Pajak

Pajak Penghasilan PNS, Memangnya Ada? Ketahui di Sini!

pajak penghasilan pns

Ajaib.co.id – Kali ini redaksi Ajaib akan membahas mengenai pajak penghasilan PNS. Menurut kamu, pajak untuk Pegawai Negeri Sipil ini ada atau tidak sih? Untuk memastikannya, yuk simak ulasan berikut ini.

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih diminati generasi muda Indonesia. Buktinya masih ada jutaan orang yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2020. Mereka berjuang memperebutkan posisi di berbagai lembaga dari tingkat pusat hingga daerah.

Ya, bekerja sebagai PNS masih menyimpan berbagai kelebihan, seperti mendapatkan tunjangan yang menjanjikan, mendapatkan uang pensiun, memiliki status sosial yang baik, hingga kemudahan “menyekolahkan” Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ke bank untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah PNS membayar pajak sedangkan mereka digaji dari pajak masyarakat?Artikel dari redaksi Ajaib kali ini akan membahas mengenai pajak penghasilan PNS, memangnya ada?

Pajak Penghasilan PNS, Memangnya Ada?

Jawabannya: ada. Penghasilan PNS masih masuk di dalam kategori objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia sehingga semua penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya dikenakan pajak. Perhitungan pajak PNS sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta dengan dasar hitungan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagai berikut:

  • Pajak 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta
  • Pajak 15% untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp250 juta
  • Pajak 25% untuk penghasilan Rp250 hingga Rp500 juta
  • Pajak 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500 juta

Catatannya, berbeda dengan karyawan swasta yang membayar pajak setiap terima gaji, pajak PNS dibayarkan oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Siapa Saja PNS yang Penghasilannya Dipotong PPh 21?

Melanjutkan pembahasan mengenai pajak penghasilan PNS memangnya ada ini, berikut adalah daftar PNS yang penghasilannya dipotong PPh 21:

  • Pejabat Negara dan Pensiunannya

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi atau lembaga tertinggi negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berikut adalah daftar Pejabat Negara:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota Dewan Perwakilan
  4. Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota Dewan Pertimbangan Agung
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan Negara
  6. Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  7. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri
  8. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur
  10. Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota
  11. Pejabat Negara lainnya sesuai Undang-Undang
  • PNS dan Pensiunannya
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pensiunannya

Perhitungan Pajak PPh 21 untuk PNS

Perhitungan Pajak PPh 21 untuk PNS sama dengan perhitungan pajak untuk karyawan swasta pada umumnya, yaitu penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan neto ini didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Dokumen yang digunakan sebagai bukti penghasilan sudah dipotong pajak adalah Formulir 1721-A2.

Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Pajak penghasilan yang dibayarkan PNS didasarkan pada penghasilannya. Sedangkan penghasilan PNS didasarkan pada pangkat dan golongannya. Berikut penjelasan mengenai golongan dan pangkat PNS di Indonesia.

Golongan I

PNS Golongan I berasal dari lulusan SD hingga SMP. Pangkat-pangkat yang ada di golongan ini adalah juru muda ruang a, juru muda tingkat I ruang kerja b, juru ruang kerja c, juru tingkat I ruang kerja d. Rentang gaji PNS Golongan I adalah Rp1,5 juta – Rp2,6 juta.

Golongan II

PNS yang masuk dalam Golongan II adalah mereka lulusan SMA hingga D3. Beberapa sebutan untuk pangkat di golongan II adalah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I ruang d. Rentang gaji PNS Golongan II adalah Rp 2juta – Rp 3,8 juta.

Golongan III

PNS golongan III adalah mereka yang memiliki jenjang pendidikan D4 atau S1 hingga S3. Kepangkatan di golongan ini dibagi menjadi empat yaitu penata muda ruang a, penata muda tingkat I ruang b, penata ruang c, dan penata tingkat I ruang d. Rentang gaji PNS Golongan III adalah Rp 2,5 juta – Rp 4,7 juta.

Golongan IV

Golongan IV memiliki 5 jenjang karir, yaitu Iva, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Kenaikan pangkat ini berhubungan dengan masa kerja 4 tahunan. Selain itu, PNS juga bisa bersekolah untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat. Rentang gaji PNS golongan IV adalah Rp3,5juta – Rp5,9 juta.

Bagaimana? Sudah mendapatkan info mengenai pajak penghasilan PNS, memangnya ada? Ya, ada dengan pembayaran dari APBN atau APBD.

Menariknya, baik PNS ataupun karyawan swasta kini bisa melakukan investasi sebagai salah satu dari bagian pengelolaan keuangan. Salah satu instrumen investasi yang bisa dicoba adalah investasi saham.

Kini kamu bisa membuka rekening saham di Ajaib dengan biaya transaksi yang relatif mudah, bisa lebih murah 50% sesuai dengan transaksi yang kamu lakukan. Ayo investasi di Ajaib sekarang juga.

Artikel Terkait