Ekonomi

Pernah Mempertanyakan Validitas Data BPS? Ini Penjelasannya

Ajaib.co.id – Data Badan Pusat Statistik (BPS) sering digunakan sebagai rujukan untuk menilai kondisi tertentu di Indonesia. Salah satunya Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang dinilai sebagai indikator Indonesia masuk ke dalam jurang resesi akibat pandemi Covid-19.

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya mengenai validitas data BPS?

Sebelum menjawabnya, mari kenali lebih jauh tentang BPS itu sendiri. BPS merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, BPS merupakan Biro Pusat Statistik. Kedua UU tersebut tak berlaku lagi setelah ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya. Sejak itulah, secara formal, nama Biro Pusat Statistik berganti menjadi Badan Pusat Statistik.

UU Nomor 16 Tahun 1997 memuat materi antara lain:

·    Statistik terdiri dari beberapa macam. Dilihat dari tujuan pemanfaatannya, jenis statistik dapat dikategorikan menjadi statistik dasar, sektoral, dan khusus.

Statistik dasar sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS. Sementara itu, statistik sektoral dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS.

Terakhir adalah statistik khusus. Statistik jenis ini bisa dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersinergi dengan BPS.

·    Berita Resmi Statistik (BRS) merupakan media BPS dalam mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya. BPS mengumumkan hasil statistik melalui BPS secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.

·    Sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien.

·    Wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik adalah Forum Masyarakat Statistik. Forum Masyarakat Statistik dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS tertera pada dua produk hukum. Kedua produk hukum yang dimaksud adalah Peraturan Presiden No. 86/2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Pada kedua aturan tersebut, tertera bahwa tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Statistik ini berisi data. Sebelum melakukan pendataan, BPS membuat perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan ini meliputi penyusunan kuesioner, alokasi petugas, dan metode yang digunakan. Selain itu, ada pula penjaminan kualitas atas kemungkinan yang terjadi saat kegiatan pengumpulan data.

BPS juga menyelenggarakan pelatihan kepada petugas. Pelatihan tersebut lebih ditujukan agar pemahaman tentang materi bisa seragam, termasuk juga cara-cara mendata yang benar.

Tak hanya itu, BPS juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan lapangan sehingga bisa berjalan dengan baik saat pengumpulan data berlangsung.

Agar bisa dipahami oleh masyarakat luas, maka data tersebut harus diolah terlebih dahulu. Tahap pengolahan data penting untuk mengetahui sampai mana keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan.

Dalam mengolah data, BPS mengacu pada konsep dan definisi standar yang sama dan berlaku di seluruh wilayah. Hal ini karena lembaga tersebut merupakan instansi vertikal.

Selanjutnya, ada editing dan verifikasi hasil pengolahan data. Terakhir adalah kegiatan hasil analisis data dan menyusun cara menyajikannya. Analisis data diawali dengan menyusun sejumlah temuan atau fakta di lapangan.

BPS menjadi instansi atau lembaga yang memelopori penggunaan komputer sejak sekitar tahun 1960. Kalkulator dan alat hitung sipoa menjadi andalan BPS dalam mengolah data sebelum kehadiran komputer di lembaga tersebut.

Pemanfaatan komputer dalam menunaikan tugas kelembagaan di BPS memiliki sejumlah efek positif. Selain lebih cepat, petugas BPS juga akan termotivasi untuk mendistribusikan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibandingkan sebelumnya.

Pemanfaatan komputer pun sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator kompleks, seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

BPS senantiasa menyesuaikan teknologi komputer dengan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, pemanfaatan perkembangan komputer tersebut juga mengacu kepada kebutuhan secara kelembagaan.

Personal computer (PC), misalnya, telah digunakan di BPS untuk menggantikan mainframe. Sejak tahun 1980-an, personal computer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi.

Kemudian, penggunaan PC diterapkan di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak tahun 1992. Selain lebih efisien, penggunaan PC ini juga lebih ‘bersahabat’ dengan anggaran yang tersedia.

Melalui PC, petugas BPS di daerah dapat segera melanjutkan pemrosesan data. Petugas BPS di daerah akan memasukkan data mentah ke dalam PC. Berikutnya, data tersebut dikirim ke BPS pusat. Gabungan dari data daerah inilah yang terakumulasi menjadi data nasional.

Penggunaan PC saat mengolah data telah lama menjadi acuan pengolahan yang diterapkan oleh Direktorat Teknis di BPS Pusat. Terlebih bila direktorat tersebut harus mempublikasikan fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Perkembangan teknologi sedemikian cepat. BPS pun harus mengimbanginya untuk meneruskan eksistensinya. Hal ini terlihat pada tahun 1993.

Pada tahun tersebut, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis. Lebih khusus, sistem informasi ini diperuntukkan mengolah data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil.

Sebelumnya, BPS melakukan hal ini secara manual sejak 1970. Dari data yang terkumpul, dapat diketahui fakta yang menonjol di suatu wilayah. Fakta inilah yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Adaptasi terhadap perkembangan teknologi juga terlihat dalam pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 lalu. Saat itu, BPS telah menggunakan mesin scanner. Penggunaan scanner bertujuan untuk mempercepat kegiatan pengolahan data.

Hingga saat ini, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi dan perangkat lunak dengan berbagai macam bahasa serta paket komputer untuk mendukung validitas data yang cepat dan akurat.

Jadi, bagaimana menurut kamu? Cukup validkah data BPS?

Artikel Terkait