Dunia Kerja

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tanda Tangan
Tanda Tangan

Ajaib.co.id – Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja di suatu perusahaan. Hal ini juga berlaku apabila kamu bekerja sama dengan perusahaan lainnya. Kamu harus lebih teliti membaca kontrak kerja dan mempelajarinya sebelum tanda tangan.

Tanda tangan pada kontrak adalah masalah yang serius, kamu tidak boleh asal membubuhkan tanda tangan begitu saja. Apalagi, kamu baru saja mulai bekerja di suatu tempat. Jangan hanya karena kamu terlalu bersemangat untuk pekerjaan pertama kamu, kamu menjadi lupa diri dan tidak berhati-hati.

Sebagai seorang karyawan kamu memiliki beberapa hak yang tertulis dalam kontrak kerja. Bukan hanya kewajiban saja yang harus kamu perhatikan, pun hak yang harus kamu dapatkan. Untuk itu, kamu jangan terburu-buru dalam tanda tangan kontrak kalau belum tahu hak dan kewajiban kamu, serta kamu menyetujuinya.

Menandatangani dokumen adalah sebuah proses yang tidak bisa sembarangan. Kamu perlu membaca secara jelas sebelum terjadinya proses penandatanganan. Apalagi jika meminta tanda tangan elektronik. Perlu diingat bahwa dokumen bertanda tangan memiliki kekuatan hukum. Maka, kamu jangan sembarangan untuk membuat tanda tangan dalam sebuah dokumen tertentu.

Status Karyawan

Kamu harus tahu mengenai status kamu di perusahaan yang bersangkutan. Jangan sekadar tanda tangan kontrak kerja saja, pun harus mengetahui status kamu di perusahaan tersebut. Kamu menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak, dengan kata lain apabila kontrak kamu habis, maka selesai.

Mengetahui status karyawan sangat penting, karena hal itu berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu dapatkan dan lakukan. Sehingga, kamu bisa bekerja dengan nyaman serta sesuai porsi yang ada.

Masa Kerja

Selain mengenai status karyawan, yang perlu kamu ketahui yakni masa kerja. Kamu harus perhatikan di dalam kontrak mengenai masa kerja kamu di perusahaan tersebut. Lebih tepatnya, kapan kamu mulai bekerja dan kapan masa kontrak habis. Dengan demikian, kamu bisa memperbarui kontrak atau memilih untuk berpindah kerja.

Tak hanya melihat tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja, kamu harus memperhatikan waktu kerja harian, serta peraturan mengenai masa kerja. Apakah pihak perusahaan punya hak untuk mengakhiri masa kerja kamu sebelum waktu kontrak selesai atau hal-hal yang bisa membuat kamu kehilangan pekerjaan tersebut. Apabila di kontrak tidak ada, maka segera tanyakan mengenai hal tersebut.

Mengetahui status dan masa kerja membuat kamu mengerti harus bersikap seperti apa, serta memperjelas kerja sama kamu dengan perusahaan tersebut. Sehingga, nantinya kamu akan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Intinya, kamu harus cermat dan berhati-hati, ya meskipun perusahaan tersebut perusahaan besar.

Nominal Gaji

Jika hendak tanda tangan kontrak kerja, kamu pasti sangat bersemangat untuk itu. Ditambah lagi jika itu pekerjaan pertama kamu dan di perusahaan besar. Kamu cenderung tak berpikir kritis dan cermat, sehingga terburu-buru dalam tanda tangan. Padahal, membaca dengan cermat kontrak kerja sangat penting.

Hal lain yang harus kamu ketahui adalah mengenai gaji kamu di perusahaan tersebut. Berapakah yang kamu dapatkan selama sebulan, bagaimana apabila lembur, serta pembayarannya harian atau setiap sebulan sekali. Dalam kontrak kerja pasti ada mengenai poin ini.

Perhatikan juga apa saja yang membuat gaji kamu dipotong, misalnya telat atau tiba-tiba tidak masuk kerja. Kamu harus mengetahui berapa gaji pokok – apakah sesuai upah minimum atau tidak -, uang lembur, transportasi dan uang makan, bahkan tunjangan hari raya. Mengenai THR seharusnya setiap perusahaan ada karena diatur dalam Undang-Undang Kerja.

Pajak Penghasilan

Hal yang tak kalah penting dari kontrak kerja adalah mengenai pajak penghasilan. Pajak merupakan kewajiban setiap warga Indonesia untuk membayar, termasuk pajak penghasilan. Dalam kontrak kerja seharusnya tercantum berapa persen pajak penghasilan yang akan dipotong dari gaji kamu, serta siapa yang akan membayarnya.

Di beberapa perusahaan ada staf khusus yang mengurus pajak karyawannya, ada pula yang harus mengurus pajak tersebut sendiri. Tanyakan mengenai hal tersebut, apabila dalam kontrak tidak tercantum.

Asuransi

Tak semua perusahaan memberikan asuransi kepada karyawannya. Mengenai asuransi ini kamu bisa memastikannya kepada perusahaan tersebut. Sejak ada undang-undang mengenai asuransi yakni setiap pekerja wajib memiliki asuransi dari perusahaannya, kamu harus menanyakan mengenai hal ini.

Semestinya kamu berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan untuk iurannya dibagi bersama perusahaan. Tanyakan lebih lanjut mengenai hal ini, ya.

Penalti

Cukup penting untuk diperhatikan yakni penalti. Beberapa perusahaan membuat peraturan mengenai penalti untuk karyawannya. Biasanya, penalti atau sanksi diberikan kepada pegawai yang memutuskan kontrak kerja sebelum waktunya. Penalti yang diberikan tidak main-main, untuk itu kamu harus tahu apakah ada penalti dan apakah sanksi yang akan kamu dapatkan.

Dalam kontrak kerja kamu harus memperhatikan betul mengenai hal ini, ya. Sebab, apabila kamu tidak berhati-hati, bisa jadi kamu akan merugi nantinya.

Mendapatkan pekerjaan pertama memang menyenangkan dan lagi membayangkan akan segera mendapat gaji bulan depan. Tapi, kamu harus berhati-hati dalam membaca kontrak kerja dan tanda tangan kontrak tersebut.  Perhatikan setiap poin yang ada dalam kontrak kerja, apabila tidak mengerti kamu bisa bertanya langsung kepada perusahaan.

Artikel Terkait