Pajak

Cara Registrasi E-filing di Situs Resmi Pajak

registrasi e-filing

Saat ini dalam membayar pajak bisa dilakukan dengan sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Jika sudah membayar pajak, maka sebagai wajib pajak kamu harus menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Pelaporan pajak sendiri bisa melalui DJP Online atau e-filing. Cara registrasi e-filing bisa dilakukan di situs resmi perpajakan.

Namun sebelum masuk ke situ, alangkah baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu mengenai kegunaan lapor SPT. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak yang dilakukan sudah benar dengan bukti penyampaian di SPT tersebut.

Apabila pajak yang telah dibayarkan lebih bayar, maka uang tersebut bisa dikembalikan. Namun, jika ternyata kurang bayar, kamu bisa mengetahuinya dari pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasi afar tidak mendapatkan denda.

Sekilas Tentang e-Filing

Nah setelah mengetahui sekilas tentang kegunaan dari lapor SPT, berikut ini penjelasan terkait DJP online atau cara registrasi e-filing yang perlu diketahui.

e-Filing atau biasa disebut dengan DJP online adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.

Jenis dan Perbedaan e-Filing

e-Filing pajak ini ada dua macam, yakni e-filing Pajak Pribadi dan e-filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.

Tapi fungsinya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara online.

  • e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).
  • e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT melalui e-filing ini? Berikut ulasannya.

Cara Registrasi e-Filing di Situs Resmi Perpajakan

Harus Punya Nomor EFIN (e-FIN) Dahulu

Untuk melaporkan SPT secara online melalui e-filing Pajak, maka kamu harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Nomor EFIN diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kamu bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuat kode billing untuk pembayaran pajak.

Cara Mendapatkan e-FIN

Mendapatkan e-Fin untuk saat ini belum bisa secara online. Namun, masih bisa dilakukan secara manual. Berikut cara mendapatkan e-FIN:

  • Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak Unduh Formulir Aktivasi e-FIN di Sini
  • Isi formulir EFIN
  • Lengkapi dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
  • Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat

Cara mendapatkan e-FIN Berkelompok:

Jika ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, sudah pasti ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan ini dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif:

  • Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP Unduh Formulir Aktivasi e-FIN Berkelompok di Sini
  • Isi Formulir EFIN Berkelompok
  • Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)

Cara Aktivasi e-FIN:

Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan secara online melalui situs resmi DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Setelah masuk ke laman DJP Online pada tautan tersebut, lakukan aktivasi sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
  • Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
  • Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
  • Lalu klik Submit
  • Kamu akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan kamu
  • Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.
  • Adapun aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika kamu tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN akan hangus dan kamu harus mengajukan permintaan EFIN ulang kembali.

Cara Registrasi e-Filing

Setelah nomor EFIN berhasil diaktifkan, maka secara otomatis kamu sudah terdaftar dalam e-filing atau telah memiliki akun DJP Online. Dengan begitu kamu sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.

Adapun cara masuk (Login) pada akun e-filing atau akun DJP Online milikmu ialah sebagai berikut:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing di Sini
  • Masukkan nomor NPWP
  • Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah dibuat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login
  • Setelah itu kamu siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling

Itulah cara registrasi e-filing di situs resmi perpajakan. Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait