Ekonomi

Risiko Kredit: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengelolanya

Risiko kredit

Ajaib.co.id – Risiko kredit menjadi sorotan seiring dengan lesunya kondisi perekonomian. Bahkan pemerintah menaruh perhatian lebih pada masalah ini dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Hal ini untuk meringankan para pelaku usaha agar dapat menyelesaikan masalah kreditnya.

Saat pandemi Covid-19, banyak usaha yang mengalami penurunan omzset. Tidak sedikit usaha yang gulung tikar dan tidak mampu membiayai operasionalnya. Hal ini tentu berdampak kepada pembayaran kredit yang dilakukan. Banyak individu maupun perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar utang tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Kreditur mau tidak mau juga akan mengalami kesulitan jika banyak kasus kredit macet. Risiko kredit bank memang selalu ada dan telah lama dibicarakan. Namun, kejadian krisis ekonomi merupakan hal yang berdampak besar. Perlu manajemen risiko yang tepat agar kreditur juga mampu bertahan.

Risiko perusahaan dalam pemberian kredit kepada nasabah merupakan kerugian yang dapat terjadi karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang, baik utang pokok maupun bunga yang harus dibayarnya.

Risiko akan selalu menyertai dalam proses pemberian atau penyaluran kredit, baik kepada perusahaan maupun perorangan. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak uraian berikut ini tentang pengertian, jenis-jenis, dan manajemen risiko.

Pengertian Risiko Kredit

Risiko kredit adalah kerugian yang berkaitan dengan peluang gagal memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo pembayaran. Jadi, risiko ini mungkin terjadi karena debitur tidak mampu membayar utangnya.

Ada dua faktor yang berpengaruh terhadap besarnya risiko, yaitu besarnya eksposur kredit dan kualitas eksposur tersebut. Semakin besar pinjaman maka akan semakin besar juga eksposur kredit. Sedangkan kualitas eksposur kredit merupakan kemungkinan gagal bayar yang dinilai dari kualitas agunan yang diberikan debitur. Semakin rendah nilai jaminan tersebut, maka semakin rendah pula kualitas dari eksposur kredit tersebut. Hal ini berarti akan semakin tinggi risiko yang harus ditanggung.

Jenis-Jenis Risiko Kredit

Jenis-jenis risiko dalam peminjaman uang atau kredit dapat dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan counterparty, antara lain:

1. Sovereign Credit Risk

Setiap negara memiliki anggaran dan kemampuan masing-masing untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Tidak jarang pemerintah suatu negara meminjam sejumlah dana kepada negara lain maupun kepada lembaga dunia untuk memenuhi kebutuhan tertentu demi kepentingan rakyat.

Risiko kredit pemerintahan merupakan risiko yang terjadi ketika suatu negara tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar utang pada saat jatuh tempo. Ketidakmampuan membayar utang ini mencakup pembayaran pokok pinjaman disertai bunga dan denda sesuai kesepakatan.

2. Corporate Credit Risk

Risiko ini merupakan salah satu jenis-jenis risiko yang kerap terjadi, terutama pada industri perbankan seperti:

  • Risiko gagal bayar dari debitur yang merupakan perusahaan penerbit surat utang.
  • Risiko gagal bayar dari perusahaan yang menerima kredit.
  • Risiko gagal bayar dari perusahaan yang menerima penyertaan modal.

3.  Retail Customer Credit Risk

Risiko ini dapat terjadi akibat debitur yang merupakan perseorangan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang pada saat jatuh tempo. Biasanya kredit konsumen individu seperti ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif, sehingga sumber pengembalian kredit tersebut tidak berasal dari objek yang dibiayai. Oleh karena itu, sebaiknya pemberian kredit ini perlu dibatasi untuk memperkecil risiko.

Manajemen Risiko

Bagaimanapun, risiko ini sulit untuk dihindari. Manajemen yang baik perlu dilakukan untuk memperkecil risiko ini. Manajemen risiko kredit merupakan cara untuk mengelola potensi kerugian yang mungkin terjadi akibat gagal bayar dari debitur, sehingga kerugian tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.

1. Penyaringan

Manajemen risiko sebaiknya telah diterapkan sedini mungkin, yaitu pada saat pengajuan kredit. Menempatkan orang-orang terbaik untuk melakukan analisa dan mengolah data calon debitur merupakan langkah yang bisa diambil. Calon debitur yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan bisa langsung dikeluarkan dari daftar penerima kredit.

Penyaringan di awal ini penting dalam manajemen risiko. Hal ini merupakan langkah preventif agar risiko dapat ditekan sekecil mungkin. Dengan demikian, debitur yang terpilih telah melalui proses seleksi yang memadai.

2. Pembatasan

Manajemen risiko selanjutnya yang sering diterapkan oleh kreditur adalah pembatasan besarnya kredit. Setiap perusahaan maupun individu yang mengajukan kredit diberikan batas kredit yang bisa diambil dalam waktu tertentu.

Dalam perbankan dikenal BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit. Selain itu, ada juga 3L yang berarti Legal, Lending, Limit. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi pemberian kredit yang berlebihan dan di luar kemampuan kepada debitur.

3. Diversifikasi

Untuk memperkecil risiko, perlu dilakukan juga diversifikasi atau penyebaran kredit yang diberikan. Diversifikasi pemberian kredit ini dapat berupa penyebaran kredit berdasarkan perusahaan, jenis industri, ukuran perusahaan, maupun penyebaran kredit berdasarkan sektor usaha.

Metode Pengelolaan Risiko Kredit

Bank menggunakan sejumlah teknik dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya risiko atau kerugian kredit (dikenal dengan mitigasi risiko kredit). Di bawah ini adalah metode yang sering digunakan.

1. Model pemeringkatan (grading model)

Kredit yang diberikan bank berisiko menimbulkan masalah, namun kecil kemungkinannya jika bank menerapkan kebijakan pemberian kredit yang sehat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menciptakan model pemeringkatan kredit sebagai sarana untuk menetapkan kemungkinan terjadinya gagal bayar (default).

Dalam hal ini bank melakukan kalibrasi risiko yang memungkinkan bank untuk menetapkan probabilitas tertentu untuk setiap kejadian yang tidak diinginkan. Cara ini memungkinkan bank untuk memastikan bahwa portofolio kredit bank tidak terkonsentrasi pada kredit berkualitas buruk yang memiliki kemungkinan gagal bayar yang tinggi.

2. Manajemen portofolio kredit

Bank mengukur portofolio kreditnya untuk memberikan keyakinan bahwa kredit yang diberikan tidak terlalu terkonsentrasi pada satu industri atau wilayah geografis tertentu.

Hal ini memungkinkan bank untuk melakukan diversifikasi pada portofolio kredit-nya sehingga risiko terjadinya default yang bersifat sistemik bisa ditekan. Analisis seperti ini dikenal sebagai cohort analysis dan dapat digunakan baik kredit korporasi maupun perorangan.

3. Sekuritisasi

Pedoman Internasional bagi industri perbankan atau dikenal dengan Basel II mempersyaratkan bank untuk memperkirakan dampak gejolak ekonomi dan memastikan kegiatan usahanya telah didukung dengan permodalan yang memadai untuk mengantisipasi dampak gejolak ekonomi.

Selain mengalokasikan modal pada tingkat yang mencukupi, bank juga melakukan tindakan lain untuk melindungi kegiatan usahanya. Salah satu teknik yang digunakan adalah menjual sebagian portofolio kreditnya kepada investor dalam bentuk surat berharga. Teknik ini dikenal sebagai sekuritisasi yang memungkinkan bank untuk mengurangi potensi eksposur yang tinggi pada jenis kredit tertentu yang menurut skenario bank menunjukkan tingkat risiko atau konsentrasi risiko yang paling tinggi.

4. Peran agunan

Agunan didefinisikan sebagai aktiva yang diperjanjikan debitur untuk mendapatkan kredit dan bisa diambil alih ketika terjadi default.  Agunan memiliki peran penting dalam kebijakan pemberian kredit yang diterapkan bank.

Bantuk agunan yang paling mudah dikenali dan paling aman adalah uang tunai, sedangkan bentuk agunan yang paling umum adalah properti hunian (residential property).

5. Monitoring arus kas

Sebagian bank yang mengalami tingkat default tinggi menemukan adanya tindakan segera terhadap situasi kredit yang memburuk bisa mengurangi permasalahan secara signifikan.

Sehingga, bank-bank tersebut menurunkan risiko kreditnya dengan membatasi eksposur (dikenal sebagai EAD/Exposure at Default), dan memastikan bahwa nasabah bereaksi cepat terhadap keadaan yang berubah.

6. Manajemen pemulihan

Manajemen yang efisien terhadap suatu kredit yang mengalami default bisa menghasilkan pemulihan (recovery) yang cukup besar dibandingkan tingkat kerugian. Oleh karena itu, sebagian bank menciptakan unit kerja yang secara khusus diberikan tugas untuk menangani pemulihan kredit macet sebagai bagian dari proses manajemen risiko kredit yang berkualitas tinggi.

Baik kamu seorang kreditur maupun debitur, seyogyanya kamu mengetahui tentang risiko ini. Risiko ini termasuk salah satu poin yang penting untuk diperhatikan dalam manajemen risiko secara umum. Perlu diingat, setiap keputusan dan tindakan yang diambil pasti selalu ada risiko yang menyertai.

Nah, bagi kamu yang tidak ingin menerima risiko ini, pastikan kamu untuk melakukan pembayaran dengan baik dan benar, dan sesuai perjanjian. Atau, kamu juga bisa menghindari untuk mengajukan pinjaman, baik untuk dana darurat, pinjaman modal bank, dan sebagainya.

Agar bisa dihindari, tentunya kamu harus memiliki tabungan atau investasi, sehingga kamu bisa mempersiapkan uang untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan kamu di masa depan. Salah satu investasi yang bisa kamu pilih adalah berinvestasi di Ajaib.

Ajaib merupakan platform investasi yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat membantu kamu memulai investasi dari mana saja dan kapan saja. Mulai dari Rp10 ribu kamu sudah bisa berinvestasi di Ajaib. Tentu mudah bukan? Jadi tunggu apalagi? Investasikan uangmu sekarang dan hindari risiko kredit di masa depan.

Artikel Terkait