Transaksi Kripto Indonesia Melesat, Tembus Rp28,58 Triliun di Juni 2026
Panji Yudha•August 6, 2026

Analisis dibuat pada Kamis, 6 Agustus 2026 oleh Panji Yudha, Financial Expert Ajaib Sekuritas.
Key Takeaways
- Transaksi kripto Indonesia naik 24,20% menjadi Rp28,58 triliun pada Juni 2026, didukung peningkatan jumlah akun aset keuangan digital menjadi 22,69 juta.
- OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto tetap terjaga di tengah ketidakpastian global, sementara ekosistem terus berkembang dengan bertambahnya aset digital dan entitas berizin.
- Regulasi dan inovasi industri terus berlanjut, ditandai perkembangan regulatory sandbox serta penyusunan roadmap IAKD 2026-2031 yang akan mencakup tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan, hingga transaksi OTC.
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp28,58 Triliun di Juni 2026
Industri aset kripto Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan positif seiring meningkatnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi di pasar aset keuangan digital. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta akun hingga Juni 2026, naik 1,32% secara bulanan dibandingkan Mei 2026 yang tercatat 22,40 juta akun.
Peningkatan basis pengguna tersebut turut mendorong lonjakan aktivitas perdagangan. Sepanjang Juni 2026, transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp28,58 triliun atau melonjak 24,20% dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp23,01 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga tumbuh 3,64% menjadi Rp4,19 triliun, dari Rp4,04 triliun pada Mei.
OJK: Kepercayaan terhadap Industri Kripto Masih Terjaga
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menilai perkembangan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital yang tetap kuat meski pasar global masih dibayangi ketidakpastian.
Di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto Indonesia, masih terjaga dengan baik,
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8).
Infrastruktur dan Ekosistem Kripto Indonesia Terus Berkembang
Dari sisi infrastruktur, dua bursa kripto beroperasi di Indonesia, yakni CFX dan ICEX, masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. Per Juni 2026, DAKD CFX mencatat 1.272 aset digital dan 49 derivatif, sementara ICEX mencatat 866 aset digital.
OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem ini yang mencakup dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Sejumlah permohonan izin baru juga masih dalam proses evaluasi, menunjukkan ekosistem aset digital di Indonesia terus berkembang.
Sandbox OJK dan Roadmap Baru Dorong Inovasi Industri Kripto
Di sisi inovasi, program regulatory sandbox OJK telah menerima 35 permohonan, dengan enam peserta dinyatakan lulus. Inovasi yang diuji mencakup tokenisasi emas, surat berharga, properti, stablecoin Rupiah, hingga layanan kustodian aset digital non-perdagangan.
Terbaru, PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus sandbox pada 17 Juli 2026 sebagai Manajer Dana Kripto.
Ke depan, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Roadmap tersebut akan memuat arah pengembangan industri, termasuk tokenisasi aset, regulasi stablecoin, perpajakan aset digital, keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Pantau Pertumbuhan Industri Kripto dan Tangkap Peluang Lebih Cepat di Ajaib
Lonjakan transaksi kripto hingga Rp28,58 triliun serta terus bertambahnya jumlah pengguna menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tetap kuat. Bagi trader, perkembangan ini menjadi sinyal penting untuk terus memantau pergerakan pasar dan berbagai katalis yang dapat memengaruhi harga aset kripto. Agar tidak ketinggalan momentum dan bisa lebih cepat memanfaatkan peluang trading di berbagai aset digital, mulai trading kripto di Ajaib. Download aplikasi Ajaib di Play Store & App Store sekarang!
Profil Penulis
Writer
-
Disclaimer: Transaksi Aset Kripto mengandung risiko dan berpotensi menyebabkan kerugian. Informasi yang terkandung dalam tulisan ini merupakan opini yang disiapkan melalui proses riset dan analisis internal perusahaan secara seksama dengan sumber terpercaya dan tidak dipengaruhi dari pihak manapun. Tulisan ini bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi. Pengambilan keputusan dalam melakukan transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Pengguna. Kami tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kerugian maupun keuntungan yang timbul dari pengambilan keputusan transaksi.
Artikel Terkait





Artikel Populer
Daftar 100% Online, Tanpa Minimum Investasi
Tentukan sendiri jumlah investasi sesuai tujuan keuanganmu!