Pajak

Ternyata Seperti Ini Langkah Lapor SPT Pajak via Online

Ajaib.co.id – Sudah tahukah kamu bagaimana cara lapor SPT pajak secara online? Atau justru kamu belum tahu jika kini pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Tentunya sangat disayangkan. Pasalnya bisa lebih mudah dan lebih praktis pastinya.

SPT Tahunan sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan dalam setahun sekali. Laporan pajak yang harus disampaikan baik oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Dan berita baiknya kini laporan tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Dengan demikian, sudah pasti laporan pajak tahunan ini akan lebih praktis lagi. Sayangnya masih ada sebagian pihak yang belum tahu caranya. Nah, untuk kamu yang kebetulan termasuk di dalamnya, ternyata semudah ini caranya.

Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online

Pada dasarnya ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk lapor SPT Tahunan. Pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor pajak atau KPP.

Kedua, kamu bisa melaporkannya lewat pos ke KPP. Ketiga, bisa lewat jasa ekspedisi yang sudah terdaftar di KKP. Dan yang terakhir adalah secara online melalui E-felling.

Untuk E-filing sendiri kamu bisa akses website resmi DJP. Tetapi sebelum memilih cara ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi. Persyaratan tersebut meliputi:

1.   Kamu diharuskan untuk memiliki e-mail dan nomor telephone yang aktif.

2.   Datang ke KKP terdekat untuk meminta aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN). Ini digunakan pada saat kamu melakukan aktivasi pada akun E-filling nanti.

Setelah kedua persyaratan di atas kamu penuhi, barulah bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online. Dan seperti inilah langkah melaporkan SPT Tahunan via online:

1.   Langsung saja akses laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu buka e-mail kamu untuk mengaktivasi e-mail yang baru. Kemudian masukkan nomor NPWP serta password yang sebelumnya sudah dibuat.

2.   Setelah berhasil masuk, lanjutkan dengan mengklik menu E-filling. Lanjutkan dengan memilih tap SPT dan pilih jawaban. Kemudian isi formulir yang ada di dalamnya. 

3.   Setelah selesai mengisi formulir, lanjutkan dengan mengklik persetujuan. Kemudian ambil kode verifikasi yang sudah dikirim ke e-mail atau SMS.

4.   Setelah itu masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam kolom kode pengiriman. Lalu klik Kirim SPT.

5.   Setelah itu buka e-mail lalu pastikan apakah tanda terima elektronik SPT Tahunan sudah dikirim ataukah belum. Jika sudah ada maka berarti sudah selesai. Cetak lalu simpan.

Jadi sesimpel itulah cara lapor SPT Tahunan secara online. Pastinya kamu tidak akan kesulitan untuk mempraktikkannya. Meskipun mudah, kamu harus tetap teliti. Jangan sampai terjadi kesalahan pada saat melakukannya.

Jangan lupa untuk menyimpan kembali NPWP, nomor EFIN, e-mail yang digunakan lengkap dengan password-nya, dan password DJP online. Tujuannya adalah untuk digunakan saat ingin melaporkan SPT di tahun berikutnya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Sudah tahukah kamu kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan? Kamu harus paham jika pelaporan SPT Tahunan ini memiliki batas waktu. Batas waktu ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Nah, sesuai aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah tiga bulan setelah tutup buku. Artinya untuk tahun 2020 ini, batas waktunya adalah 31 Maret 2021. Lalu bagaimana dengan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan?

Ternyata ada perbedaan satu bulan jika dibandingkan dengan wajib pajak pribadi. Sebab batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya batas akhirnya adalah 30 April 2021.

Artinya inilah saatnya bagi kamu untuk siap-siap membuat laporan SPT Tahunan Pajak. Jika memang diperlukan, tulis dalam buku agendamu. Meskipun bisa dikatakan jangak waktu pelaporannya cukup panjang.

Denda Telat Laporan SPT Tahunan Pajak

Dikarenakan saat ini sudah mendekati masa-masa akhir tahun 2020, maka kamu sudah harus siap-siap untuk lapor SPT Tahunan. Jika tidak maka denda sudah menunggu di depan mata.

Oleh sebab itu jangan menunggu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Ada baiknya untuk sesegera mungkin membuat laporan SPT Tahunan Pajak. Jangan sampai karena ditunda-tunda, tanpa disadari batas waktu pelaporannya habis.

Sebelumnya sudah diulas juga jika ada batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak ini. Untuk wajib pajak pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika kamu masih membandel, maka siap-siap saja mendapatkan denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Jika memang seperti itu, kira-kira berapa besaran denda yang akan dibebankan pada wajib pajak jika telat?

Berdasarkan pasal 7 UU 28 Tahun 2007, denda untuk wajib pajak pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan Pajak adalah Rp100 ribu. Sementara itu untuk wajib pajak badan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Sedangkan, jika kamu juga telat membayar pajak, kamu akan dikenakan 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Perhitungan denda telat bayar pajak ini, berdasarkan jatuh tempo pembayaran hingga tanggal kamu melakukan pembayaran pajak. Ingat ya! Denda telat bayar pajak ini berlaku per bulan bukannya per hari. Jadi, kamu akan dikenakan denda telat bayar pajak per bulan walaupun misalnya kamu hanya telat bayar pajak selama 3 hari saja.

Jika kamu lupa lapor dan telat bayar SPT Pajak, biasanya pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan surat pemberitahuan kepada kamu yang dikirimkan sesuai alamat rumahmu. Surat pemberitahuan ini disebut Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisikan rincian biaya tentang denda pajak yang perlu kamu bayarkan.

Selain itu, jika tidak ada petugas KPP yang mengirimkan STP ke alamat rumah kamu. Kamu bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran denda pajakmu.

Hati-hati saat melakukan pembayaran denda pajakmu, pastikan bahwa pajak yang kamu bayarkan tersebut memang sesuai dengan alamat saat melakukan pendaftaran NPWP.

Untuk melakukan denda pembayaran SPT Pajak Tahunan bisa kamu lakukan melalui:

Pembayaran Denda Pajak di Bank

Jika kamu sudah mengetahui dan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (SPT) yang berisikan besaran biaya yang perlu kamu bayarkan, kamu melakukan pembayaran denda pajak tersebut melalui bank-bank yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yaitu Bank Persepsi (bank swasta dan pemerintah).

Sebelum pergi ke bank untuk membayar denda pajak tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa bank yang bersangkutan memang memiliki layanan bayar denda lupa pelaporan pajak. Kamu bisa mengetahui informasi tersebut dengan membuka website mereka ataupun melalui layanan Call Center yang biasanya melayani selama 24 jam.

Daftar Bank Persepsi di antaranya:

  • BRI
  • BNI
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Mandiri
  • BCA
  • Dan bank lainnya

Layanan yang bisa diberikan oleh Bank Persepsi di atas, yaitu penerimaan pajak, cukai dalam negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran Denda Pajak Secara Online

Bukan hanya melalui Bank Persepsi saja kamu bisa melakukan pembayaran telat lapor SPT, bagi kamu yang sudah memiliki akun DJP online yang berguna untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Namun jika kamu belum memiliki akun DJP online, kamu bisa membuatnya dan melakukan pendaftaran dengan membuka website djponline.pajak.go.id/registrasi.

Kamu bisa melakukan pembayaran denda telat lapor SPT melalui layanan Internet Banking di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

Untuk itu ada baiknya bagi wajib pajak segera membuat laporan SPT. Jika memang surat bukti potongan pajak tahunan sudah dikeluarkan. Jangan malah menundanya. Ingat, lebih cepat akan lebih baik.

Apalagi kini ada cara mudah laporan SPT Tahunan Pajak yang bisa dipilih. Yakni dengan cara melaporkannya secara online. Untuk langkahnya sendiri pun bisa dibilang sangat mudah. Bahkan bisa dikatakan cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online dijamin lebih mudah dan praktis.

Artikel Terkait