Ekonomi

Bantuan Insentif yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi

Ajaib.co.id – Di masa pandemi ini daya beli masyarakat berkurang drastis karena banyak yang kehilangan pekerjaan dan usahanya mengalami kemerosotan yang cukup tajam.

Pemerintah tahu hal itu akan memengaruhi perekonomian negara. Mereka pun langsung bertindak demi meningkatkan daya beli masyarakat, yaitu memberikan berbagai macam bantuan insentif yang dapat dimanfaatkan secara langsung.

Jika daya beli masyarakat naik, tentu para wirausahawan baik yang kecil, menengah, dan besar penjualannya ikut naik, lalu perekonomian akan ikut meningkat. Hal itulah yang diharapkan dari pemberian insentif ini.

Bantuan insentif ini terbagi menjadi berbagai macam program. Seperti inilah program-programnya.

1.   Insentif prakerja

Insentif prakerja diperuntukkan bagi mereka yang tidak bekerja dan membutuhkan pelatihan profesi atau kehilangan pekerjaan selama masa pandemi. Pemerintah menyediakan uang tunai sebesar Rp600.000 untuk 4 bulan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.000.000 untuk membeli kelas di platform-platform belajar yang sudah bekerja sama dengan program prakerja ini.

Jadi, tujuan dari prakerja ini adalah bukan sekadar memberikanmu uang tunai, tapi juga untuk meningkatkan kemampuan melalui kelas-kelas yang tersedia. Kamu pun bisa memilih kelas yang sesuai dengan minatmu.

Kelas yang tersedia pun berbagai macam, jadi kamu bisa menemukan kelas yang kamu inginkan. Untuk mendapatkan fasilitas ini ada tahapan tes yang perlu kamu lalui dulu. Jika kamu lulus tes, kamu baru bisa menerima bantuan ini. Tenang saja karena tesnya tidak sulit.

Program ini pertama kali berjalan di tahun 2020 lalu, dan sudah berlangsung dalam beberapa gelombang. Di tahun 2021 ini rencananya akan kembali hadir, dan bagi mereka yang sudah mendapatkannya di tahun 2020 tidak diperkenankan mendaftar kembali. Jadi, untuk kamu yang belum sempat mendaftar prakerja, siapkan diri saja.

2.   Insentif pajak

Bantuan dari pemerintah yang lain adalah keringanan dalam membayar pajak. Bantuan ini diberikan untuk pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Lalu, di beberapa kewajiban pajak, wajib pajak tidak perlu membayar denda selama mereka membayar pajak sesuai dengan jadwal. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang jadwal pembayarannya berlaku sekali setahun.

Di dalam PMK 143/PMK.03/2020, fasilitas pajak ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPN yang berlaku adalah PPN yang ditanggung oleh pemerintah, rumah sakit, pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Wajib pajak di Pajak Penghasilan (PPh) juga mendapatkan fasilitas yang sama, khususnya bagi mereka yang membantu pemerintah dalam memerangi wabah pandemi yang sampai sekarang masih berlangsung. UMKM juga mendapatkan keringanan dalam membayar pajak mereka.

3.   Bantuan untuk karyawan swasta

Pemerintah mengusahakan bantuan diberikan pada mereka yang benar-benar membutuhkan. Karyawan swasta pun bisa mendapatkan bantuan tunai langsung berupa uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Ada syarat tertentu yang harus dimiliki oleh karyawan tersebut untuk mendapatkan bantuan. Yang pertama, mereka memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya di bawah Rp150.000 setiap bulannya.

Hal ini karena data karyawan swasta tersebut dilihat di kepemilikan kartu ini. Selain itu, karyawan swasta yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000.

Dari data yang dimiliki oleh Pemerintah, ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang mendapatkan fasilitas ini. Bantuannya sendiri sudah mulai disalurkan sejak bulan September tahun 2020 lalu. Belum diketahui apakah, program bantuan ini akan hadir lagi di tahun 2021 atau tidak, kita tunggu saja.

4.   Bantuan sosial tunai

Bantuan sosial tunai ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan yang disediakan oleh pemerintah adalah Rp600.000. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial yang menyebarluaskannya hingga ke seluruh daerah.

Nanti data-data penerima dicocokkan dari pusat dan daerah. Setelah tiba di daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk penyaluran secara langsung pada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan yang sudah terdata. Atau penerima bantuan dapat mengambilnya sendiri di Pos Indonesia terdekat di domisili mereka.

5.   Bantuan untuk UMKM

Hampir seluruh UMKM di Indonesia terkena dampak pandemi, sementara itu Indonesia sangat mengandalkan kehadiran UMKM untuk kelangsungan perekonomian negara yang lebih sejahtera. Katanya juga UMKM yang berhasil membuat Indonesia kembali bangkit setelah krisis ekonomi di tahun 1998.

Bantuannya berupa tunai langsung untuk modal UMKM dalam menjalankan roda bisnisnya. Besaran insentifnya sekitar Rp2,4 juta. Pemerintah menargetkan sekitar 12 juta pelaku UMKM dapat menikmati bantuan ini untuk kebutuhannya.

Ada syarat tertentu untuk UMKM yang berhak mendapatkan bantuan. Yang pertama, usaha yang dilakukannya ini haruslah berskala mikro, WNI, bukan merupakan ASN, lalu tidak memiliki pinjaman kredit di lembaga keuangan manapun. Setelah memenuhi syarat di atas, para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran.

Saat ini daya beli masyarakat sedang merangkak naik, semoga saja dengan ini UMKM yang terkena dampak bisa kembali menjalankan bisnisnya seperti sedia kala, dan meningkatkan volume bisnis dikarenakan kebutuhan masyarakat juga akan semakin naik.

Pemerintah memang melakukan usaha habis-habisan untuk mengembalikan perekonomian nasional yang rontok sejak di awal tahun 2020. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan hal ini sendirian tanpa bantuan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan berbagai macam bantuan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Artikel Terkait