Bisnis & Kerja Sampingan

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Permodalan BUMN?

bagaimana peran pemerintah dalam permodalan bumn

Ajaib.co.id – Pernahkah kamu berpikir bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN? Seperti namanya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seyogyanya memang dimodali oleh pemerintah, tetapi secara spesifiknya, bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN ini? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Sebenarnya bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN telah diatur jelas pada Undang-undang- nomor 17 dan Undang-undang nomor 19 di tahun 2003 tentang BUMN. Masing-masing membahas mengenai keuangan negara dan Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

Sebelum membahas bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN, yuk ketahui dulu apa itu BUMN, tujuan, serta fungsi-fungsinya sebagai berikut ini:

Pengertian BUMN

sebagai badan usaha yang dimiliki negara, BUMN memang dimodali oleh negara yang mana dananya tersebut bersumber dari kekayaan negara. Hal tersebut juga sudah tertuang di undang-undang nomor 19 tahun 2003 mengenai keuangan negara.

Jika menengok dari sistem perekonomian, BUMN dipandang sebagai pelaku ekonomi berskala nasional yang didirkan untuk melaksanakan kegiatan usaha yang menyangkut hajat masyarakat banyak. Hal inilah yang membedakan antara perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.

Oleh karenanya, tujuan utama dari berdirinya BUMN sendiri adalah sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat yang memang tidak banyak dilirik oleh perusahaan swasta. Untuk lebih jelasnya, simak tujuan BUMN berikut ini

Tujuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Selain untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa tujuan BUMN didirkan, yakni:

  1. Berkontribusi untuk perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
  2. Menjadi sektor penambah penerimaan bagi negara untuk tiap lini perusahaan BUMN
  3. Menyediakan produk (barang ataupun jasa) yang memiliki kualitas agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia
  4. Mendapatkan keuntungan untuk tiap lini perusahaan BUMN yang ada
  5. Aktif berkontribusi, baik itu membantu atau membimbing pelaku usaha yang masih lemah
  6. Pionir untuk kegiatan usaha yang memang tidak dilirik oleh perusahaan swasta ataupun koperasi.

Fungsi BUMN

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, BUMN diberikan modal untuk pemerintah dalam menajalankan aktivitas usahanya. Oleh karena itu, BUMN harus bisa mewujudkan fungsi-fungsinya agar dana yang didapatkan dari pendapatan negara tersebut tidak terbuang percuma. Beberapa fungsi dari BUMN bisa dijabarkan sebagai berikut:

  1. Penyedia produk (barang ataupun jasa) yang tidak diadakan oleh perusahaan swasta dan produk-produk dengan harga yang ramah kantong atau ekonomis.
  2. Menjadi alat pemerintah dalam hal menata dan mengelola kebijakan perekonomian yang diterjunkan ke masyarakat.
  3. BUMN harus berkontribusi aktif dalam pengadaa produk untuk kebutuhan masyarakat serta memfasilitasi layanan bagi masyarakat.
  4. Menjadi pelopor atau perintis untuk sektor ekonomi yang tidak dilirik oleh perusahaan swasta
  5. Penambah nilai untuk pendapatan negara
  6. Menjadi perbantuan pengembangan UMKM atau usaha kecil mikro menengah.
  7. Sebagai perbantuan yang dapat mendorong masyarakat untuk aktif beraktivitas di macam-macam jenis usaha.

Bagaimana Peran Pemerintah dalam Permodalan BUMN?

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN bisa dijawab dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2005 mengenai Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Dalam Peraturan Pemerintahan ini mengatur bagaimana tata cara dalam penyertaan modal yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN. Pada peraturan ini, terkandung beberapa pasal penting mengenai hal ini, yakni:

Pasal 1 Butir 1

Sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Jika terbagi atas saham, maka seminimal-minimalnya negara memiliki 51% dari total saham BUMN (hal ini dijelaskan lebih lanjut pada pasal 1 butir 2). Pada pasal ini juga disebutkan bahwa penyertaan modal bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada pasal 1 butir 2 juga dijelaskan bahwa 51% dari sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (yang tujuan utamanya mengejar keuntungan)

Pasal 1 Butir 3

Pada jenis Perusahaan Umum atau biasa disebut Perum, BUMN dimodali seluruhnya oleh negara dan tidak terbagi untuk saham. Perum ini memang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang ataupun jasa yang bermutu tinggi. Untuk memperoleh keuntungan, Perum didasari oleh prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 18 ayat 1

Menariknya, pada pasal 18 ayat 1, disebut mengenai aturan pengurangan penyertaan modal jika diusulkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan yang dikaji bersama-sama dengan Presiden.

Sebenarnya, pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2005, ada banyak bahasan penyertaan modal dari Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara. Jika kamu mau membacanya, kamu bisa langsung kungjungi lama ini.

Ciri-ciri BUMN

Setelah mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN, selanjutnya kamu perlu tahu ciri-ciri BUMN. Seperti sedikit yang telah dibahas di atas, Badan Usaha Milik Negara ini memang memberikan layanan yang berfokus untuk khalayak ramai. Bahkan, BUMN juga memberikan penghasilannya untuk dikelola kembali untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Itu merupakan salah satu ciri BUMN, untuk ciri-ciri lainnya, kamu bisa dapatkan di bawah ini:

Sumber Pemasukan Negara

Perusahaan BUMN adalah salah satu nafas untuk perekonomian Indonesia. Karena, setiap keuntungan yang BUMN terima berbanding lurus dengan uang kas yang diperoleh oleh negara. Oleh karena itu, pendapatan BUMN ini membuat tiap aktivitas ekonomi di Indonesia akan berjalan lebih baik dan teratur.

Sebagai sumber pemasukan negara, Badan Usaha Milik Negara juga rutin memberikan pendapatannya kepada negara lewat penyediaan dan pelayanan yang memang diperuntukkan untuk masyarakat banyak. Hal ini cocok dengan fungsi BUMN yang memang menjadi penyedia produk (barang ataupun jasa) serta pelayanan untuk khalayak ramai.

Pemerintah Berkuasa Penuh Atas BUMN

Jika dilihat dari terminologi katanya, tentunya tidak aneh jika pemerintah berkuasa penuh atas BUMN. Hal ini menyebabkan semua aktivitas dari Badan Usaha Milik Negara diawasi, dikontrol, serta dikuasai oleh negara.

Salah satu penyebab kekuasaan BUMN sepenuhnya di pemerintah adalah untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, penguasaan ini juga dimaksudkan agar pemerintah bisa menjaga kestabilan perekonomian negara.

Pemerintah Menanggung Semua Risiko

Melanjuti soal pemerintah yang berkuasa penuh atas BUMN, pemerintah juga menanggung risiko-risiko yang ada. Seperti ungkapan, “berani berbuat, berani bertanggung jawab”, maka keuntungan dan kerugian harus siap ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah juga harus hati-hati tiap membuat keputusan terkait BUMN. Karena salah-salah, imbasnya bisa begitu banyak untuk pemerintah. Salah satu contohnya adalah terjadi defisit anggaran belanja.

Menjadi Pelayan Publik

Fokus dari BUMN adalah sebagai pemenuhan kepentingan umum yang menjadi sektor terabaikan untuk kebanyakaan perusahaan swasta. Kepentingan umum ini ada banyak sekali, seperti contohnya sumber listrik, air, rumah sakit, sarana komunikasi, dan banyak hal lainnya.

Tentunya, sebagai penyelenggara pelayanan publik, perusahaan BUMN juga harus menghasilkan produk yang berkualitas, karena produk tersebut memang diperuntukkan untuk digunakan oleh publik.

Produknya Merupakan Kebutuhan Masyarakat

Jika produk (barang ataupun jasa) yang diproduksi BUMN tidak ada, maka hasilnya publik akan bingung untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Contohnya lagi-lagi seperti air dan listrik. Oleh karena itu, BUMN juga bertanggung jawab untuk tetap bisa menyediakan produk-produk yang bisa menjadi pemenuhan akan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat Bisa Memiliki Saham BUMN

Pada Perseroan yang dimiliki BUMN, pemerintah mempersilahkan masyarakat yang ingin berkontribusi untuk menjadi penanam modal. Hanya saja, seperti yang sudah disebutkan di Peraturan Presiden, total saham yang dimiliki masyarakat tidak boleh melebihi angka 49%. Karena, seminimal-minimalnya, total saham BUMN, 51%-nya harus dimiliki oleh pemerintah.

Kesimpulan

Itulah bagaimana peran pemerintah dalam permodalan BUMN. Jadi, keberadaan BUMN di negara Indonesia memang memiliki peran yang cukup krusial. Pasalnya, sebagian sumber kekayaan negara memang dilimpahkan untuk badan usaha ini.

Perusahaan BUMN juga memiliki banyak tanggung jawab dalam aktivitas bisnisnya. Karena selain mengejar keuntungan agar bisa berkontribusi terhadap pendapatan negara, BUMN juga harus bisa memenuhi hajat orang banyak atau dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia.

Setelah kamu mengetahui bagaimana BUMN mendapatkan modal, peran, fungsi, hingga ciri-cirinya, apa kini kamu tertarik untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan BUMN? Jangan lupa, untuk investasi lebih praktis, kamu bisa langsung men-download aplikasi Ajaib ya.

Karena Ajaib menawarkan inovasi dalam kemudahan investasi saham yang pastinya bisa sangat menguntungkan kamu. Penasaran? Yuk langsung dicoba!

Artikel Terkait