Saham

Serba-serbi Warrant yang Perlu Diketahui oleh Investor

warrant

Ajaib.co.id – Apa kamu pernah mendengar tentang warrant? Jika belum, kamu harus memahaminya karena istilah ini sendiri sering muncul di dalam dunia investasi. Untuk itu, simak ulasan berikut ini.

Bagi investor, warrant atau yang lebih akrab dipanggil call warrant adalah istilah untuk hak pemegang saham dalam membeli lembar saham di harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan yang menerbitkan saham tersebut di jangka waktu tertentu.

Pada praktiknya, kode saham ini akan diperlakukan khusus dengan kode ekor “-W’ sesuai emiten yang menerbitkan saham tersebut. Misal yang menerbitkan adalah Telkom Indonesia, maka kodenya akan menjadi “TLKM-W”.

Mengapa Perusahaan Menerbitkan Warrant?

Ada beberapa alasan mengapa hak ini diterbitkan oleh emiten berkaitan. Hal-hal tersebut adalah:

  1. Menarik minat investor untuk membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan
  2. Mendapatkan modal saham baru
  3. Menjadi produk investasi tambahan

Biasanya, warrant sendiri diterbitkan berbarengan dengan right issue sebagai insentif bagai investor saham di perusahaan itu. Mengapa diterbitkan berbarengan? Supaya investor saham bisa menebus right issue itu sendiri.

Perlu dicatat, warrant atau hak tebus ini tidaklah wajib. Jadi, pemegang saham memiliki pilihan untuk memakainya ataupun tidak. Jika tidak dipakai, investor yang memegang warrant bisa menjual hak tebusnya kepada pemegang saham lainnya.

Bisa dibilang, hak tebus ini merupakan produk turunan dari saham. Warrant sendiri pertama kali dikenal di bursa saham Swiss saat ada perusahaan je[ang menciptakan hak tebus ini demi tujuan hedging. Sampai sekarang, banyak emiten-emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengikuti langkah ini dan diterbitkan sebagai bonus untuk investor-investornya.

Karakteristik Warrant

Pada umumnya, hak tebus yang diterbitkan oleh perusahaan di bursa saham memiliki sifat tidak terikat atau detachable. Hal ini berarti, warrant bisa bersifat terpisah dari saham induk yang diterbitkan sekaligus bisa diperdagangkan tersendiri di dalam bursa efek.

Seperti berjangka, hak tebus ini juga tergolong derivatif yang mana harganya bergantung pada instrumen lain. Hak tebus ini juga memiliki karakteristik seperti opsi sebagai berikut ini:

  1. Ada pencantuman perusahaan yang menerbitkan warrant
  2. memiliki ketentuan serupa dalam jumlah saham yang bisa dibeli per warrant-nya.
  3. Jika terdapat pergejolakan dalam perekonomian, harga saham dalam hak tebus itu bisa dimodifikasi dan berubah

Sedikit berbeda dengan opsi, hak tebus ini ternyata memiliki periode yang lebih panjang, yakni 6 bulan hingga 5 tahun. Bahkan dalam beberapa kesempatan, ada hak tebus yang tidak ada periode jatuh temponya

Jika menengok ke pasar modal Indonesia, warrant biasanya memiliki periode selama 6 bulan atau lebih dari awal hak tebus tersebut diterbitkan. Di dalam Bursa Efek Indonesia sendiri, warrant yang diperdagangkan memiliki karakteristik sebagai berikut ini:

  1. Perusahaan terbuka penerbit hak warrant terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia
  2. Semaksimal-maksimanya, harga pelaksanaan bisa lebih tinggi 125% dari harga saham terakhir yang diputuskan di dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham
  3. Investor yang memegang hak tebus tidak diwajibkan untuk memakai haknya hingga jatuh tempo
  4. Hak tebus ini biasa dipakai untuk perusahaan menggalang modal
  5. Jumlah hak tebus yang beredar dan diterbitkan tidak boleh melebihi 35% dari jumlah saham yang telah disetor

Warrant di Mata Hukum

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1995 pasal 1 angka 5 tentang pasar modal, hak tebus ini telah diatur oleh hukum. Di mana, hak tebus yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk investornya di harga tertentu selama 6 bulan semenjak efek itu dikeluarkan atau diterbitkan.

Peraturan tersebut diperkuat dengan aturan dari bursa efek. Untuk penerbitan warrant di Indonesia, harus mengikuti aturan No. IX.D.1 keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal No: KEP-26/PM/2003 mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD.

Peraturan ini mengatur bilamana perusahaan yang telah Initial Public Offering (IPO) ingin menambah modal dengan menerbitkannya, maka setiap investor diberi HMETD atas efek tersebut. Pemberian hak ini harus sebanding dengan persentase dari kepemilikan saham mereka.

Itulah pembahasan mengenai warrant atau hak tebus di dalam dunia investasi saham. Jika kamu ingin mendapatkan update mengenai informasi investasi lainnya, kamu bisa membuka blog Ajaib untuk berbagai macam artikel investasi, perencanaan keuangan, ekonomi, hingga bisnis.

Artikel Terkait