Ajaib.co.id – Bagi para pengguna ponsel pintar, pasti sangat menunggu-nunggu kapan jaringan 5G Indonesia bisa segera dinikmati. Tentu saja, kita sangat iri dengan kemajuan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang ada di negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Amerika Serikat dan negara lainnya.
Bahkan, Indonesia masih kalah dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand dan Filipina yang telah mengimplementasikan jaringan internet 5G di negara mereka. Hal ini bisa semakin mempercepat akses internet di sana untuk berbagai kebutuhan seperti browsing, chatting, dan lain-lain.
Permasalahan pemerataan infrastruktur di Indonesia memang menjadi kendala klasik dalam mengimplementasikan jaringan 5G. Jangankan berbicara mengenai jaringan 5G saat ini. Sebab, kita masih berfokus kepada perluasan jaringan 4G di sejumlah daerah Indonesia.
Hal ini membuat kamu perlu sedikit bersabar untuk bisa menikmati jaringan 5G Indonesia. Meski seperti kita lihat sudah banyak produsen ponsel pintar yang berasal dari berbagai negara meluncurkan ponsel 5G dalam kisaran harga yang cukup terjangkau bagi masyarakat Indonesia dan pastinya ingin segera bisa didukung oleh operator seluler di Indonesia.
Alasan dan Kendala Jaringan 5G di Indonesia Belum Bisa Dinikmati
Berdasarkan dari beberapa sumber yang redaksi Ajaib rangkum, ternyata Indonesia memiliki beberapa kendala dalam mengimplementasikan 5G. Pastinya dimulai dari sumber daya hingga kemampuan untuk melakukan transformasi digital. Apalagi saat ini dunia sedang dilanda virus Corona. Berikut alasannya.
1. Ketersediaan Spektrum
Untuk bisa menggunakan jaringan 5G dengan kuat, kita memerlukan spektrum frekuensi sebesar 100 MHz. Bahkan, di negara maju seperti Korea Selatan, mereka belum optimal dalam penggunaan jaringan 5G akibat dari ketersedian spektrum tersebut.
Penggunaan jaringan 5G di Korea Selatan baru akan maksimal dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan. Ini adalah salah satu alasan mengapa jaringan 5G di Indonesia belum bisa digunakan. Sebab, besaran spektrum sebesar 2.600 Mhz saat ini masih akan digunakan oleh TV berbayar hingga tahun 2024. Frekuensi untuk internet masih belum bisa disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Aturan
Regulasi menjadi kendala bagi apapun teknologi yang ingin diterapkan di suatu negara. Mungkin hal ini kita bisa berkaca dari teknologi masa depan yaitu blockchain. Hingga sekarang penerapan teknologi ini masih belum jelas secara hitam di atas putih. Sehingga, hal ini membuat teknologi ini sulit berkembang dan diimplementasikan di Indonesia.
Bernasib sama dengan blockchain, teknologi 5G juga belum ada regulasi resmi yang diterbitkan oleh Kemenkominfo. Menurut rencana pada tahun 2020 – 2021 menjadi tahap finalisasi kebijakan dan regulasi untuk 5G.
3. Sistem Menara Bersama
Bila pihak operator ingin memberikan layanan jaringan 5G, mereka perlu memiliki sistem menara bersama untuk pemasangan BTS semua operator. Hal ini dikarenakan padatnya BTS yang akan digunakan oleh 5G bila memerlukan frekuensi 28 Ghz.
4. Frekuensi Belum Pasti
Frekuensi yang diperlukan untuk menerapkan 5G Indonesia masih belum pasti. Di mana, frekuensi yang ada saat ini sudah digunakan untuk keperluan TV berbayar dan satelit. Dibutuhkan uji coba yang berkali-kali untuk mendapatkan layanan ini.
5. Penggunaan Sistem Kabel Fiber Optic
Jaringan 5G ini sangat cepat, sehingga kabel antar BTS harus menggunakan kabel fiber optic dan mengganti sistem kabel lama yakni radio microwave. Tentunya, hal ini membuat para pihak harus saling bekerja sama seperti operator, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat tentang sistem kabel agar bisa dipakai bersama dan tidak mengganggu ketertiban jalanan.
6. Perang Tarif
Adanya perang tarif dalam layanan 5G di Indonesia, ditakutkan akan membuat persaingan tidak sehat antara perusahaan operator penyedia layanan 5G. Oleh karenanya, untuk itu pihak Kemenkominfo harus menerbitkan sebuah regulasi tentang kebijakan 5G di Indonesia agar penerapan 5G bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama tanpa merugikan pihak manapun baik itu operator, pemerintah, dan konsumen.
Perbedaan Jaringan 3G, 4G, dan 5G yang Perlu Kamu Ketahui
Jaringan 3G mulai diperkenalkan oleh operator pada 2004. Sedangkan, Jaringan 4G yang dikembangkan dan diciptakan oleh salah satu lulusan ITB yakni Khoirul Anwar mulai digunakan oleh publik pada 2006. Kemudian, generasi terbaru yakni jaringan 5G baru hadir pada 2020. Perbedaan dari ketiga jaringan ini meliputi bandwidth, latency, dan kecepatan rata-rata.
1. Bandwidth
Bandwidth yang dimiliki oleh jaringan 3G sebesar 2 mbps, jaringan 4G 200 mbps, dan jaringan 5G lebih dari 1 gbps. Besarnya bandwidth yang ada di sebuah jaringan berfungsi sebagai kapasitas jaringan dalam melakukan transaksi data. Semakin besar bandwidth akan semakin pula mempercepat proses transaksi data.
2. Latency
Latency untuk menghitung berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengiriman pesan dari A ke B. Hal ini juga sering diartikan sebagai tingkat keterlambatan pengiriman. Untuk 3G 100-200 milidetik, 4G 20-30 milidetik, 5G kurang dari 10 milidetik. Angka ini bisa menunjukkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan pesan.
3. Kecepatan Rata-Rata
Jaringan 3G memiliki kecepatan rata-rata sebesar 144 kbps, 4G 25 mbps, 5G 200-400 mbps. Kecepatan yang dimiliki 5G bisa membantu berbagai jenis industri dalam hal menyangkut transaksi keuangan menjadi lebih cepat dan mudah.
Tarif 5G
Bila kita berbicara mengenai kecepatan dalam pengiriman, apakah kamu pernah menggunakan jasa kurir express? Saat kamu menggunakan jasa kurir express, pasti kamu perlu mengeluarkan biaya lebih dibanding jasa kurir biasa.
Hal ini pula yang berlaku untuk biaya data per 1 GB untuk jaringan 5G, di mana untuk mendapat kecepatan hingga 200-400 mbps, kamu perlu merogoh kocek untuk 1 GB mencapai Rp238.000. Harga ini adalah tarif penggunaan data 1 GB di Amerika Serikat. Bila diestimasikan, tarif data untuk 5G dinilai cukup mahal bagi para pengguna ponsel pintar di Indonesia.
Untuk bisa menikmati jaringan 5G kamu harus sedikit bersabar. Guna merealisasikan implementasi 5G Indonesia, pihak Kemenkominfo akan membuka lelang pita frekuensi radio 2.300 MHz untuk pertama kalinya sejak 3 tahun terakhir.