Rumah Tangga Masa Kini

5 Pelanggaran Paling Banyak Terdeteksi Oleh E Tilang

E tilang
E tilang

Ajaib.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau e tilang bagi mobil dan sepeda motor di ruas jalan yang telah ditentukan.

Terdapat kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan yang melanggar, jadi bila kamu kedapatan melanggar aturan lalu lintas, bisa saja dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000

Tilang elektronik yang sudah diberlakukan sejak November 2018 tersebut didukung dengan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, sehingga jika ada pelanggaran lalu lintas di suatu tempat.

Polisi tidak harus repot-repot menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK, alih-alih pengendara akan dikirimi bukti pelanggaran berupa foto yang dikirim ke alamat rumah dah diharuskan membayar denda. Jika tidak membayar, kepolisian akan melakukan pemblokiran data STNK.

Petugas yang menindak pelanggar di jalan melalui CCTV hanya akan mencatat identitas, jenis pelanggan, tempat tilang terjadi, nomor resi tilang, dan nominal denda. Setelah semua datanya lengkap, petugas akan petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI yang akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar lengkap dengan nomor tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.

Cara Membayar E Tilang

Mengingat semua prosesnya serba online, cara bayar denda e tilang pun sederhana, misalnya melalui bank BRI, via teller ATM, mobile banking, EDC, atau internet banking. Berikut adalah masing-masing cara pembayarannya.

Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller, kemudian isi slip setoran

2. Tulis 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller, kemudian teller akan melakukan validasi transaksi

4. Simpan Slip Setoran sebagai bukti pembayaran yang sah

5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita, misal STNK

ATM BRI

1.Masukkan Kartu Debit BRI disusul PIN kamu

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera

4. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sama seperti Nomor BRIVA, meliputi nama pelanggar hingga jumlah pembayaran

5. Ikuti instruksi secara bertahap untuk menyelesaikan transaksi

6. Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah untuk disimpan.

7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

1. Login melalui aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera

4. Masukkan angka pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS dari BRI sebagai bukti pembayaran yang sah

7. Tunjukkan notifikasi SMS dari BRI ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

1. Login pada website Internet Banking BRI di (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera

4. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, meliputi Nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

5. Masukkan password dan mToken

6. Simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran yang sah

7. Tunjukkan struk pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 EDC BRI

1.Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

2. Swipe kartu Debit BRI, kemudian masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera

3. Masukkan PIN

4. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, meliputi Nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

5. Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

6. Tunjukkan struk pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Untuk informasi lengkap terkait tilang elektronik ini, kamu bisa mengunjungi situs etilang.info yang memuat informasi terlengkap mulai dari lokasi tilang, kisaran denda, petugas penindak, dan sebagainya.

Jenis Pelanggaran yang Umum Terjadi

Meskipun prosesnya sederhana, bukan berarti kamu bisa melanggar lalu lintas, sebab kamu juga yang rugi karena harus mengeluarkan sejumlah uang. Agar terjadi dengan kamu, berikut adalah 5 pelanggaran yang paling sering terdeteksi di e tilang

Melebihi Batas Kecepatan

Melebihi batas kecepatan atau dikenal ngebut adalah salah satu pelanggaran yang paling sering dideteksi oleh e tilang. Kamera CCTV akan mendeteksi kecepatan kendaraan yang lewat lokasi, sehingga jika ada kendaraan yang kecepatannya melebihi batas, petugas akan segera mengetahuinya.

Hindari pelanggaran ini dengan memperhatikan perubahan batas kecepatan, perlambat kecepatan kendaraan di daerah padat pemukiman. Saat cuaca buruk, pastikan juga untuk menurunkan kecepatan.

Menerobos Lampu Merah

Menerobos saat lampu sedang menunjukkan warna merah salah satu pelanggaran yang umum. Pelanggaran ini paling sering terjadi karena pengendara berusaha melewati persimpangan yang lampunya baru saja berubah ke warna kuning. Padahal, lampu kuning artinya perlambat kendaraan dan siap-siap berhenti. Jika kamu mengalami hal yang serupa, sudah dipastikan kamu melanggar.

Ganjil-Genap

Banyak yang mengira bahwa penindakan pelanggaran ganjil-genap hanya dilakukan oleh petugas, padahal faktanya e tilang juga dirancang untuk mencatat pelanggaran ganjil-genap. Jika plat nomor kendaraan kamu tidak sesuai aturan yang berlaku di hari itu, misal plat kendaraan ganjil, tanggal hari itu genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik atau ojek online.

Melawan Arus

Kata siapa melawan arus tidak akan tercatat sebagai pelanggaran lalu lintas oleh e tilang? Kamu harus ingat bahwa tilang elektronik didukung teknologi canggih yang dapat mendeteksi kejanggalan kondisi di jalan raya. Jadi, kalo masih nekat untuk melawan arus, siap-siap aja menunggu notifikasi SMS dari BRI untuk membayar denda.

Tidak Menggunakan Helm, Sabuk Pengaman, dan Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

3 pelanggaran ini kami rangkum karena memiliki karakteristik yang sama, terkesan sederhana, tapi fatal. Banyak yang melakukan 3 pelanggaran tersebut bukan karena tidak paham, tetapi karena sudah terbiasa. Padahal CCTV tilang elektronik mampu mendeteksi pelanggaran sekecil apa pun. Jika kamu mengendarai mobil atau motor, pastikan untuk tidak melakukan 3 pelanggaran di atas di lokasi tilang elektronik.

Artikel Terkait