Investasi

Struktur Pasar Modal Indonesia yang Investor Perlu Tahu

struktur pasar modal Indonesia

Ajaib.co.id – Sebelum berinvestasi di pasar modal yang ada di Indonesia, tentunya kamu perlu mengetahui struktur pasar modal Indonesia. Untuk itu, yuk simak penjabaran struktur pasar modal di Indonesia berikut ini.

Struktur Pasar Modal Indonesia

chart struktur pasar modal indonesia
sumber: Pasarinvestasi.com

1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

BAPEPAM merupakan lembaga bentukan pemerintah yang difungsikan untuk menciptakan iklim investasi yang positif di pasar modal. Oleh karenanya, BAPEPAM memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal.

Namun, berdasarkan UU No.21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan tugas dan fungsi BAPEPAM menjadi lembaga pengawas pasar modal Indonesia juga lembaga non bank.

2. Bursa Efek

Bursa Efek merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sarana transaksi jual beli efek dari pihak-pihak terkait dalam tujuan perdagangan efek. Peran dari bursa efek sendiri untuk menciptakan pasar modal yang efisien dan teratur sehingga investor bisa berinvestasi dengan aman, juga perusahaan bisa mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.

Di dalam bursa efek, ada yang disebut sebagai perantara pedagang efek atau yang kerap disebut pialang saham. Untuk pialang yang telah mengantungi izin, maka sudah diakui bahwa mereka adalah anggota bursa efek.

3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Seperti namanya, LKP memiliki fungsi sebagai penyedia jasa kliring serta penjaminan transaksi di dalam bursa. LKP sendiri dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dalam ketentuannya, mayoritas saham dari LKP harus dipegang oleh Bursa Efek.

4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

LPP memiliki fungsi sebagai penyelenggara kegiatan kustodian sentral hingga perusahaan efek. Tugasnya, untuk memastikan penyelesaian transaksi di dalam bursa. Di Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan pelaksana dari LPP.

5. Perusahaan Efek (Sekuritas)

Perusahaan efek sendiri memiliki banyak bentuk di dalam bursa berdasarkan kegiatannya. Ada yang menjadi penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, hingga Manajer Investasi. Sebagai contoh, Manajer investasi memiliki kegiatan dalam pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk nasabah yang memakai jasanya.

6. Lembaga Penunjang Pasar Modal 

Ada beberapa lembaga yang menunjang kegiatan di pasar modal, mereka adalah:

Bank Kustodian

Merupakan bank umum yang kegiatan usahanya sebagai jasa penitipan efek atau jasa lainnya seperti penerimaan bunga, dividen, transaksi efek, hingga mewakili pemegang rekening nasabahnya. Bank ini juga bisa melakukan kegiatannya jika sudah mengantungi persetujuan dari OJK.

Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro Administrasi Efek adalah lembaga penunjang yang memiliki peran dalam urusan administrasi efek, mau itu di pasar perdana, ataupun di pasar sekunder. Untuk lebih jelasnya, ini adalah fungsi dan tujuan dari Biro Administrasi Efek:

  • Biro Administrasi memiliki fungsi dan tujuan dalam penyediaan jasa untuk emiten berbentuk pencatatan dan juga pemindahan kepemilikan dari efek-efek emiten. Hal ini berlaku di pasar perdana, ataupun pasar sekunder.
  • Ketika melakukan Initial Public Offering (IPO), perusahaan bisa menunjuk Biro Administrasi Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, Biro Administrasi Efek ini dapat membantu perusahaan ketika di dalam proses administrasi kepemilikan saham perusahaan tersebut.
  • Mengadministrasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan efek-efek dari emiten. Dalam proses administrasi ini, apa yang ditawarkan oleh Biro Administrasi Efek akan jauh lebih ekonomis dibandingkan jika emiten atau perusahaan mengurus administrasinya itu sendiri.

Wali Amanat 

Seperti namanya, wali amanat adalah pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan kepentingan dari pemegang obligasi ataupun sekuritas uang. Peranan dari wali amanat cukup penting di dalam emisi obligasi.

Pasalnya, wali amanat adalah pemimpin di dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan memiliki kewajiban untuk mewakili setiap pemegang obligasi dan surat-surat utang baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Perwakilan ini terkait pelaksanaan hak-hak pemegang sekuritas utang atau obligasi sesuai syarat emisi yang didasari oleh undang-undang yang berlaku. Umumnya, wali amanat ini dilaksanakan oleh Bank Umum yang telah tercatat sebagai wali amanat di dalam BAPEPAM.

Penasihat Investasi

Seperti namanya, penasihat investasi adalah lembaga penunjang yang memberikan pendapat hingga nasihat mereka terkait transaksi efek kepada pihak yang menggunakan jasanya. Setelah memberikan nasihat dan pendapatnya, mereka akan mendapat imbal balik dari jasanya.

Pemeringkat Efek 

Pemeringkat efek merupakan lembaga penunjang yang berasal dari perusahaan swasta untuk memberikan peringkat efek bersifat obligasi atau surat utang. Umumnya, pemeringkat efek memiliki tujuan untuk memberikan wawasan yang objektif, jujur, dan independen terhadap risiko suatu efek.

7. Profesi Penunjang Pasar Modal 

Umumnya, profesi penunjang pasar modal akan dijadikan mitra oleh emiten yang ingin melakukan IPO atau penawaran umum. Profesi-profesi terkait penunjang pasar modal antara lain adalah konsultan hukum, notaris, akuntan publik, hingga perusahaan penilai jika ada aset yang butuh dinilai.

Profesi-profesi ini sangat penting dalam proses menjadikan perusahaan terbuka. Contohnya saja akuntan publik. Pasalnya, merekalah yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan terkait serta membantu menyusun prospektus yang sesuai dengan ketetapan BAPEPAM dan bursa efek.

8. Pemodal (Investor) 

Investor atau pemegang saham adalah mereka yang menanamkan modal atau dananya pada pasar modal. Investor sendiri bisa dibedakan sebagai investor institusi ataupun investor perseorangan. Jika dilihat dari asal negaranya, investor juga bisa dijeniskan menjadi investor asing dan investor domestik.

9. Emiten 

Emiten adalah sebutan untuk perusahaan, baik itu BUMN atau swasta yang mencari pendanaan modal di bursa efek. Agar bisa mendapatkan pendanaan, emiten akan menerbitkan efek berupa obligasi, saham, warrant, ataupun jenis efek lainnya.

Reksa dana juga bisa dipandang sebagai emiten karena mereka menghimpun dana dari pemodal yang kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi.

Itulah struktur pasar modal di Indonesia yang perlu kamu ketahui. Ternyata, ada banyak pihak yang saling berkaitan di pasar modal ya. Kamu sendiri sekarang ini berperan sebagai apa? Sebatas investor atau malah sudah jadi emiten?

Artikel Terkait