Banking

Persyaratan Relaksasi Kredit Motor pada Perusahaan Pembiayaan

Ajaib.co.id – Salah satu masalah yang meresahkan dengan merebaknya pandemi Covid-19 adalah mengenai tagihan kredit yang terus berjalan. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat di Indonesia yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan, tetapi tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit.

Mengatasi hal ini, pemerintah akhirnya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para penyedia jasa keuangan untuk memberikan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak covid. Termasuk para pengendara ojek online atau pekerja terdampak yang masih memiliki cicilan kredit motor.

Relaksasi Kredit Bukan Berarti Tidak Membayar

Masih banyak orang yang salah kaprah dalam menanggapi relaksasi kredit yang diumumkan presiden. Sebagian besar mengira bahwa relaksasi kredit artinya utang bisa ditunda dan tidak dibayar selama satu tahun.

Padahal, yang dimaksud relaksasi kredit adalah pemberian keringanan kredit dengan sistem pembayaran yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

Pemberian Relaksasi Kredit Tidak Disamaratakan

Selain salah kaprah mengenai penundaan cicilan hingga satu tahun, banyak juga yang tidak tahu bahwa tidak semua kreditur bisa mendapatkan relaksasi.

Pada dasarnya pemberian relaksasi atau restrukturisasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Pengurangan cicilan sesuai dengan kemampuan dan dengan penambahan tenor.

2) Hanya membayar utang pokok selama jangka waktu yang ditentukan.

3) Hanya membayar bunga pinjaman selama jangka waktu tertentu.

4) Penurunan suku bunga.

5) Penundaan seluruh cicilan hingga waktu yang ditentukan

Setiap bentuk relaksasi atau restrukturisasi tersebut sepenuhnya diberikan pada keputusan lembaga keuangan. Lembaga keuangan juga akan menyeleksi setiap permintaan restrukturisasi dan menawarkan pilihan yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik jenis restrukturisasi serta durasi waktu yang diberikan.

Tidak Semua Lembaga Keuangan Menawarkan Relaksasi Kredit

Walaupun pemerintah telah menganjurkan, namun tidak semua lembaga keuangan memberikan relaksasi untuk para kreditur. Pelaksanaan relaksasi kredit sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah kepada lembaga keuangan masing-masing.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangannya, ada lembaga keuangan yang memberikan relaksasi ada juga yang tidak memberikan.

Berikut ini adalah daftar bank dan lembaga keuangan yang memberikan relaksasi untuk cicilan pembiayaan termasuk kredit motor.

Daftar Bank Negara

– Bank Negara Indonesia (BNI)

– Bank Mandiri

– Bank Rakyat Indonesia (BRI)

– Bank Tabungan Negara (BTN)

Daftar Bank Swasta

– Bank Permata

– Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN)

– Bank DBS

– Bank Pan Indonesia

– Bank Index

– Bank Ganesha

– Bank Nobu Internasional

– Bank Victoria

– Bank Jasa Jakarta

– Bank Sampoerna

– Bank Mas

– Bank Bukopin

– Bank Mega

– Bank Mayora

– Bank UOB Indonesia

– Bank Fama

– Bank Mayapada

– Bank Capital

– Bank Resona Perdania

– Bank SBI Indonesia

– Bank Artha Graha

– Bank Commonwealth

– Bank HSBC Indonesia

– Bank ICBC Indonesia

– Bank J.P. Morgan

– Bank Oke Indonesia

– Bank MNC

– Bank KEB Hana

– Bank Shinhan

– Bank Standard Chartered

– Bank of China

– BNP Paribas

– Bank Artos

– Bank INA

– Bank Mandiri Taspen

– Bank BRI Agro

Daftar Bank Syariah

– Bank Mandiri Syariah

– Bank Muamalat

– Bank BNI Syariah

– Bank Syariah Bukopin

– Bank NTB Syariah

– Bank Permata Syariah

– Bank BJB Syariah

– Bank BRI Syariah

– Bank BTPN Syariah

– Bank Net Syariah

Daftar Perusahaan Pembiayaan

– FIFGROUP.

– PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance).

– Mandiri Tunas Finance.

– PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) Finance.

Sejauh ini, baru pihak bank dan perusahaan atau lembaga pembiayaan konvensional yang memberikan relaksasi kredit. Sementara untuk perusahaan pinjaman secara online, belum ada imbauan atau kewajiban untuk memberikan relaksasi bagi para krediturnya.

Konsumen yang Berhak Mendapatkan Relaksasi Kredit

Program relaksasi kredit ini tidak bisa dimanfaatkan oleh semua konsumen yang memiliki kredit motor. Ada beberapa kriteria yang berhak untuk mendapatkan relaksasi kredit tersebut, yaitu:

– Orang-orang yang terkena Covid-19 seperti pasien dalam pengawasan dan pasien positif Corona.

– Mereka yang terkena dampak langsung dari kebijakan PSBB, termasuk di bidang transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

– Karyawan atau buruh swasta yang mengalami PHK atau pemotongan gaji.

– Pelaku usaha UMKM dan pekerja informal (freelancer, pekerja harian, industri hiburan dll.)

Restrukturisasi ini dapat diberikan bagi kreditur yang memiliki pembiayaan kurang dari Rp10 miliar.

Cara Mendapatkan Relaksasi Kredit Motor

Lembaga keuangan akan melakukan validasi dan menentukan berhak tidaknya kreditur mendapatkan relaksasi. Masing-masing lembaga keuangan memiliki persyaratan sendiri-sendiri.

Jadi, jika konsumen ingin mendapatkan relaksasi kredit kendaraan bermotor (KKB), ikuti langkah berikut:

– Cari informasi tentang relaksasi kredit yang ditawarkan pada website masing-masing lembaga keuangan. Beberapa menyediakan formulir pengajuan untuk di-download langsung melalui website.

– Hubungi lembaga keuangan melalui telepon atau email untuk mengajukan permohonan relaksasi.

– Tunggu pihak lembaga keuangan menghubungi untuk langkah selanjutnya.

– Jangan lupa siapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak bekerja, slip gaji terakhir, serta bukti kendaraan masih dalam penguasaan (foto kendaraan atau surat-surat) untuk proses pengajuan.

– Setelah itu tunggulah keputusan dan penawaran relaksasi simulasi kredit dari pihak bank.

Yang perlu diingat bahwa relaksasi kredit pembiayaan sepeda motor ini hanya bagi yang berhak. Sementara konsumen yang masih sanggup membayar cicilan kredit motor maka harus tetap melakukan tanggung jawabnya.

Bagaimana pun, lembaga keuangan tetap membutuhkan pemasukan agar bisa tetap beroperasi dan bertahan. Jika tidak, maka akan sangat mengganggu kestabilan kondisi ekonomi bangsa, bahkan bisa menyebabkan semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja.

Artikel Terkait