Teknologi

Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Penting, Apakah Sah?

Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik

 Ajaib.co.id – Penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen penting sudah banyak digunakan untuk keperluan bisnis. Nilai plus dari hal ini tak hanya praktis, melainkan solusi aman di tengah pandemi covid-19. Namun bagaimana keabsahannya?

Tanda tangan elektronik ialah tanda tangan secara elektronik yang terlampir, tertaut, atau terkait informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan otentikasi atau cara legal untuk mendapatkan persetujuan atas dokumen atau formulir elektronik. Ini dapat menggantikan tanda tangan tulisan tangan di hampir semua proses.

Pada umumnya, tanda tangan tersebut menggunakan mekanisme kriptografi. Metode tersebut bukanlah hal baru. Karena sejak pertengahan abad ke-19 banyak pihak yang mengakui tanda tangan telegraf dengan yurisdiksi common law dan pengiriman tanda tangan melalui faks sejak 1980-an.

Saat ini, tanda tangan elektronik dibuat dengan tingkat keamanan tinggi dan memiliki rangkaian persyaratan serta cara pembuatan yang membuktikan validitas tanda tangan si pemilik. Secara teknis, tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat akan diimplementasikan pada tanda tangan elektronik tingkat lanjut menggunakan sertifikat digital.

Tentu saja hal ini  telah dienkripsi melalui perangkat pembuat tanda tangan keamanan dan telah diautentikasi oleh penyedia layanan kepercayaan terpercaya. Peraturan pemerintah pun sudah mengatur hal ini.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Penerapan tanda tangan elektronik terjadi pada berbagai bidang. Tak hanya berlaku pada internal perusahaan, melainkan untuk transaksi perbankan, investasi, belanja daring, dan lainnya. Bagaimana dengan keabsahannya?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 82 Tahun 2012, semua kegiatan yang berkaitan dengan internet atau elektronik wajib merujuk pada undang-undang tersebut. Tak terkecuali alat bukti elektronik.

Dengan demikian tanda tangan elektronik adalah alat bukti sah dan memiliki kekuatan hukum. Namun pembuatan tanda tangan elektronik pada dokumen harus memenuhi persyaratan agar sah secara hukum.

Keabsahan tanda tangan elektronik ditandai dengan memenuhi persyaratan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Syaratnya adalah:

–         Pembuatan tanda tangan bersifat privasi dan hanya pemilik tanda tangan yang mengetahuinya.

–         Pemilik tanda tangan memiliki kuasa untuk menggunakan tanda tangan tersebut.

–         Jika ada perubahan setelah pembuatan tanda tangan dan semua perubahan berkaitan informasi elektronik dapat diketahui secara pasti.

–         Mempunyai cara khusus untuk mengetahui pemilik tanda tangan.

–         Memiliki cara khusus untuk membuktikan pemilik tanda tangan telah memberikan persetujuan sah tentang informasi elektronik tertentu.

Di sisi lain, penandatanganan dokumen bertujuan untuk menandai persetujuan, sebagai alat bukti, memenuhi formalitas, serta efisiensi. Agar tanda tangan elektronik memenuhi tujuan tersebut, maka ada dua atribut yang wajib dipenuhi, yaitu:

–         Pembuktian keaslian pemilik tanda tangan: tanda tangan elektronik tak mudah ditiru dan dapat menunjukkan identitas si pemilik.

–         Pembuktian keaslian dokumen: tanda tangan elektronik harus bisa memberikan ciri keaslian dokumen yang ditandatangani. Sehingga dokumen tak gampang ditiru atau diubah tanpa sepengetahuan pembuatnya.

Pada dasarnya, kedua atribut tersebut untuk menjauhkan seseorang dari kejahatan siber. Tanda tangan elektronik harus mengikuti prinsip non-repudiation. Hal itu adalah salah satu bentuk jaminan keabsahan dokumen guna mencegah penyangkalan dari pemilik tanda tangan.

Proses Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

Proses pembuatan tanda tangan elektronik cukup mudah. Kamu memerlukan laptop atau komputer, lalu membuat tanda tangan pada perangkat lunak yang terkoneksi internet. Untuk keperluan bisnis atau transaksi keuangan, ada baiknya kamu melengkapi dengan sertifikat elektronik atau digital.

Berdasarkan laman bsre.bssn.go.id, sertifikat elektronik menyimpan identitas pemilik sertifikat serta public key miliknya, jenis penyediaan (misal untuk tanda tangan elektronik, enkripsi email, pertukaran data terenkripsi, dan lainnya), dan masa berlaku sertifikat tersebut.

Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat elektronik, yaitu Certification Authority atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan standar internasional ditetapkan pada IETF RFC 2459 (X.509 Public Key Infrastructure Certificate and CRL Profile).

Dalam pengaplikasian tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik diperlukan untuk proses verifikasi atau validasi tanda tangan elektronik. Meski demikian sertifikat elektronik memerlukan biaya berlangganan.

Solusi Saat Pandemi

Tanda tangan elektronik adalah solusi saat terjadi pandemi covid-19. Karena kita diminta untuk menjaga jarak fisik maupun sosial, termasuk wajib waspada ketika menggunakan alat tulis pihak lain. Misal membuka rekening tabungan di bank konvensional, tetapi hal itu bisa disiasati dengan membuka rekening tabungan digital dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA, mengatakan tanda tangan elektronik menjadi bagian dari transformasi digital dalam meminimalisir pemalsuan dokumen (milik pemerintah, perusahaan, maupun individu) serta memenuhi kebutuhan di tengah pandemi, Bisnis.com (22/10/2020). Selain itu, tanda tangan elektronik dapat menjadi bentuk perwakilan identitas digital yang terverifikasi, sah, dan validitasnya terjamin.

Di sisi lain, penggunaan tanda tangan elektronik lebih praktis dan mempercepat proses administrasi atau transaksi. Misal seseorang membuka rekening tabungan digital, sehingga ia diminta untuk membubuhkan tanda tangan elektronik sebagai syarat sah dan validasi kepemilikan rekening. Setelah proses selesai, ia bisa langsung menabung.

Salah satu perusahaan plat merah, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), memiliki Peruri Sign. Ini adalah layanan tanda tangan digital untuk mendukung proses pekerjaan lebih efektif dan efisien. Bahkan hal tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan, CNNIndonesia.com (16/12/2020).

Peruri sebagai perusahaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo. Sehingga klien yang menggunakan jasa Peruri tak perlu meragukan keamanan dan tak perlu khawatir tentang penyalahgunaan tanda tangan. Karena proses tanda tangan elektroniknya menggunakan one-time password (OTP) yang terhubung melalui SMS atau e-mail teregistrasi.

Unduh Ajaib di App Store atau Play Store buat kamu yang berencana untuk melakukan investasi. Ajaib merupakan aplikasi investasi yang menyediakan produk reksa dana dan saham. Aplikasi ini membantu investor memilih produk investasi sesuai dengan tujuan, bertransaksi dari mana saja, dan memperbarui informasi pasar terkini. Ajaib telah memiliki lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait