Ajaib.co.id – Kalau mau berinvestasi di perusahaan terbuka mungkin sebagian dari kamu sudah familiar. Misalnya lewat pembelian saham, reksa dana, atau obligasi yang pasarnya luas dan transaksi perdagangan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu bagaimana kalau kamu ingin mengetahui transaksi jual-beli saham di perseroan terbatas (PT)? atau siapa tau kamu suatu saat tertarik membeli saham di perusahaan dengan investor saham PT tertutup ini.
Jadi kalau kamu mau menjalankan usaha atau mendirikan perusahaan di Indonesia, itu ada dua pilihan. Bisa dijalankan sendiri (pribadi) atau dengan suatu badan usaha tertentu.
Kalau kamu tertarik membentuk dalam badan usaha atau akan berinvestasi pada kegiatan usaha tertentu maka ada dua alternatif. Pertama, mendirikan perseroan terbatas atau badan usaha sendiri atau mengambil bagian kepemilikan/saham pada sebuah perusahaan yang sudah berdiri.
Nah, kalau kamu ingin ambil bagian di perusahaan tertentu dengan kepemilikan saham pada PT, kamu harus memahami bagaimana prosedur jual beli saham atau pemindahan hak atas kepemilikan saham pada perusahaan yang kamu tuju.
Hal pertama yang harus diperhatikan, kamu harus tau dulu kalau saham itu bukti kepemilikan di PT tertentu. Setiap saham itu memiliki nilai atau nominal yang merepresentasikan jumlah modal yang dimiliki. Di setiap saham harus jelas dikeluarkan atas nama siapa karena memiliki kekuatan hukum. Hukum akan melihat pemilik yang sah atas saham tersebut, yakni pemilik yang namanya memang tertera di surat saham, daftar pemegang saham, atau yang tertulis pada anggaran dasar PT yang bersangkutan.
Selanjutnya, apa sih jual beli saham di PT itu? Ini semacam perjanjian yang terjadi antara dua orang atau lebih, salah satu dari pihak sepakat untuk menyerahkan hak milik atas suatu saham. Dan pihak lainnya setuju untuk membayar saham tersebut sesuai dengan kesepakatan. Saham itu kan memiliki nilai maka bisa dialihkan dengan cara jual beli.
Kalau berdasarkan sifatnya, jual beli saham ini ada pembedanya loh. Dibagi menjadi dua, yaitu jual beli saham yang berdampak pada perubahan pengendalian dalam PT tersebut. Kedua, jual beli saham yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atau pengendalian.
Ini hal penting yang gak boleh kamu lewati. Perseroan terbatas biasanya juga memiliki diversifikasi saham atau memiliki ragam jenis saham sesuai kebijakan perusahaan. Di sini, akan dijelaskan 2 jenis saham secara umum.
Pertama, saham biasa, saham jenis ini mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bisanya RUPS membahas seluruh hal yang berkaitan dengan urusan perusahaan. Selain itu, dengan memiliki saham biasa kamu punya hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Serta kamu juga bisa menerima hak berupa sisa kekayaan hasil likuidasi.
Tapi pemilik saham ini juga memiliki kewajiban untuk menanggung risiko kerugian perusahaan. Beban kewajiban ini dimiliki masing-masing pemilik saham secara proporsional dengan persentase kepemilikan saham. Namun, memang tanggung jawab ini sifatnya terbatas. Terbatas di sini diukur dari jumlah saham yang dimilikinya tersebut.
Lalu jenis saham yang selanjutnya disebut dengan saham dengan kewenangan terbatas. Kalau untuk saham jenis ini, biasanya kamu tidak memiliki hak istimewa seperti pada saham biasa. Hak istimewa tersebut seperti, memiliki hak untuk memilih direksi dan komisari saat RUPS. Serta tidak memiliki hak khusus lainnya. Paling banter, kamu akan menerima hak berupa pembagian dividen yang dinilai secara proporsional dengan para pemegang saham jenis saham biasa lainnya.
Selanjutnya kamu memasuki prosedur dan tata cara kalau mau jual beli saham di perseroan terbatas. Biasanya di anggaran dasar PT sudah tertera kalau ada pemindahan saham atau pengalihan saham harus melalui kesepakatan RUPS. Serta wajib ditawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham lainnya di PT tersebut.
Bagaimana Perjanjian Jual Beli Saham?
Sebelum kamu membeli atau melakukan investasi saham di perseroan, kamu perlu banget untuk menengok angaran dasar PT yang kamu tuju. Kalau anggaran dasarnya menyebutkan syarat harus ada RUPS dan ditawarkan ke pemegang saham di PT terlebih dahulu maka wajib dilakukan.
Setelah kamu memperoleh persetujuan dari RUPS, kamu baru deh bisa membuat perjanjian jual beli saham yang kamu tuju.
Proses jual beli saham diawali dengan membuat semacam perjanjian jual beli saham. Kalau jual beli saham yang kamu lakukan tidak mengubah pengendalian biasanya besaran saham di bawah 50% dari total keseluruhan saham, maka perjanjian cukup dilakukan di bawah tangan.
Tapi beda lagi, jika saham yang kamu beli bisa menyebabkan perubahan pengendalian. Maka perjanjian jual beli saham tersebut harus secara tertulis dibuat dalam bentuk akta notaris.
Apa Syarat Hukum Jual Beli Saham?
Setelah memastikan persyaratan hukum yang diperlukan. Kamu juga harus banget nih untuk memerhartikan masalah keuangan perusahaan yang bersangkutan. Makanya kamu harus melakukan pemeriksaan atau uji yang tuntas pada keadaan finansial PT yang kamu tuju.
Pemeriksaan tersebut biasanya akan berfokus pada permasalahan berupa kewajiban finansial perusahaan. Kamu harus jeli apakah perusahaan memiliki tagihan yang bermasalah, berapa besaran jumlah utang yang dimiliki, serta kewajiban finansial lainnya.
Jangan lupa memeriksa kewajiban kepada negara berupa pembayaran pajak. Atau bisa juga kewajiban kepada pegawai/karyawan terkait dengan tunggakan gaji, pesangon, THR dan lainnya yang belum dibayarkan.
Perlu Gunakan Layanan Konsultasi
Kalau kamu masih bingung atau takut-takut untuk terlibat pada jual-saham PT sendirian. Ajaib menyarankan kamu untuk menyewa layanan konsultasi. Konsultan akan membantu kamu dan mendengarkan segala kebutuhan kamu.
Sekian penjelasannya. Semoga bisa menambahpengetahuan kamu soal gimana proses jual beli saham di PT ya. Selamat mencoba juga kalau sudah tertarik dan siap serta ada kesempatannya.