Perencanaan Keuangan

Jangan Telat! Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Kartu Kredit

Tidak Bayar Kartu Kredit

Ajaib.co.id – Setiap orang punya cara tersendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, kehadiran media sosial dan sejumlah marketplace membuat banyak orang seringkali lupa diri.

Apalagi kalau sudah bawa-bawa status sosial atau sekedar ingin mendapat pengakuan dari orang lain terkait kehidupannya. Percayalah, hal itu akan mempersulit dirimu sendiri.

Meskipun kamu memiliki gaji besar tetapi gaya hidupmu besar pasak daripada tiang, selalu tidak akan pernah merasa cukup. Bahkan tak jarang mereka menggunakan kartu kredit untuk membeli barang-barang sekedar bergaya di media sosial.

Jika kamu merasa senang melakukan hal tersebut silakan saja, tapi ingat kamu harus membayar tagihannya tiap bulan. Jangan sampai terlambat membayar saja, karena akan akibat yang kamu terima apabila tidak bayar kartu kredit.

Setiap bulan surat tagihan kartu kredit akan datang ke rumah kamu. Lalu pernahkah untuk berpikir kira-kira apa yang terjadi seandainya tidak mampu untuk membayar tagihannya?

Jika sekarang ini kamu termasuk orang yang sedang menunggak tagihan kartu kredit, sebaiknya segera selesaikan.

Tidak Bayar Kartu Kredit? Ini Akibatnya

Sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan kartu kredit sebaiknya perhatikan kondisi keuangan terlebih dahulu. Selanjutnya, perhatikan beberapa hal yang akan jadi sanksi bagi mereka yang tidak bayar kartu kredit berikut ini.

1. Bunga yang Harus Dibayarkan Tinggi

Kamu harus tahu kalau kartu kredit merupakan salah satu jenis utang dengan bunga yang cukup tinggi. Apabila sampai telat bayar, akan dikenakan bunga per bulan rata-rata 2% 2,25%.

Bunganya ini juga dikenakan ketika hendak membayar tagihan dengan pembayaran minimum, serta pada saat pembayaran penuh setelah tanggal jatuh temponya. Oleh karena itu, selalu bayar tagihan kartu kredit secara penuh dan tepat waktu.

2. Denda Keterlambatan

Selain bunga, kamu juga harus membayar denda keterlambatan. Bank Indonesia mengeluarkan aturan pada 2012 dengan menetapkan besaran denda keterlambatan kartu kredit sebesar 3% dari total tagihan di bulan itu. Sementara nominal maksimum dendanya sebesar Rp150.000 tiap bulan.

3. Menurunnya Skor Kartu Kredit

Masing-masing bank memiliki kategori tersendiri untuk setiap nasabahnya yang pembayaran kreditnya macet maupun yang lancar dan inilah yang disebut dengan skor kredit.

Skor kredit merupakan nilai yang jadi pertimbangan pihak bank apakah kamu layak atau tidak menerima pinjaman. Tidak hanya itu, skor tersebut juga menentukan besaran jumlah pinjaman yang diberikan.

Apabila skor kredit kamu termasuk yang buruk, maka sudah pasti kamu akan kesulitan memperoleh pinjaman di waktu mendatang.

4. Diteror Pihak Bank

Ketika kamu tidak bayar kartu kredit, jangan mengira pihak bank akan diam menunggu kamu melunasinya. Jangan merasa risih kalau nanti kamu menerima telepon berkali-kali dari pihak bank, baik itu ke nomor ponsel, rumah, kantor, hingga orang-orang terdekatmu.

Jika tidak berhasil, kamu akan dikirimi surat peringatan ke alamat rumah dan kantor.

Kalau masih belum bisa membuatmu membayar tagihan kartu kreditnya, maka debt collector akan ditugaskan untuk menjumpai kamu langsung.

5. Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia

Ini jadi konsekuensi paling besar jika tidak bayar kartu kredit, yakni kamu akan masuk blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Perlu diketahui bahwa BI memiliki rekam jejak pembayaran kredit nasabah dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.

Tujuannya yakni untuk mengetahui apakah pembayaran yang kamu lakukan lancar atau tidak. Catatan ini dikenal sebagai informasi Debitur Individual Historis atau IDI Historis.

Maka dari itu, setiap nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit, mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) akan lebih dulu dicek IDI historis atau BI checking. Hal ini membantu bank menganalisa kelayakan dari nasabah tersebut.

Lalu, jika tidak bayar kartu kredit apakah akan bisa sampai masuk penjara? Jawabannya tidak. Karena sampai saat ini belum ada hukum pidana yang mengatur terkait permasalahan utang kartu kredit yang macet.

Pada dasarnya, masalah ini adalah perjanjian antara nasabah sebagai debitur dengan bank atau kreditur.

Solusi Jika Gagal Bayar Kartu Kredit

1. Berhenti Gunakan Kartu Kredit

Jika sudah tidak bisa bayar tunggakan kartu kredit, langsung hentikan pemakaian. Akan percuma berusaha untuk melunasi utang kartu kredit jika masih digunakan, sama saja dengan menghadirkan utang baru terus menerus. Ubah pola konsumsi dan gaya hidup supaya terus menerus berutang.

2. Jadikan Cicilan

Kamu bisa mengambil langkah mengurangi beban bunga kartu kredit dengan cara mengubah tagihannya menjadi cicilan tetap dalam jangka waktu tertentu. Bunga cicilan akan jauh lebih rendah daripada bunga kartu kredit.

Ada banyak bank yang menawarkan bunga cicilan tetap sebesar 0,99% setiap bulan. Dengan cara ini kamu tetap bisa melunasi setiap saat sebelum jatuh tempo. Namun, ada denda sekitar Rp200.000 yang terbilang masih lebih murah.

3. Pindahkan Tagihan ke Bank Lain

Cara selanjutnya dengan memindahkan tagihan ke bank lain yang memberikan promo seperti bunga 0%, dan keringan lainnya. Cara ini disebut sebagai skema balance transfer, artinya jika bunga lebih rendah maka pembayaran pastinya lebih mudah dilunasi.

Tujuan skema ini adalah upaya cepat penerbit mengkarbit portofolio pinjaman kartu kredit agar terlihat bertumbuh dan memiliki kinerja baik.

4. Restrukturisasi Kartu Kredit

Ini adalah solusi terakhir yang bisa dilakukan jika semua usaha di atas tidak dapat mengurangi utang kartu kredit kamu. Restrukturisasi dilakukan oleh pihak bank dengan memberikan potongan tetapi syaratnya tunggakan terlunasi.

Ada beberapa hal yang harus diingat sebelum melakukan restrukturisasi, yaitu:

  • Restrukturisasi diberikan bank setelah melakukan evaluasi kondisi nasabah.
  • Nasabah akan tercatat selamanya di Sistem Layanan Informasi Kuangan (SLIK) saat ikut program tersebut. Konsekuensinya, bank tidak akan memberikan kredit bagi nasabah yang sudah pernah direkstrukturisasi.

Itulah penjelasan akibat tidak bayar kartu kredit dan solusi untuk keluar dari masalah tersebut. Tidak ada yang melarang penggunaan kartu kredit, namun yang terpenting adalah kedisiplinan dan bijak dalam pemakaiannya.

Nah, jadi bagi kamu yang memiliki beberapa kartu kredit di beberapa penerbit kartu kredit, usahakan kamu menggunakannya dengan bijak ya. Jangan sampai kamu tidak bisa membayarnya, karena hanya akan merugikan kamu. Pastikan kamu menggunakannya hanya untuk kebutuhan penting dan bukan hanya untuk keinginan sementara.

Namun, bagi kamu yang sama sekali ingin menghindari kartu kredit, kamu bisa mempersiapkan dana-dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mu di kemudian hari dengan berinvestasi di Ajaib!

Artikel Terkait