Ajaib.co.id – Sebelum menggadaikan barang-barang berharga, tentunya kamu harus tahu perbedaan dalam memanfaatkan gadai legal dan ilegal. Jangan sampai, kamu terbujuk rayu gadai ilegal sehingga kamu malah merugi.
Banyak orang tidak memiliki kemampuan ekomoni yang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, mingguan, atau bulanan di dalam kehidupan finansial yang dimiliki. Mereka mau tidak mau, harus menjual beberapa barang yang dimilikinya untuk menutupi kebutuhan yang kian mendesak.
Menggadaikan barang adalah salah satu solusi untuk memiliki dana yang cepat, namun masih memiliki kendali atau kontrol terhadap barang yang digadai, dengan syarat untuk membayarnya kembali atau menebusnya di bulan berikutnya. Jika belum memiliki dana untuk menebus seutuhnya, maka penggadai akan dikenakan biaya yang harus dibayar perbulan dengan bunga.
Kesempatan seperti ini kadang dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka gadai ilegal yang tidak memiliki izin untuk mendirikan atau membuka usaha pergadaian. Biasanya, gadai-gadai ilegal akan membuka usahanya dengan tawaran yang menarik seperti “hanya KTP” atau “dana cair dalam lima menit”.
Tentunya, banyak orang yang tidak mengerti tentang jenis gadai ilegal dan gadai legal di Indonesia, namun sebenarnya kamu dapat melihat perbedaannya dengan jelas.
Ada hal-hal yang bisa kamu baca untuk mengetahui mana gadai liar atau mana gadai resmi, dan kamu tidak perlu khawatir, hal ini tidak akan memakan waktu yang lama dan tentu saja demi kebaikan bersama. Berikut adalah perbedaanya:
1. Toko Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang
Jika kamu melihat satu kios yang membuka jasa gadai, dan tidak memiliki gudang atau penyimpanan, maka kamu harus mempertanyakan untuk masuk ke kios tersebut. Karena gadai yang berizin, memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang-barang gadai dari pelanggan sebelumnya.
Tanyakan kepada pemiliki kios tentang keamanan penyimpanan, dan apakah penyimpanan akan dijamin jika kamu akan menggadaikan barang kamu di sana. Jika mereka tidak dapat menjamin keamanan barang, maka jangan pilih gadai tersebut.
Pergadaian yang legal, akan memberikanmu asuransi untuk barang jaminan atau barang gadai yang kamu berikan. Jika suatu hari barang jaminan tersebut rusak atau hilang, maka pergadaian akan mengganti barang tersebut.
Ini tentunya akan berbeda jika kamu menggadaikan barang di gadai liar, mereka tidak akan bertanggung jawab atau menawarkan asuransi keamanan pada barang jaminan seperti di tempat gadai legal.
2. Nilai Barang Gadai Tidak Pasti
Satu hal yang kentara adalah nilai barang gadai yang ‘tidak pasti’, pastikan kamu mengetahui nilai barang kamu, dilihat dari tahun produksi, tahun rilis barang, kondisi, dan harga bekas di pasaran. Jika pemilik gadai tidak dapat menentukan nilai secara pasti dan yakin, maka kamu harus berpikir dua kali untuk melakukan transaksi di sana.
Pemilik gadai liar akan mengambil untung besar-besaran dengan memanfaatkan ketidaktahuan kamu atas barang yang kamu miliki.
Misalnya, kamu ingin menggadaikan laptop dengan harga pasaran bekas seharga Rp4.000.000, biasanya mereka akan menawarkan hanya Rp1.000.000 untuk laptop tersebut, dan jika kamu tidak dapat mengembalikan uang, maka laptop itu akan dilelang jauh di atas uang yang kamu terima.
Di pergadaian yang memiliki izin, mereka biasanya memiliki seorang jasa taksir harga yang telah bersertifikat dan ahli, jika kamu tidak tahu nilai harga barangmu. Biasanya mereka akan menilai harga barang yang tidak merugikan penggadai maupun merugikan perusahaan gadai, semuanya aman dan adil.
3. Suku Bunga
Di gadai liar, penawaran ‘dana cair lima menit’ adalah bujukan untuk memberimu uang cepat dengan nilai yang tidak adil. Gadai liar akan mengenakan bunga yang tidak wajar untuk penebusan barang jaminan atau barang gadai. Biasanya mereka akan mematok tarif bunga lebih dari 10% per 14 hari, dan 20% per bulan. Tergantung pada lokasi tempat gadai tersebut.
Ini jelas berbeda dan sangat jauh jika dibandingkan dengan pergadaian swasta yang menerapkan bunga sebesar 5% per 14 hari dan 10% per bulan, dan semuanya tergantung ke tempat tinggal kamu masing-masing. Carilah pergadaian yang memiliki suku bunga lebih rendah, dan pastikan kamu mengetahui nilai barang kamu.
Dan di Pegadaian (milik BUMN), kamu hanya dikenakan bunga sebesar 0,05% per hari dan 1,5% per bulan. Tentunya, hal ini berbanding sangat jauh dengan pergadaian liar.
4. Surat Bukti Gadai
Setiap barang yang akan digadaikan dan telah digadaikan, akan memiliki surat bukti gadai dan tanggal tenor pengembalian dana dengan suku bunga yang telah ditentukan dari awal. Jika surat bukti gadai yang diberikan tidak memiliki keterangan yang jelas dan terperinci, maka kamu harus menanyakannya.
Jika kamu menemukan hal janggal yang ada di surat bukti gadai yang cenderung lebih menguntungkan pelaku usaha gadai, maka lebih baik kamu membatalkannya sebelum hal tersebut akan merugikanmu.
Tipu daya gadai liar adalah mengambil keuntungan berlebihan dari penggadai, dan memberikan keuntungan yang sangat tidak sebanding dengan nilai asli.
5. Perizinan dan Izin Usaha Pergadaian
Yang tidak dimiliki oleh pergadaian ilegal adalah tanda terdafrar dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu harus menanyakan apakah perusahaan pergadaian yang kamu pilih memiliki tanda terdaftar di OJK untuk membuka jasa pergadaian?
Iklan yang menggiurkan akan sedikit membutakan seseorang dalam melihat sebuah perizinan suatu usaha. Pergadaian juga harus memiliki izin, dan hal tersebut adalah salah satu hal yang wajib untuk dimiliki dalam usaha pergadaian, baik perusahaan gadai swasta ataupun milik BUMN. Jika tidak, maka ada yang salah dengan pergadaian yang tidak beroperasi tanpa izin.
Untuk lebih pasti, kamu dapat memerika kevalidan sebuah pergadaian di situs Sikapiuangmu.ojk.go.id untuk melihat daftar perusahaan pergadaian yang berizin. Daftar pergadaian ini telah valid dan memiliki surat izin untuk membuka usaha pergadaian di Indonesia.
Itu dia adalah perbedaan usaha gadai ilegal dan gadai legal yang dapat kamu ketahui sebelum kamu menggadaikan barang kamu di tempat pergadaian.