Bisnis & Kerja Sampingan

Wajib Tahu, Ini Hukum Perdata dalam Perdagangan

Ilustrasi hukum perdata
Ilustrasi hukum perdata

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang sudah merintis sebuah usaha, apakah kamu sudah tahu mengenai hukum perdata perdagangan? Kalau belum, baiknya harus memahami hukum ini. Soalnya ini penting untuk dipahami bersama supaya bisnis tetap aman.

Apalagi kalau bisnis sudah berkembang pesat. Yuk disimak berbagai hal seputar hukum perdata mulai dari subjek hukum sampai berbagai jenis yang mengatur hak dan kewajiban.

Pentingnya Hukum Perdata dalam Perdagangan

Kenapa sih harus paham soal hukum perdata di dunia perdagangan? Soalnya memang sudah seharusnya kalau pebisnis itu berupaya memiliki wawasan yang luas. Nantinya akan berdampak  keputusan-keputusan yang akan diambil dalam berbisnis sehingga bisa sesuai dengan prosedur yang ada.

Maka dari itu memahami tentang hukum perdata menjadi penting. Misalnya saja saat kamu tengah dihadapkan pada masalah dengan sebuah pinjaman serbaguna ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan usaha yang kamu jalankan. Kamu jadi tidak kebingungan dan mampu untuk menyelesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, kamu harus memahami terlebih dahulu dulu apa itu hukum perdata. Hukum ini bisa dipahami sebagai sebuah ketentuan yang sudah mengatur hak serta kepentingan tiap individu di sebuah masyarakat. Sederhananya hukum perdata itu mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya. Artinya ini bisa disebut hukum perorangan.

Lalu kaitannya apa dengan dunia bisnis? Kalau dikaitkan dengan aktivitas seperti perdagangan, hukum perdata ini akan mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan untuk aktivitas perdagangan. Hal yang termasuk di dalamnya mengatur masalah keuangan dan skala industri yang memiliki hubungan erat dengan pertukaran barang dan jasa.

Terus pasti kamu juga bertanya-tanya hal apa yang melatarbelakangi adanya hukum perdata di dunia usaha? Hal ini berawal dari sebuah pemahaman tentang perekonomian yang sehat yang bisa diukur dari berbagai kegiatan usaha atau perdagangan dalam bentuk lain. Jadinya memang sudah sewajarnya para pebisnis memahami urgensi hukum perdata dalam pelaksanaan bisnis.

Kapan Mulai Berlakunya Hukum Perdata Dagang?

Kapan mulai berlakunya hukum perdata dagang ini? Jika dilihat dari sejarah ternyata sebelum tahun 1938, hukum perdata soal perdagangan ini hanya mengikat para pedagang saja. Tapi, mulai dari tahun 1938 cakupan dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak perluasan makna tersebut hukum perdata untuk perdagangan diberlakukan bukan hanya untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan perdagangan.

Hukum ini juga familiar disebut dengan hukum dagang yang artinya hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang melaksanakan perdagangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Dengan kata lain, hukum ini akan mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam kegiatan perdagangan khususnya kedua belah pihak yang sedang berbisnis.

Mungkin kamu bertanya sebenarnya siapa saja yang wajib melaksanakan hukum perdata dalam perdagangan ini. Tentu saja karena berbicara soal bisnis maka yang perlu melakukan hukum ini adalah perusahaan. Sebuah badan bisa  dikatakan perusahaan jika memenuhi unsur-unsur seperti terang-terangan, teratur bertindak keluar serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

Sementara itu, untuk pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Adapun perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya, Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan (CV), dan Perusahaan Terbatas (PT).

Fungsi Hukum Perdata Perdagangan

Adapun alasan kenapa aturan ini dibutuhkan oleh para pebisnis di antaranya akan memperjelas pihak mana saja yang terlibat di suatu bisnis akan membutuhkan sesuatu yang lebih resmi dan bukan lagi tentang janji atau hanya sekedar itikad baik.

Hukum ini juga dibuat sebagai upaya untuk menciptakan suatu hukum yang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan, selain itu melalui adanya hukum ini juga tentunya menjadikan kegiatan bisnis juga tidak akan menyalahi atau melanggar hukum yang berlaku.

Itulah mengapa hukum dalam perdagangan ini memiliki fungsi yang baik untuk menciptakan serta mengatur kehidupan pada masyarakat yang aman, tertib, serta teratur. Selain itu, fungsi lainnya yang bisa diperoleh lewat adanya hukum perdata perdagangan ini menimbulkan adanya sebuah sumber informasi yang bermanfaat terhadap semua pelaku bisnis.

Hukum ini juga akan memberikan penjelasan lebih luas dalam hak dan kewajiban dalam kegiatan berusaha, serta mewujudkan kegiatan perdagangan yang disertai dengan sikap dan perilaku semua pelaku bisnis. Dengan begitu hukum ini tidak hanya mengatur kepentingan perseorangan tetapi juga semua pihak.

Kamu juga perlu mengetahui sumber hukum perdata tertulis khususnya hukum perdagangan. Beberapa jenisnya yaitu Hukum Perdata (KUH Perdata), Hukum Dagang (KUH Dagang), Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana), dan Peraturan Perundang-Undangan.

Dari paparan di atas tentu kamu semakin memahami pentingnya hukum dalam perdagangan. Adanya hukum perdata di sektor perdagangan ini bertujuan baik karena untuk memberikan perlindungan pada seluruh pelaku perdagangan.

Hukum berdiri dengan memberikan hal yang positif lewat adanya sifat hukum yang memaksa dan diikat dengan sejumlah sanksi. Sehingga para pelaku usaha selalu bisa menjalankan aturan-aturan yang berlaku ketika tengah menjalankan kegiatan usahanya.

Selain itu, adanya kewenangan yang mengatur dan memecahkan masalah tertentu juga bisa membuat para pelaku usaha bisnis bisa menjalani usahanya dengan lebih tenang lagi. Belum lagi kalau dibayangkan, jika tidak ada hukum yang mengatur soal kegiatan perdagangan ini. Bisa  dipastikan perkembangan bisnis nggak akan berjalan seperti saat ini. Mungkin akan berjalan tak karuan juga kalau pelaku usaha tidak beraturan menerapkan kegiatan usahanya.

Jadi bisa dibilang memang sudah sewajarnya seluruh pelaku usaha menerapkan bisnis yang selaras dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama juga. Pastinya akan membuat bisnis seseorang jadi lebih aman dan untung.

Dari sini jadi tergambarkan sebaiknya kalau menjadi seorang pebisnis itu tidak hanya berkutat di hal-hal yang berbau modal, pinjaman, dan lainnya. Namun juga perihal wawasan menjalankan sebuah bisnis disertai pegangan hukum dalam berbisnis juga. Kesadaran berbisnis yang sehat dan taat sangat diperlukan.

Artikel Terkait