Investasi

UU Pasar Modal Indonesia dan Instrumen Investasinya

uu pasar modal

Ajaib.co.id – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal menjadi dasar hukum mengenai segala aktivitas di pasar modal. Di dalam UU pasar modal, tertulis salah satu tanggung jawab pasar modal untuk bisa membantu pemerataan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi secara nasional.

Dilihat dari fungsinya, peran pasar modal memang bisa meningkat taraf hidup masyarakat. Dari segi dunia usaha, mereka (perusahaan publik) bisa mendapatkan sumber pendanaan strategis untuk membangun bisnisnya. Sedangkan untuk investor, mereka mendapatkan platform untuk berinvestasi dengan keuntungan yang lumayan besar.

UU pasar modal sendiri telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada masanya. UU ini kemudian mulai berlaku per tanggal 1 Januari 1996. Demi menjaga dan menciptakan keteraturan di pasar modal, pemerintah juga membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang berfungsi untuk menjagi lembaga pengawas pasar modal.

Perlu diakui, jika membahas pasar modal, memang banyak elemen yang bisa dibahas secara luas. Oleh karena itu, redaksi Ajaib akan mencoba mempersempitnya dengan mengkaji lebih dalam mengenai UU pasar modal dan apa saja instrumen investasi yang ada di pasar modal.

Penjelasan Umum UU Pasar Modal

Perkembangan pesat di bidang ekonomi ditambah dengan globalisasi membuat kegiatan usaha di pasar modal semakin dilirik sehingga dibutuhkan aturan yang mengikat kegiatan ekonomi ini, itulah yang menjadi dasar dari terbitnya Undang-undang pasar modal

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, diatur kewajiban dan persyaratan perusahaan dalam melakukan Initiate Public Offering (IPO) atau penawaran umum. Hal ini dilakukan agar publik bisa mengakses informasi tersebut sebagai bahan analisis dan pertimbangan dalam penanaman modal.

Berkaitan dengan penawaran umum yang dilakukan perusahaan, UU pasar modal juga mengatur kewajiban-kewajiban pihak yang memiliki kaitan dengan penawaran umum. Pihak-pihak tersebut adalah:

  • Konsultan Hukum
  • Penjamin Emisi Efek
  • Notaris,
  • Akuntan,
  • Penilai,
  • dan profesi-profesi lainnya.

Segala pihak ini diatur agar bisa menjalankan fungsinya dengan benar. Jika ada kesalahan dalam penggunaan wewenangnya, mereka bisa dikenakan ancaman pidana hingga sanksi ganti rugi yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan ini.

Undang-undang tentang pasar modal juga mengatur sistem perdagangan di pasar sekunder. Hal ini dimaksudkan agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bisa menjalankan fungsinya secara optimal.

Selain itu, agar masyarakat pemodal merasa aman dari malpraktik yang dilakukan oleh penyelenggara pasar modal, pemerintah menerjunkan BAPEPAM yang diberikan kewenangan untuk menertibkan pasar modal. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mempercayai pasar modal sebagai wahana investasi mereka.

Instrumen Pasar Modal

Setelah mengetahui penjelasan mengenai Undang-undang pasar modal, maka yang perlu kamu ketahui selanjutnya adalah instrumen investasi yang ada di dalam pasar modal. Instrumen-instrumen tersebut adalah:

1. Saham

Bisa dikatakan, saham adalah surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Jadi, jika ada masyarakat pemodal yang menanam saham di suatu perusahaan, bisa dikatakan masyarakat pemodal ini telah menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut. Tentunya, kepemilikan ini sesuai dengan besaran saham yang dimiliki ya.

Karena prinsipnya ini, untung dan rugi suatu perusahaan akan memiliki dampak yang langsung kepada pemegang saham yang merupakan pemiliki sebagian perusahaan. Oleh karena hal tersebut, investasi saham memang menjadi instrumen investasi berisiko tinggi.

2. Obligasi

Meskipun keuntungan dari obligasi tidak sebesar investasi saham, tetapi risiko yang ditanggung juga rendah, bahkan cenderung aman. Obligasi sendiri biasa dikenal sebagai surat utang yang terbitkan perusahaan. Nantinya, surat utang ini bisa dibeli oleh masyarakat perusahaan memiliki utang kepada pemegang obligasi.

Dari utang ini, masyarakat pemodal bisa mendapatkan keuntungan setelah perusahaan membayarkan utang sekaligus bunganya di saat waktu jatuh tempo.

3. Derivatif

Derivatif adalah produk turunan, hal ini menyebabkan harga derivatif banyak dipengaruhi oleh instrumen lainnya seperti obligasi dan saham. Derivatif sendiri merupakan kontrak atau perjanjian finansial di antara pihak-pihak tertentu yang mengadakan jual beli pada periode waktu tertentu.

Produk derivatif di pasar modal terdiri dari:

  1. Warrant
  2. Reksa Dana
  3. Opsi
  4. Right

Pelajari Sebelum Memulainya

Sebagai masyarakat pemodal, kamu harus mempelajari segala sesuatunya mengenai pasar modal sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi. Pasalnya, tidak ada satupun orang yang sukses di pasar modal hanya dengan mengandalan keberuntungan saja. Setiap investor sukses di pasar modal memiliki wawasan yang luas sehingga mereka bisa mendulang keuntungan secara optimal.

Ada banyak hal yang harus kamu pelajari, misalnya saja profil perusahaan yang ingin kamu investasikan, lalu menganalisis laporan keuangan hingga portofolio perusahaan itu sendiri. Selain itu, kamu juga harus mempelajari isu terkini yang bisa mempengaruhi instrumen investasi di pasar modal.

Jika kamu membutuhkan sumber terpercaya untuk mendapatkan informasi dan berbagai pembelajaran lainnya seputar pasar modal, kamu bisa terus ikuti blog Ajaib. Pasalnya, blog Ajaib menyediakan berbagai pembahasan menarik mengenai dunia investasi, bisnis, ekonomi, hingga perencanaan keuangan.

Selain itu, kamu juga bisa memulai berinvestasi saham dengan aplikasi Ajaib. Selain terpercaya, aplikasi yang dimiliki Ajaib juga menawarkan berbagai kepraktisan dalam berinvestasi yang pastinya menguntungkan kamu.

Bukan hanya kepraktisan dan mempermudah kamu memulai investasi dari mana dan kapan saja, Ajaib juga mempermudah kamu memulai investasi dengan modal minim. Mulai dari Rp10 ribu untuk reksa dana dan Rp100 ribu untuk saham, kamu sudah bisa dengan mudah dan cepat memulai investasi di Ajaib.

Selain itu, kamu juga tidak perlu ragu masalah keamanan untuk investasi di Ajaib, karena Ajaib sebagai aplikasi investasi telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dan juga telah terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia. Jadi tunggu apalagi? Mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib!

.

Artikel Terkait