunakan listrik untuk keperluan rumah tangga akan berpengaruh terhadap biaya tagihan listriknya. Dengan begitu kamu bisa menghemat pengeluaran dan uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
Dibandingkan mengeluarkan ratusan ribu hingga jutaan untuk membeli alat, lebih baik kamu investasikan seperti ke saham maupun reksa dana untuk masa depan. Meski ada risikonya namun potensi keuntungannya pun sangat jelas. Apalagi buat kamu yang baru saja berkeluarga dan baru memiliki rumah.