Berita

Saham MYRX Kena Suspensi Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Kamis, 16 Januari 2020 memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham untuk perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX). Saham MYRX dihentikan dari lantai saham pada sesi pertama hari ini hingga pengumuman selanjutnya.

Dalam pengumuman di BEI hari ini, Bursa Efek Indonesia mengungkapkan langkah suspensi ini dilakukan setelah adanya surat Hanson nomor 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020.

Surat itu berisi penjelasan atas pemberitaan media massa yang disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan.

“Berdasarkan hal tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar ,dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek Hanson, terdiri dari Hanson International (Saham Biasa) dengan kode MYRX dan Hanson International (Saham Seri B atau Saham Preferen) dengan kode MYRXP,” ungkap BEI, dikutip CNBC Indonesia, Kamis ini (16/1).

Bursa Efek Indonesia juga meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang akan disampaikan Hanson.

Data Bursa Efek Indonesia mencatat saham MYRX terakhir diperdagangkan di level Rp 50 per saham dengan kapitalisasi pasar Rp 4,34 triliun. Saham Hanson dalam setahun terakhir bahkan sempat menyentuh level tertinggi Rp 119 per saham, meski kemudian ambles.

Ini bukan pertama kali Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi kepada shama MYRX, Sebelumnya terjadi pada 2 Desember 2019. Satu tahun sebelumnya pada 2 Januari 2018 saham ARMY juga masuk pengawasan khusus arena harga sahamnya bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). Saham ARMY mentok di level Rp 50 per saham dari harga perdana Rp 300 per saham pada saat masuk bursa 21 Juni 2017.

Sementara itu, menurut data dari Bisnis, pada akhir Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi emiten berkode saham MYRX ini telah melakukan penghimpunan ilegal sejak 2016. Praktik tersebut dinilai ilegal karena perseroan bukan perusahaan yang bergerak di sektor finansial yang boleh menghimpun dana dari pihak ketiga.

Perseroan menawarkan produk seperti deposito dengan bunga hingga 12% per tahun dan tenor dari 3 bulan sampai 12 bulan. Pihak OJK pun langsung memerintahkan perseroan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Usai menerima perintah dari OJK, Hanson langsung menghentikan aktivitas penghimpunan dana dan berkomitmen mengembalikan dana sesuai dengan perjanjian.

Namun, Hanson menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bukanlah menghimpunan dana melainkan pinjaman individu dan selama ini belum pernah sekalipun mengalami gagal bayar. Dana tersebut digunakan untuk membayar pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perseroan.

Pada kuartal III/2019, nilai pinjaman individu Hanson mencapai Rp 2,51 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak. Gara-gara kasus ini, Hanson dilarang OJK untuk melakukan right issue sampai permasalahan peminjaman individual selesai.


aib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait