Pajak

Bayar Pajak Motor dan Berapa Tarif yang Harus Dibayar

bayar pajak motor

Bayar pajak motor mungkin terdengar mudah. Namun, ternyata kamu juga butuh perhitungan yang matang dan mengetahui pajak lebih lanjut. Oleh karena itu, redaksi Ajaib akan mengulas mengenai bayar pajak motor dan tarif yang harus dibayar.

Punya kendaraan bermotor itu ada konsekuensi wajibnya, yaitu pajak. Pajak kendaraan motor pengertian itu adalah semua kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak. 

Objek Pajak

Nah, untuk objek pajaknya sendiri itu menyasar kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Terkecuali kereta api, kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing an lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah

Subjek Pajak

Sementara itu, subjek dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Tarif Pajak

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan berbeda-beda, yaitu

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama,

b. 2,5% (dua koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua,

c. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga,

d. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat,

e. 4% (empat persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima,

f. 5% (empat koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam,

g. 5% (lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh,

h. 5,5% (lima koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan,

i. 6% (enam persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan,

j. 6,5% (enam koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh,

k. 7% (tujuh persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas,

l. 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas,

m. 8% (delapan persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas,

n. 8,5% (delapan koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas,

o .9% (sembilan persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas,

p. 9,5% (Sembilan koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas,

q. 10% (sepuluh persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, atau

r. 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

a. 0,50% (nol koma lima nol persen) untuk TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

b. 0,5% (nol koma lima nol persen) untuk Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran.

c. 0,50% (nol koma lima nol persen) untuk Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan besar

d. 0,20% (nol koma dua nol persen) untuk Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Masa Pajak  

Pajak kendaraan bermotor berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka

Pajak tidak sampai 12 (dua belas) bulan dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui jika Pajak Kendaraan Bermotor karena keadaan kahar (force majeure) masa.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat

Setiap orang yang memiliki kendaraan bmotorermotor, tentu saja wajib bayar pajak motor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayarkan lima tahun sekali.

Pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus pajak lima tahunan, setiap Wajib Pajak harus datang ke Kantor Samsat.

Bagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan uang sejumlah nominal pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas. Apabila seluruh dokumen sudah siap, berikut cara melakukan pembayarannya:

a. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat.

b. Selanjutnya, mengambil formulir di loket kantor Samsat dan mengisi formulir pembayaran pajak.

c. Setelah mengisi formulir, formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan harus diserahkan ke petugas untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

d. Tunggu beberapa saat hingga dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

e. Setelah selesai, jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah kamu terima.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Ada berbagai jalur yang dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak online kendaraan. Salah satunya adalah menggunakan aplikasi e-Samsat. Berikut Langkah pembayaran melalui situs e-Samsat:

a. Hal pertama yang kamu lalukan adalah melihat portal e-Samsat.

b. Kemudian, masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.

c. Lanjutkan dengan membayar tagihan pajak kamu melalui ATM.

d. Setelah berhasil, jangan lupa simpan struk pembayaran pajak kamu.

Itulah informasi seputar bayar pajak motor, tarif, dan cara membayarnya. Semoga kamu lebih mengerti dan bisa mengaplikasikannya ya. Dan jangan lupa juga untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu ya. Karena sehari saja kamu telat, kamu bisa dikenakan denda yang cukup besar.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait