Pajak

Apa itu BPHTB dan Kepentingannya dalam Membeli Rumah

apa itu bphtb

Apa itu BPHTB? Mengapa surat ini penting? Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini mengenai apa itu BPHTB.

Kekayaan yang kamu investasikan sudah memiliki keuntungan? Atau tabunganmu sudah semakin dekat dengan tujuan? Apabila tujuan tersebut adalah membeli rumah, tentu saja kamu harus tahu serba-serbi tentang membeli rumah. Apabila PBB lebih populer dalam kancah jual beli rumah, selanjutnya kamu harus mengenal BPHTB.

Apa itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, merupakan Bea yang dikenakan pada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, yang secara sederhana sering dikenal sebagai Bea Pembeli. Pembayaran BPHTB yang seperti pajak membuat banyak orang susah untuk membedakannya. Sebelum mengenal lebih lanjut, kamu harus tau perbedaan istilah Bea & Pajak.

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dengan bentuk peran serta masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Contoh pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat diantaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak di restoran yang dinamakan pajak pertambahan nilai.

Sedangkan bea sebenarnya mirip dengan pajak, yang membedakan adalah pengenaannya yang dibatas pada objek dan subjek bea nya. Seperti bea cukai untuk urusan ekspor-impor serta BPHTB ini.

BPHTB diatur secara resmi dalam UU No. 21 Tahun 1997 lalu diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut sebagai UU BPHTB. Setiap melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan, seorang warga negara diwajibkan membayar BPHTB bukan saja terkait penjualan tanah atau bangunan tetapi bentuk perolehan lainnya seperti:

  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli pada lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah

Dalam transaksi jual beli atas tanah atau bangunan, kewajiban pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Secara singkat, NPOP merupakan nilai transaksi atau nilai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Pada kenyataannya BPHTB dapat juga dibayarkan oleh penjual apabila memang kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah hal tersebut. Maka dari itu bernegosiasi-lah dengan penjual rumah agar BPHTB dari rumah yang kamu beli sudah termasuk dalam harga rumah yang disepakati.

Perhitungan PPh atas peralihan tanah dan bangunan dikenakan sebesar 5% dari NPOP atau NJOP. Sedangkan besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi nilai NPOP, seperti perkembangan dii suatu daerah yang sangat pesat dalam waktu singkat sehingga harga tanah meningkat dengan cepat. Di daerah yang seperti ini nilai NPOP bisa naik hingga jauh lebih besar dari NJOP.

Namun, ada juga NPOP di suatu daerah yang lebih rendah dari NJOP PBB, biasanya daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang rawan bencana dan konflik, dekat dengan pembuangan sampah, berdekatan dengan pemakaman, atau daerah tersebut tidak aman seperti dekat dengan sutet tegangan tinggi.

Apabila nilai NPOP lebih besar dari NJOP, maka NPOP menjadi dasar pengenaan PPh dan BPHTB. Sebaliknya apabila NPOP lebih kecil dari NJOP atau bahkan NPOP tidak diketahui, maka yang dijadikan dasar untuk perhitungan PPh dan BPHTB adalah NJOP.

Setiap daerah mempunyai besaran NPOPTKP yang berbeda-beda, seperti DKI Jakarta dengan NPOPTKP sebesar Rp80 Juta, sedangkan Bandung, Tanggerang dan Bekasi Rp60 Juta. Namun untuk warga Jakarta, terdapat peraturan yang memuat BPHTB sebesar 0% seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Angka 1 Pergub DKI Jakarta 126/2017.

Ketentuan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB adalah sebagai berikut:

  • Hanya untuk wajib pajak pribadi yang merupakan WNI dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta selama minimal 2 tahun berturut-turut. Hal ini berdasarkan KTP Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
  • Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru. Apabila perolehan hak adalah kegiatan jual beli, hibah, hibah wasiat dan waris, maka hak yang seterusnya tidak dapat dikenakan BPHTB 0%. Jadi jika kamu berniat untuk mendapatkan 0% BPHTB saat menjual atau membelu rumah, tentu tidak dapat diberlakukan.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.

Setelah berkenalan dengan BPHTB, kamu harus dapat menghitung besaran dari BPHTB supaya pengeluaranmu saat menjual atau membeli rumah terhitung seluruhnya. Berikut cotoh penghitungan BPHTB sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Pergub DKI 18/2010:

BPHTB Bukan Karena Waris atau Hibah Wasiat

Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan:

NPOP : Rp150.000.000,00

NPOPTKP : Rp80.000.000,00 (-)

NPOP Kena Pajak : Rp70.000.000,00

BPHTB Terhutang : 5% x Rp70.000.000,00 = Rp3.500.000,00

BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat

NPOP : Rp1.000.000.000,00

NPOPTKP : Rp350.000.000,00

NPOP Kena Pajak : Rp650.000.000,00

BPHTB Terhutang : 5% x Rp650.000.000 = Rp32.500.000,00

Setelah mengetahui apa itu BPHTB dan berencana untuk membeli rumah, saatnya kamu mulai menginvestasikan sebagian dari kekayaanmu untuk keperluan kamu di masa depan nanti. Tak perlu lagi bingung dan pusing, karena di era digital seperti saat ini investasi menjadi semakin mudah. kamu hanya perlu mendownload aplikasi Ajaib, lalu baca petunjuk yang ada di dalamnya dan kamu dapat mulai berinvestasi dengan modal berapapun yang kamu punya. Ajaib juga memudahkan kamu calon investor dengan model investasi tematik yang membuat kamu dapat memilih saham mana yang ingin kamu beli sesuai dengan tema masing-masing. Ayo mulai rencanakan masa depan kamu dengan mulai berinvestasi.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait