Rumah Tangga Masa Kini

Utang Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Beneran?

Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman Online Ilegal

Ajaib.co.id – Masalah pinjaman online ilegal maupun modus penipuan atas layanan kredit online tidak akan ada habisnya. Meskipun berkali-kali ditindak tetap saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, masyarakat sendiri harus benar-benar teliti dan tidak tergiur kemudahan mendapat uang tunai cepat. Namun, ada wacana kalau hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Apa memang boleh begitu?

Ada berbagai macam alasan seseorang terjebak pinjaman online ilegal. Mulai dari ketidaktahuan bahwa itu ilegal atau tidak berizin, sekedar coba-coba, hingga murni jadi korban penipuan atau penyalahgunaan data.

Ujung-ujungnya berakhir pada tagihan yang menggunung dan tak sanggup melunasinya. Lebih parah banyak pinjol yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang nasabahnya dengan cara tidak manusiawi, seperti teror, intimidasi, sampai data diancam akan disebar.

Di sisi lain, kehadiran pinjaman online ilegal memang sangat meresahkan. Hal yang bikin kesal adalah mereka bisa tahu nomor kita dan tiba-tiba mengirimkan pesan melalui SMS menawarkan pinjaman tanpa nama perusahaan yang jelas. Tentu ini berbahaya dan bisa jadi mereka sebenarnya tahu data kita. Kalau sekali saja terjebak, tak ada jaminan datamu bakal aman. Jadi, wajar saja pada akhirnya membuat orang berpikir apakah aman bila pinjaman online tidak usah dibayar.

Kata Kominfo Soal Pinjaman Online Ilegal

Mengenai pinjaman online ilegal sebenarnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah angkat bicara pada 2018 silam. Lewat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.

Menurutnya pinjol ilegal tidak bisa menuntut nasabah yang tidak bisa bayar cicilan karena statusnya tidak berizin. Justru bisnis mereka yang akan ditutup karena tidak punya izin operasi. Pendapat Dirjen Kominfo seakan menjadi dukungan untuk para korban pinjaman online ilegal secara moril.

Namun, pendapat soal pinjaman online ilegal tidak usah dibayar tersebut tidak disetujui oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Keputusan apakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar kembali lagi pada keputusan masing-masing. Akan tetapi, yang namanya meminjam tentu ada kewajiban untuk mengembalikan sehingga nasabah harus menyelesaikan terlebih dahulu hutangnya.

Pinjaman Online Ilegal Harus Dibayar atau Tidak?

Secara hukum, pada dasarnya dalam pinjaman ada prinsip perjanjian dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Disebutkan bahwa perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman bisa dibatalkan apabila pihak penyelenggara statusnya ilegal atau tidak ada izin.

Pembatalan perjanjian tersebut tidak serta merta menghilangkan hutang. Dana pinjaman tetap harus dikembalikan seperti semula. Namun, dana yang dikembalikan hanya pinjaman pokoknya saja tidak beserta bunga, denda, dan biaya lainnya.

Jadi, bagaimana kesimpulannya? Apakah benar atau tidak hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Jawabannya seperti yang disebutkan, tergantung pada pilihan masing-masing karena tidak ada yang memaksa.

Namun, apabila pihak pinjaman online ilegal tersebut memaksa kamu bayar dengan cara kekerasan menggunakan jasa debt collector, kamu bisa laporkan ke polisi atau pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa minta perlindungan hukum dan menceritakan kronologis kejadian beserta bukti-bukti yang memperkuat laporanmu.

Tetap Harus Bijak dan Bertanggung Jawab

Bila kamu gagal bayar pinjaman online ilegal memang tidak akan membuatmu masuk penjara. Begitu pun jika kamu memutuskan hutang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, tidak akan ada pasal yang mengancammu. Hanya saja, para oknum tersebut pasti akan berusaha membuat kamu tetap membayar cicilan.

Jika sudah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari debt collector, kamu juga bisa melapor. Tetapi hal itu pasti menguras waktu dan energi kamu. Selain itu mungkin saja bisa memberimu trauma cukup dalam dari pengalaman terjerat hutang.

Cara terbaiknya adalah dengan menjadi peminjam yang bertanggung jawab. Meskipun tempat kamu meminjam uang merupakan layanan pinjaman tidak resmi. Terkecuali bagi kamu yang kena modus penipuan karena penyalahgunaan data.

Jangan dibayar dulu hutangnya tapi cari tahu lebih dulu dari mana asalnya uang tersebut, berapa nominal yang dipinjam dan kapan waktu meminjamnya bila kamu memang merasa tidak meminjam ke pinjaman online.

Selain itu, kamu pun harus bijak dalam memilih layanan pinjaman online ilegal. Jangan sampai asal pilih karena bunga kecil, dana cepat cair, dan sebagainya. Tidak susah mengetahui apakah penyedia layanan pinjol online resmi atau tidak. Ada beberapa ciri yang bisa kamu ketahui, yaitu:

  • Nama layanan atau perusahaan tidak terdaftar di OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Pemberian pinjaman tunai sangat mudah dan cepat
  • Pengembalian cicilannya tidak terbatas
  • Informasi mengenai bunga dan limit pinjamannya tidak jelas
  • Meminta akses ke seluruh data yang ada pada ponsel
  • Tidak ada kontak pengaduan atau customer service

Daripada kamu memikirkan pinjaman online ilegal tidak usah dibayar benar atau tidak, langsung saja lapor OJK untuk ditindak lanjuti. Nanti soal perkara sisa hutangmu bisa didiskusikan kembali bersama pihak OJK.

Satu hal yang paling penting yaitu jangan berhutang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif karena itu akan sangat berbahaya bagi kondisi finansial mu. Mengambil pinjaman hanya menambah beban jika tidak benar-benar mendesak, Lebih baik dananya digunakan untuk menabung atau investasi yang bisa mendatangkan passive income di masa depan.

Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan oknum pinjol ilegal. Kita pun harus membekali diri dengan pengetahuan agar tidak tertipu dan mendatangkan masalah.

Artikel Terkait