Ajaib.co.id – Salah satu aktivitas perekonomian manusia selain produksi dan konsumsi adalah distribusi. Prinsip distribusi menjadi salah satu pembahasan yang penting dalam perekonomian. Sebelum membahas lebih jauh bagaimana ajaran Islam menjelaskan prinsip distribusi serta hubungannya dengan aspek ekonomi, yuk kita simak pengertian prinsip distribusi dibawah ini:
Pengertian Prinsip Distribusi
Secara umum, prinsip distribusi didefinisikan sebagai suatu proses atau aktivitas perekonomian penyampaian barang, jasa, pendapatan agar dapat tersebar dengan luas dari satu pihak ke pihak lainnya. Distribusi juga merupakan proses perekonomian selain dari aktivitas produksi dan juga konsumsi.
Nah, aktivitas distribusi ini harus dilakukan dengan cara yang tepat sasaran lho agar barang maupun yang dihasilkan oleh produsen dapat diterima dengan baik oleh konsumen atau siapapun yang membutuhkan. Prinsip distribusi dan tujuannya memiliki arti sama seperti defInisinya yakni proses penyaluran dengan baik, benar dan tepat sasaran.
Lalu bagaimana dengan prinsip distribusi ekonomi dalam ajaran Islam? Yuk, simak uraian berikut ini menegenai prinsip distribusi dalam Islam.
Prinsip Distribusi Ekonomi Islam
Dalam ajaran Islam, salah satu ajaran yang penting adalah arahan dan tuntunan agar manusia selalu berusaha untuk hidup dengan seimbang dan senantiasa memperhatikan keseimbangan kesejahteraan hidup di dunia dan juga akhirat.
Hal ini berlaku juga untuk sumber daya ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam. Ayat-ayat yang merujuk pada prinsip distribusi seperti Qs. al-Hasyr (59): 7, Qs. al- Hadid (57): 7, Qs. al-Anfal (8): 1 dan Qs. at- Taubah (9): 60 mencerminkan nilai larangan akan penumpukan barang kebutuhan pokok ataupun benda pada beberapa orang saja dan juga prinsip distribusi yang adil, merata dan pola distribusi yang harus mendahulukan aspek prioritas berdasarkan kebutuhan.
Islam mengajarkan mekanisme dengan dasar spiritual dalam mewujudkan keadilan sosial pada setiap aktifitas ekonomi. Ajaran Islam mengarahkan manusia untuk menyebarkan hartanya agar kekayaannya tidak menumpuk hanya pada beberapa golongan masyarakat. Ketidakseimbangan distribusi baik dalam barang, jasa dan pendapatan dapat menjadi latar belakang pemicu konflik.
Upaya manusia untuk mencapai kebahagiaan akan sulit tanpa didasari keyakinan pada prinsip moral dan kedisiplinan dalam mengimplementasikan konsep tersebut. Nah, untuk kamu ketahui prinsip distribusi yang mencerminkan keadilan merupakan prinsip utama dalam ekonomi Islam. Selain itu, sistem ekonomi Islam juga mencerminkan kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang mengandung nilai-nilai tauhid yang berkeadilan dan tidak mengandung pemahaman yang sama dengan kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada manusia untuk bertindak tanpa campur tangan siapapun. Tauhid memiliki makna bahwa Allah adalah pusat dari semua yang ada di dunia dan alam semesta. Maka, kepada Allah saja semua hamba-Nya melakukan pengabdian.
Keadilan distribusi tidak diartikan sebagai persamaan. Sebagai dasar prinsip distribusi, keadilan adalah sebagai keseimbangan. Tidak adanya kezaliman dalam proses distribusi menjadi wujud keadilan yang benar dan ideal dalam ekonomi Islam. Dikutip dari jurnal kajian ekonomi dan perbankan, Musthafa Syukur 2018 (Distribusi Persfektif Etika Ekonomi Islam) prinsip distribusi seharusnya dapat mewujudkan beberapa hal berikut ini :
- Distribusi sumber daya ekonomi merupakan pemenuhan kebutuhan untuk semua makhluk
- Dapat memberikan efek positif bagi si pemberi yakni seperti zakat, selain dapat membersihkan diri dan juga harta memberikan zakat juga menumbuhkan kebiasaan yang baik untuk berbagi dan meningkatkan keimanan
- Menciptakan Kebaikan untuk semua orang
- Dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan juga kekayaan
- Pemanfaatan yang lebih baik terhadap sumber daya dan aset.
- Memberikan harapan bagi orang lain melalui pemberian
Mekanisme Distribusi dalam Islam
Untuk mewujudkan prinsip distribusi yang adil, mekanisme distribusi tidak bertumpu pada mekanisme pasar saja. Pemerintah memiliki peranan penting dan aktif dalam menjalankan system distribusi ekonomi dan bukan hanya sebagai al-muhtasib saja. Mekanisme dalam sistem distribusi Islam dikelompokkan menjadi dua yakni:
1. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi meliputi seluruh aktivitas ekonomi yang bersifat produktif yang merupakan aktivitas pengembangan harta dalam akad-akad mu’amalah. Peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi berkaitan dengan implementasi nilai-nilai dan etika Islam, mengatur mekanisme pasar dan mengontrol perilaku-perilaku menyimpang. Oleh karena itu pemerintah bukan hanya berperan sebagai perangkat ekonomi melainkan juga mengambil fungsi sosial dan religius.
2. Mekanisme Non Ekonomi
Berbeda halnya dengan mekanisme ekonomi, mekanisme non ekonomi meliputi aktivitas non produktif seperti pemberian zakat, hibah dan juga warisan. Mekanisme non ekonomi ini dimaksudkan sebagai pelengkap mekanisme ekonomi yang dapat mengatasi ketimpangan distribusi kekayaan yang tidak merata dan sempurna.
Penyimpangan distribusi dalam mekanisme ekonomi juga menyebabkan mekanisme non ekonomi diperlukan. Misalnya seperti pemberian zakat oleh muzakki kepada musthakik, pemberian infaq, shadaqoh, wakaf, hibah dari orang yang mampu kepada yang tidak mampu dapat merealisasikan keadilan yang dimaksudkan dalam ajaran Islam.
Prinsip distribusi dalam ekonomi Islam sesuai dengan prinsip syariah dalam implementasinya haruslah benar dan merata agar sesuai dengan prinsip dalam (Qs. Annisa [4]:29 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Proses distribusi yang adil dan merata sesuai dengan ekonomi Islam diharapkan dapat mewujudkan keadilan distribusi dan dapat menjembatani kesenjangan distribusi yang mungkin terjadi.
Ingin berinvestasi? Yuk, baiknya kamu percayakan investasimu di Ajaib dengan terlebih dahulu mendownload aplikasinya. Ajaib telah terdaftar di OJK, lho. Tunggu apalagi? Jangan ragu pilih Ajaib, ya!