Banking

Apa Perbedaan Blacklist Nasional, BI Checking, dan SID?

Sumber: lifepal.co.id

Ajaib.co.id – Berkembangnya zaman akan selalu beriringan dengan kebutuhan manusia. Akan tetapi tidak semua orang mampu mencukupi keperluan dirinya sesuai kemampuan finansial nya. Maka dari itu ada kalanya orang harus melakukan pinjaman demi memenuhi kebutuhan yang mendesak. Mencari fasilitas penyediaan dana pinjaman merupakan solusi yang tepat, apalagi sekarang ini banyak perusahaan atau lembaga keuangan menyediakan layanan atau platform untuk pinjaman dana cepat. Namun, ada hal yang harus diperhatikan saat mengajukan pinjaman di suatu lembaga perbankan, yakni ketentuan BI Checking. Jika kamu tidak lolos BI checking, ada kemungkinan kamu masuk blacklist nasional atau daftar hitam di semua bank terkait riwayat kredit.

Dalam aturan Bank Indonesia soal transaksi perbankan, terutama yang berhubungan dengan kredit atau pinjaman ada beberapa ketentuan yakni blacklist nasional, BI checking, dan sistem informasi debitur. Ketiganya ini saling berhubungan, di mana baik BI checking dan juga daftar hitam bank merupakan hasil output dari Sistem Informasi Debitur (SID). Kalau masih bingung, cari tahu lebih lanjut dengan membaca artikel ini hingga selesai.

Pengertian Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur

Blacklist nasional ini jadi salah satu hal yang ditakutkan masyarakat. Artinya, seseorang itu sudah masuk daftar hitam di semua bank. Pastinya hal ini jadi perhatian secara cermat, jangan sampai ada kesalahan yang fatal. Contoh sederhananya kamu meminjam uang ke bank, setelah itu kamu meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan ke bank begitu saja dan membiarkan barang jaminan disita oleh bank. Lebih parahnya lagi, utang tersebut belum lunas tapi malah mengambil kredit lagi di bank lainnya. Orang semacam itu sudah pasti akan masuk dalam daftar hitam bank. Kalau sudah begini, kerugiannya sangat besar karena konsekuensi yang harus diterima adalah pengajuan kreditnya akan selalu ditolak bank sampai dia melunasi semua utangnya ke bank. Ini akan semakin fatal apabila orang tersebut membayar utang menggunakan cek, namun setelah ditelusuri ternyata itu cek kosong. Akibatnya orang itu bisa dipidana dan tidak boleh berhubungan dengan pihak bank manapun lagi ke depannya.

Jika mengacu pada kamus istilah populer Bank Indonesia, blacklist adalah daftar nama nasabah baik individu, perusahaan, maupun badan hukum yang mendapat sanksi dari bank karena melakukan beberapa tindakan tertentu. Sementara itu berdasarkan aturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006, daftar hitam nasional adalah bentuk upaya Bank Indonesia dalam mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro kosong.

Sedangkan BI checking adalah pengecekan riwayat kredit nasabah berdasarkan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia oleh calon debitur. Jadi, ketika pengajuan kredit seseorang ditolak terus-menerus, bisa jadi akibat kolektibilitasnya di SID buruk. Sistem Informasi Debitur ini berisi informasi para nasabah yang memiliki kredit, dan dapat terlihat apakah riwayat kreditnya baik atau buruk. Inilah yang nantinya berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit berikutnya. Nah, istilah ‘Blacklist Bank’ sebetulnya mengacu pada informasi data-data debitur yang bermasalah dalam SID Bank Indonesia.

Riwayat Kredit Individu

Secara umum riwayat kredit individu para nasabah bank dibagi ke dalam lima kategori, yaitu:

  • Kategori Lancar
  • Kategori Dalam Perhatian Khusus
  • Kategori Kurang Lancar
  • Kategori Diragukan
  • Kategori Macet

Pada kategori lancar di dalamnya berisi informasi nasabah yang selalu tepat waktu membayar cicilan kredit kepada pihak bank. Sementara kategori macet dapat diartikan yang paling parah karena sudah tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu lewat dari 270 hari. Jika kamu masuk kategori kurang lancar, itu jadi peringatan keras dari Bank Indonesia dan sebaiknya segera lunasi cicilan kredit kamu ke bank.

Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Masuk Blacklist Bank

Seseorang yang masuk blacklist bank biasanya telah melakukan tindakan kejahatan seperti melakukan penarikan cek kosong, atau tidak melunasi utang melebihi waktu temponya. Jadi, jika kamu mengajukan pinjaman ke bank tapi selalu ditolak ada baiknya untuk mengecek status di SID. Caranya harus terlebih dahulu mengajukan permintaan untuk mendapatkan Informasi Debitur Individu (IDI) historis kepada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia.

Mengajukan permintaan IDI bisa lewat website BI dengan mengisi data diri. Selanjutnya kamu akan menerima informasi kapan IDI historis bisa diambil via email. Cetak email berisi informasi tadi dan kemudian bawa ke kantor BI untuk mengambil IDI dengan menyertakan KTP. Setelah kamu menerimanya, maka akan tertera status pembayaran kredit yang telah tercatat dalam SID.

Bagaimana jika ada kekeliruan di SID? Di SID ada tagihan, padahal sudah tidak ada. Apabila demikian, kamu bisa melakukan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak bank terkait. Minta bank tersebut untuk memperbaiki kekeliruan dan melaporkan secepatnya ke SID. Namun, hati-hati terhadap oknum yang mengaku dapat menghapus nama kamu dari blacklist bank karena sudah pasti itu penipuan.

Cara Supaya Riwayat Kredit Tetap Baik

Untuk bisa memiliki riwayat kredit yang baik, kamu harus melunasi semua cicilan tepat waktu. Cara-cara berikut ini dapat membantu terhindar dari blacklist bank.

  • Berutang jangan sampai melebihi kemampuan. Cicilan sebaiknya tidak lebih dari 30% gaji.
  • Jangan berlebihan menggunakan dana pinjaman.
  • Jika ada kesulitan untuk membayar cicilan, komunikasikan dengan pihak bank.

Pada intinya berhati-hatilah dalam berutang. Jika sering menunggak utang, maka bank tidak akan percaya lagi memberi pinjaman yang membuat riwayat kredit jadi jelek. Kalau sudah di blacklist, kamu juga yang sulit.

Artikel Terkait